Frensia.id – Dalam diskusus keislaman, ayat ethico-legal sering menjadi perhatian utama. Secara sederhana ayat ethico-legal dapat dipahami ayat dalam al-Qur’an yang mengandung prinsip-prinsip etika sekaligus aturan hukum. Ayat ini memberikan ajaran etis serta memuat aturan hukum yang selaras dengan syariat. Keberadaannya penting dalam menjaga harmoni relasi manusia dengan Tuhan, sesama dan lingkungannya.
Namun demikian, memahami ayat-ayat ini tidak mudah, karena perbedaan konteks saat wahyu turun dengan zaman sekarang. Tantangan terbesarnya terletak bagaimana menemukan relevansi tanpa kehilangan makna. Tak jarang perdebatan antara tafsir yang kaku dan terlalu bebas selalu bermunculan.
Adalah Abdullah Saeed, Guru besar dan cendikiawan Islam di Universitas Melbourne, Australia, menawarkan gagasan jalan tengah melalui hirarki nilai. Ia mengajak memahami al-Qur’an secara kontekstual tanpa meninggalkan tradisi Islam. Dengan mengklasifikasi nilai-nilai al-Qur’an pada lima tingkatan, metode ini menjaga relevansi tanpa menanggalkan substansi.
Pertama. Obligatory Values: Nilai yang Tegak Lurus
Pada tingkat pertama, ada obligatory values atau nilai kewajiban. Nilai ini adalah pilar-pilar Islam yang tak tergoyahkan, seperti rukun iman, praktik ibadah, dan aturan halal-haram. Saeed menegaskan, nilai-nilai ini tidak terikat pada waktu dan tempat. Mau di Mekah abad ke-7 atau di Jakarta abad ke-21, nilai ini tetap sama. Kita sedang berbicara tentang inti Islam yang abadi—sesuatu yang immutable alias tak berubah.
Bayangkan, apa jadinya Islam tanpa nilai ini? Seperti rumah tanpa pondasi—kokoh tidak, ambruk iya. Nilai ini membangun dasar keyakinan dan praktik keagamaan kita sehari-hari.
Kedua, Fundamental Values: Nilai Dasar Kemanusiaan.
Beranjak ke level kedua, kita bertemu dengan nilai fundamental. Nilai ini berbicara tentang hakikat dasar manusia: hak hidup, hak kepemilikan, hak kehormatan, hak keluarga, dan hak beragama. Saeed menyebutnya sebagai nilai-nilai yang diulang dan ditekankan dalam Al-Qur’an.
Yang menarik, nilai ini bersifat dinamis. Artinya, meskipun dasarnya tetap, implementasinya bisa disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Misalnya, hak hidup yang dalam konteks modern diperluas menjadi hak atas lingkungan yang sehat. Islam, dengan nilai ini, menjadi agama yang responsif terhadap zaman tanpa kehilangan esensinya.
Ketiga, Protectional Values: Nilai Pelindung.
Kalau fundamental values adalah hati, maka protectional values adalah tamengnya. Nilai ini bertugas melindungi keberlangsungan nilai fundamental. Misalnya, larangan mencuri adalah perlindungan terhadap hak milik. Larangan riba melindungi keadilan ekonomi.
Fungsi nilai ini jelas: menjaga agar nilai dasar tetap hidup dan tidak tergerus oleh perilaku merugikan. Tanpa nilai proteksional, fundamental values bisa jadi hanya idealisme kosong.
Keempat. Implementational Values: Cara Menjalankan Proteksi
Lalu, bagaimana cara melindungi nilai-nilai tersebut? Di sinilah implementational values berperan. Nilai ini menawarkan langkah spesifik yang dirancang untuk kondisi tertentu. Contohnya, hukuman potong tangan bagi pencuri yang tercatat dalam Al-Qur’an.
Namun, Saeed mengingatkan, nilai ini tidak bersifat universal. Hukuman seperti potong tangan mungkin relevan di Arab abad ke-7, tetapi apakah masih cocok untuk dunia modern? Tentu perlu dipertimbangkan konteks sosial dan budaya. Saeed menyarankan agar kita melihat esensi dari hukuman itu: menciptakan efek jera dan menjaga hak milik, bukan sekadar meniru secara literal.
Kelima, Instructional Values: Nilai yang Bisa Berubah
Bagian akhir ini adalah aturan spesifik yang berlaku di masa pewahyuan. Misalnya, aturan tertentu seperti hukum waris atau larangan tertentu pada masa itu. Nilai ini disebut oleh Saeed nilai yang paling fleksibel. Aturan ini bertumpu pada konteks kultural, dan dapat berubah diselaraskan dengan kebutuhan zaman.
Misalnya, seperti hukum potong tangan, esensinya dari aturan ini adalah mencegah pencurian, namun bentuk hukumannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan konteks. Tidak harus dipotong tangan, tetapi semangat dan esensinya sama. Hal yang penting adalah menjaga tujuan syariat (maqasid), tidak hanya mengulang prosedur formal yang kaku.