Mahasiswa Wajib Tahu! Berikut Tata Kelola Dana KIP Kuliah Berdasarkan Aturannya

Wednesday, 21 February 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo By haluan.co

Photo By haluan.co

Frensia.id – Dikiuti melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (No. 6549 Tahun 2023) tentang Juknis Program KIPK Perguruan Tinggi Keagamaan islam Tahun Anggaran 2024, yang menjelaskan tentang Tata Kelola Dana Program (BAB V) ternyata anggaran KIP Kuliah wajib dikelola dengan baik dan benar. Simak selengkapnya sebagai berikut:

A. Dana Program dan Alokasi


  1. Penerima program KIP Kuliah on going mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester;
  2. Anggaran sebagaimana dalam poin (1) di atas, meliputi:
  • Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). 

  • Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. 

  • PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan tersebut pada poin b untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah (bagi PTKIS). 

Baca Juga :  Pria Lansia 60 Tahun Meninggal Saat Bantu Nelayan Dorong Perahu di Pantai Kompit Banyuwangi

B. Penggunaan Dana
Dana Program KIP Kuliah dipergunakan untuk keperluan hal-hal sebagai berikut:

  1. Biaya Hidup (living cost); 

  2. Biaya Pendidikan bagi Penerima KIP Kuliah meliputi: 
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan 
b. peningkatan kualitas pendidikan penerima program. 


C. Tata Kelola Pencairan

  1. Jangka Waktu Pemberian
Beasiswa Program KIP Kuliah diberikan setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pada PTP selama 6 (enam) semester untuk program Diploma Tiga (D3) dan 8 (delapan) semester untuk program Strata Satu (S1).
  2. Mekanisme Pencairan
  • Pencairan dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (LS) 
secara by name by address atau Bank Penyalur apabila penerima 
program KIP Kuliah lebih dari 100 orang; 

  • PPK mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berdasarkan 
surat keputusan penerima program yang telah ditetapkan PPK dan 
disahkan oleh KPA. 

  • Hal-hal mekanisme pencairan anggaran mengikuti 
ketentuan/peraturan yang berlaku.
Baca Juga :  Gubernur Khofifah Resmikan Pusat Riset Pesantren Jatim dan Buka Studium Generale Beasiswa Pemprov 2026

D. Penyaluran Dana

  1. Penyaluran dana program KIP Kuliah pada PTKIN dilakukan oleh 
satker masing-masing. 

  2. Sedangkan pada PTKIS dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi 
Keagamaan Islam. 

  3. Penyaluran dana program KIP Kuliah dilaksanakan per semester; 

  4. DirektoratJenderalPendidikanIslammelaluipengajuankeKPPN,dapat 
menyalurkan dana program KIP Kuliah kepada mahasiswa per semester yang diberikan/ditransfer melalui rekening bank by name by address atau Bank penyalur. 

  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing-masing penerima, dan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Operasional Pemerintah. 

    E. Ketentuan Perpajakan
Penerima program KIP Kuliah tidak dikenakan kewajiban membayar pajak atas bantuan sosial yang diterima.
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Batikmatika Hadirkan Nusantara Series: Perpaduan Motif Matematika dengan Kekayaan Alam Indonesia di Hari Batik Nasional
Bayi Laki-laki Terbungkus Handuk Ditemukan di Depan Rumah Warga Kalibaru Banyuwangi
UIN KHAS Jember Terima Kunjungan UniMAP, Jalin Kerja Sama Pengembangan Akademik dan Jejaring Internasional
Datangkan Pakar! MAN Lumajang Perkuat Skill Aktor Moderasi Beragama
Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi
Satgas MBG Jember Sidak SPPG Jatiagung Sebabkan Puluhan Siswa Keracunan
Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Arahkan Mahasiswa Manfaatkan Media Sosial untuk Berkarya
Prof Busriyanti Usul Ada Percepatan Karier Guru Besar Perempuan di UIN KHAS Jember

Baca Lainnya

Saturday, 3 October 2026 - 16:30 WIB

Batikmatika Hadirkan Nusantara Series: Perpaduan Motif Matematika dengan Kekayaan Alam Indonesia di Hari Batik Nasional

Saturday, 3 October 2026 - 15:04 WIB

Bayi Laki-laki Terbungkus Handuk Ditemukan di Depan Rumah Warga Kalibaru Banyuwangi

Thursday, 1 October 2026 - 23:18 WIB

UIN KHAS Jember Terima Kunjungan UniMAP, Jalin Kerja Sama Pengembangan Akademik dan Jejaring Internasional

Sunday, 27 September 2026 - 12:20 WIB

Datangkan Pakar! MAN Lumajang Perkuat Skill Aktor Moderasi Beragama

Friday, 25 September 2026 - 14:12 WIB

Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi

TERBARU

Gambar Evaluasi! Anggota DPRD Banyuwangi Jalani Tes Urine Serentak (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Evaluasi! Anggota DPRD Banyuwangi Jalani Tes Urine Serentak

Monday, 5 Oct 2026 - 16:27 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading