Masa Tenang Pemilu: Inilah Larangan Untuk Media dan Lembaga Survei!

Sunday, 11 February 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar tangkapan layar akun instangram suarasurabayamedia

Gambar tangkapan layar akun instangram suarasurabayamedia

Frensia.Id– Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa masa tenang adalah periode dimana tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Sebagaimana diketahui, pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, tanggal 14 Februari mendatang. Hal ini menandakan bahwa kampanye bagi para peserta pemilu 2024 termasuk tim kampanye dari paslon capres dan cawapres, serta calon DPD telah berakhir pada hari Sabtu kemarin, tanggal 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Gus Bupati Jember Resmikan Klinik CPMI di RSD Balung, Layanan Termurah se-Jawa Timur

Dengan demikian, peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.

Larangan Untuk Media

Semua media dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Larangan Untuk Lembaga Survei

Baca Juga :  Kepala DPMD Jember Bocorkan Perkiraan Pelaksanaan Pilkades 2027

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil suvei atau jejak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pj Sekda Jember Bangga Alun-Alun Kembali Diguncang Karnaval SCTV 2026
Anggota DPRD Jember Main Game-Ngudut Saat Rapat Akhirnya Minta Maaf
Film “Pesta Babi” Menggema di Katedral Labuan Bajo, Dandhy Dwi Laksono: Tidak Ada Hubungannya Dengan Agama
Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film “Pesta Babi”, Kritik Keras UU ITE yang Berpotensi Menjeratnya
Kata Akademisi Soal Anggota DPRD Jember Main COC-Ngudut Saat Rapat
BK Belum Terima Laporan Anggota DPRD Jember Main Game-Merokok Saat Rapat
Kata Ketua Komisi D DPRD Jember Anggotanya Viral Main Game-Ngudut Saat Rapat
Tanggapan Ketua DPRD Jember Terkait Legislator Viral Main Game dan Merokok Saat RDP

Baca Lainnya

Saturday, 16 May 2026 - 19:33 WIB

Pj Sekda Jember Bangga Alun-Alun Kembali Diguncang Karnaval SCTV 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIB

Film “Pesta Babi” Menggema di Katedral Labuan Bajo, Dandhy Dwi Laksono: Tidak Ada Hubungannya Dengan Agama

Wednesday, 13 May 2026 - 22:10 WIB

Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film “Pesta Babi”, Kritik Keras UU ITE yang Berpotensi Menjeratnya

Wednesday, 13 May 2026 - 16:17 WIB

Kata Akademisi Soal Anggota DPRD Jember Main COC-Ngudut Saat Rapat

Wednesday, 13 May 2026 - 16:05 WIB

BK Belum Terima Laporan Anggota DPRD Jember Main Game-Merokok Saat Rapat

TERBARU

Suasana saat acara Karnaval SCTV berlangsung (Foto: Sigit/Frensia).

Entertainment

Karnaval SCTV 2026 Kembali Guncang Alun-Alun Jember

Saturday, 16 May 2026 - 19:40 WIB

Ilustrasi Ai untuk gambar Adakah Potensi Kasus Nadiem Diputus Bebas.

Opinia

Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?

Friday, 15 May 2026 - 21:31 WIB