Masa Tenang Pemilu: Inilah Larangan Untuk Media dan Lembaga Survei!

Sunday, 11 February 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar tangkapan layar akun instangram suarasurabayamedia

Gambar tangkapan layar akun instangram suarasurabayamedia

Frensia.Id– Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa masa tenang adalah periode dimana tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Sebagaimana diketahui, pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, tanggal 14 Februari mendatang. Hal ini menandakan bahwa kampanye bagi para peserta pemilu 2024 termasuk tim kampanye dari paslon capres dan cawapres, serta calon DPD telah berakhir pada hari Sabtu kemarin, tanggal 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Mahasiswa UGM Pilih Prabowo di Pilpres 2024, Alasannya Bikin Geleng-Geleng: "Biar Hancur Sekalian"

Dengan demikian, peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.

Larangan Untuk Media

Semua media dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Larangan Untuk Lembaga Survei

Baca Juga :  Gus Fawait Targetkan Jember Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil suvei atau jejak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tanggapan Ketua DPRD Jember Terkait Legislator Viral Main Game dan Merokok Saat RDP
Komisi D DPRD Jember Indi Naidha Minta Dinsos Atasi Kebocoran Data Bansos
Komisi D DPRD Jember Soroti Pergeseran Anggaran Dinas Kesehatan
Komisi D DPRD Jember Semprot Sekdin Kesehatan soal Perombakan Jabatan Kepala Puskesmas
Golkar Jember Targetkan Jatah Kursi Legislatif Naik di Pemilu 2029
Guru Honorer Diberhentikan Mengajar di Akhir 2026, Bang Pur: Harus Ada Fase Peralihan
Wamen Komdigi Sebut Festival Egrang di Jember Bisa Dorong Ekosistem Sosial dan Ekonomi Lokal
Pj Sekda Jember Beri Apresiasi atas Launchingnya Festival Egrang Tanoker Ledokombo

Baca Lainnya

Tuesday, 12 May 2026 - 14:00 WIB

Tanggapan Ketua DPRD Jember Terkait Legislator Viral Main Game dan Merokok Saat RDP

Tuesday, 12 May 2026 - 13:20 WIB

Komisi D DPRD Jember Indi Naidha Minta Dinsos Atasi Kebocoran Data Bansos

Monday, 11 May 2026 - 18:15 WIB

Komisi D DPRD Jember Soroti Pergeseran Anggaran Dinas Kesehatan

Monday, 11 May 2026 - 17:57 WIB

Komisi D DPRD Jember Semprot Sekdin Kesehatan soal Perombakan Jabatan Kepala Puskesmas

Saturday, 9 May 2026 - 22:20 WIB

Golkar Jember Targetkan Jatah Kursi Legislatif Naik di Pemilu 2029

TERBARU