FRENSIA.ID– Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dipastikan terbebas dari sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi. Hal ini dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Menag mengambil langkah proaktif untuk melaporkan fasilitas penerbangan tersebut sebelum batas waktu yang diwajibkan berakhir.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa Menag terhindar dari jeratan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. Pengecualian ini berlaku karena pelaporan dilakukan di bawah tenggat waktu 30 hari kerja.
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas jet pribadi tersebut digunakan Nasaruddin saat memenuhi undangan pengusaha dan politikus Oesman Sapta Odang (OSO). Penerbangan itu dilakukan dalam rangka menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah, sebuah pusat pemberdayaan umat yang berlokasi di Kelurahan Sabintang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2/2026).
Saat ini, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menerbitkan keputusan resmi terkait status gratifikasi tersebut, guna menentukan apakah fasilitas itu sah menjadi milik penerima atau nilainya harus dikembalikan kepada negara.
“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” terang Arif.
Pihak lembaga antirasuah saat ini sedang mendalami dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Menag.
“Masih kita verifikasi ya. Jadi, verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Kemudian baru kita akan sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” katanya.
Di sisi lain, Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif. Ia mengaku telah membeberkan seluruh kronologi penggunaan jet pribadi tersebut secara transparan kepada pihak komisi antirasuah.
“Ya kita sampaikan apa adanya (pesawat jet pribadi) dan berkonsultasi banyak hal. Saya rajin konsultasi. Untuk hal-hal yang meragukan, saya tanya ke KPK,” kata dia usai memberikan klarifikasi ke KPK.
Langkah pelaporan ini diklaim Nasaruddin sebagai bentuk iktikad baik dalam mencegah potensi konflik kepentingan atau penerimaan gratifikasi ilegal. Ia juga berharap inisiatif ini dapat menjadi teladan bagi aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami,” tutur Nasaruddin.
Penulis : Mashur Imam






