Frensia.id- Sebagaipemilahan pada umumnya yang diberlakukan di beberapa negara, Indonesia juga sepakat memakai aturan adanya masa tenang dalam tahapan pemilihan umumnya. Yang membedakan, Masa tenang pada pemilu di Indonesia tampak paling lama dibanding negara-negara pada umumnya.
Sebenarnya masa tenang dalam pemilu dilakukan oleh negara-negara yang menjunjung tinggi sistem demokrasi. Dimuat dalam aceproject (18/03/2024), alasannya guna menyelaraskan kepentingan informasi kampanye dengan kebebasan memilih tanpa intervensi.
Pada penyelarasan tersebut, beberapa nagara berbeda dalam menentukan periodenya. Misal ada yang hanya menentukannya di hari pemilihan umum saja. Negara ini kebanyakan di Asia sepeti Jepang, Malaysia dan Pakistan
Ada juga yang menentukan sehari sebelumnya. Misalnya Irlandia dimulai jam 14.00 di hari sebelumnya. Ada yang memulai jam 00.00 seperti Lebanon, Hongaria dan Kroasia. Bahkan ada yang jam 19.00, yakni Israel.
Banyak yang menentukannya dua hari atau 48 jam. Aturan demikian yang paling banyak dipakai. Dilansir oleh European Parliamentary Research Service dalam BRIEFING European elections 2024, masa tenang dalam pemilihan umum di negara Eropa paling lama adalah 48 Jam sebelum atau sampai pemungutan suara dilaksanakan. Jadi setidaknya dua hari Uni Eropa melarang seluruh media, tim sukses dan lain sebagainya, melakukan kampanye.
Negara paling lama menentukan Masa Tenang Pemilunya adalah Taiwan. Mereka menyusun kebijakan pemilu dan menetapkan 10 hari dan di hari pemungutan dilarang ada kegiatan kampanye.
Negara terlama kedua, juga negara Asia yakni Korea selatan. Atas dasar menjaga intervensi kepentingan politik, negara ini menentukan masa tenang kampanye hingga 6 hari sebelum pemilihan.
Ketiga, disusun kebijakan masa tenang di Indonesia. Dalam UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (1) dijelaskan masa tenang dilakukan selama tiga hari pemungutan suara. Jadi dari beberapa data, Indonesia berada pada urutan ketiga terlama dalam menentukan masa tenang kampanye.