Mahasiswa Wajib Tahu! Berikut Tata Kelola Dana KIP Kuliah Berdasarkan Aturannya

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo By haluan.co

Photo By haluan.co

Frensia.id – Dikiuti melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (No. 6549 Tahun 2023) tentang Juknis Program KIPK Perguruan Tinggi Keagamaan islam Tahun Anggaran 2024, yang menjelaskan tentang Tata Kelola Dana Program (BAB V) ternyata anggaran KIP Kuliah wajib dikelola dengan baik dan benar. Simak selengkapnya sebagai berikut:

A. Dana Program dan Alokasi


  1. Penerima program KIP Kuliah on going mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester;
  2. Anggaran sebagaimana dalam poin (1) di atas, meliputi:
  • Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). 

  • Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. 

  • PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan tersebut pada poin b untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah (bagi PTKIS). 

Baca Juga :  Mengutip Ivan Illich, Mahfud MD Mewanti-Wanti Perguruan Tinggi Hanya Melahirkan Kasta Sosial

B. Penggunaan Dana
Dana Program KIP Kuliah dipergunakan untuk keperluan hal-hal sebagai berikut:

  1. Biaya Hidup (living cost); 

  2. Biaya Pendidikan bagi Penerima KIP Kuliah meliputi: 
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan 
b. peningkatan kualitas pendidikan penerima program. 


C. Tata Kelola Pencairan

  1. Jangka Waktu Pemberian
Beasiswa Program KIP Kuliah diberikan setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pada PTP selama 6 (enam) semester untuk program Diploma Tiga (D3) dan 8 (delapan) semester untuk program Strata Satu (S1).
  2. Mekanisme Pencairan
  • Pencairan dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (LS) 
secara by name by address atau Bank Penyalur apabila penerima 
program KIP Kuliah lebih dari 100 orang; 

  • PPK mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berdasarkan 
surat keputusan penerima program yang telah ditetapkan PPK dan 
disahkan oleh KPA. 

  • Hal-hal mekanisme pencairan anggaran mengikuti 
ketentuan/peraturan yang berlaku.
Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Dosen Muda, UIN KHAS Jember Gelar PKDP 2025

D. Penyaluran Dana

  1. Penyaluran dana program KIP Kuliah pada PTKIN dilakukan oleh 
satker masing-masing. 

  2. Sedangkan pada PTKIS dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi 
Keagamaan Islam. 

  3. Penyaluran dana program KIP Kuliah dilaksanakan per semester; 

  4. DirektoratJenderalPendidikanIslammelaluipengajuankeKPPN,dapat 
menyalurkan dana program KIP Kuliah kepada mahasiswa per semester yang diberikan/ditransfer melalui rekening bank by name by address atau Bank penyalur. 

  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing-masing penerima, dan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Operasional Pemerintah. 

    E. Ketentuan Perpajakan
Penerima program KIP Kuliah tidak dikenakan kewajiban membayar pajak atas bantuan sosial yang diterima.
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah
Tanpa Bambu, Bumi Akan Mati! Kata Peneliti Universitas Kolombia
Ribuan Maba UIN KHAS Jember Ikuti PBAK 2025, Usung Tema Ekoteologi
WASPADA! Peneliti Ungkap “Satu Benda” Paling Berbahaya Pemicu Kecelakaan Ojek Online di Jember
Raih Penghargaan! KUA Kaliwates Terbaik Soal Engagement Media
Direktur Politeknik Negeri Jember Dukung Penuh Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso Tegaskan Perkawinan Anak Akar Kemiskinan Struktural
Rektor UIN KHAS Baca Trilogi Ikrar Moderasi Beragama, Begini Isinya!

Baca Lainnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Tanpa Bambu, Bumi Akan Mati! Kata Peneliti Universitas Kolombia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Ribuan Maba UIN KHAS Jember Ikuti PBAK 2025, Usung Tema Ekoteologi

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:49 WIB

WASPADA! Peneliti Ungkap “Satu Benda” Paling Berbahaya Pemicu Kecelakaan Ojek Online di Jember

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Raih Penghargaan! KUA Kaliwates Terbaik Soal Engagement Media

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB