Masa Tenang Pemilu: Inilah Larangan Untuk Media dan Lembaga Survei!

Sunday, 11 February 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar tangkapan layar akun instangram suarasurabayamedia

Gambar tangkapan layar akun instangram suarasurabayamedia

Frensia.Id– Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa masa tenang adalah periode dimana tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Sebagaimana diketahui, pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, tanggal 14 Februari mendatang. Hal ini menandakan bahwa kampanye bagi para peserta pemilu 2024 termasuk tim kampanye dari paslon capres dan cawapres, serta calon DPD telah berakhir pada hari Sabtu kemarin, tanggal 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Ketua Fraksi Nasdem Puji Program Home Care Jember: Warga Miskin Tak Perlu Cemas Berobat

Dengan demikian, peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.

Larangan Untuk Media

Semua media dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Larangan Untuk Lembaga Survei

Baca Juga :  Datang ke Jember, Wamenkes Sebut Program Homecare Potensial Jadi Percontohan Nasional

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil suvei atau jejak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul
Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW
Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan
Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect
PAN Bondowoso Gelar Muscab ke-VI untuk Perkuat Internal Partai melalui Restrukturisasi Pengurus

Baca Lainnya

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Wednesday, 29 July 2026 - 22:00 WIB

DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Tuesday, 28 July 2026 - 23:25 WIB

Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul

Tuesday, 28 July 2026 - 22:02 WIB

Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW

Tuesday, 28 July 2026 - 21:50 WIB

Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading