Frensia.id – Peringatan Hari Buruh atau atau yang dikenal dengan May Day selalu diperingati pada tanggal 1 Mei. Peringatan ini diadakan untuk mengenang peristiwa para pekerja dalam memperjuangankan haknya.
Hari Buruh atau May Day bermula dari peristiwa gerakan para pekerja pada tahun 1880-an di Amerika Serikat. Perjuangan buruh untuk memperoleh hak-hak dasar seperti jam kerja delapan jam dalam sehari.
Perjuangan para buruh ini mencapai puncaknya pada peristiwa yang dikenal dunia sebagai Kerusuhan Haymarket tepatnya pada tanggal 4 Mei 1886 di Chicago.
Dalam peristiwa gerakan buruh tersebut ratusan ribu pekerja yang tergabung dalam gerakan serikat dengan tuntutan mendapatkan jam kerja yang lebih manusiawi.
Kendati demikian, aksi protes damai yang dilakakukan buruh ini berakhir tragis. Sebab dalam peristiwa tersebut terjadi ledakan bom dan tembakan, sehingga banyak korban yang meninggal baik dari pekerja buruh maupun polisi.
Pada dasarnya jam kerja buruh yang sekarang 8 jam sehari merupakan hasil dedikasi perjungan buruh di Amerika Serikat. Perjuangan para buruh dalam menuntut pengurangan jam kerja yang awalnya 10 bahkan sampai 16 jam sehari menjadi 8 jam sehari dirasakan sampai sekarang.
Adapun hari buruh mulai diperingati sejak ditetapkan pada Konferensi Sosialis Internasional di Paris pada 1889, dalam konferensi tersebut ditetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan.
Sementara di Indonesia sendiri, Hari Buruh mulai diperingati sejak 1 Mei 1918 oleh serikat buruh Kung Tang Hwee di Semarang.
Meskipun telah diperingati sejal tahun 1918, hari buruh di Indonesisia sempat berhenti diperingati. Hal ini dkarenakan terdapat gerakan aksi mogok kerja yang digelar pekerja kereta api. Sehingga imbas dari aksi tersebut, peringatan Hari Buruh di Indonesia dihapus pada tahun 1926.
Setelah 20 tahun hari buruh tidak pernah diperingati di Indonesia, Pemerintah pada 1 Mei 1946 masa Kabinet Sjahrir, kembali memberikan izin untuk perayaan Hari Buruh di Indonesia.
Pada masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day sempat dilarang lagi. Tidak hanya sampai disitu, Pemerintah Orde Baru juga sempat mencoba menghapus istilah buruh menjadi karyawan.
Sehingga setelah reformasi, peringatan Hari Buruh Internasional kembali diizinkan oleh Presiden BJ. Habibie dengan melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.
Kemudian terjadi peristiwa sejarah hari buruh penting di Indonesia, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional sejak 1 Mei 2013.