Frensia.id – Desa, sebagai wilayah yang diberikan kewenangan ole Negara untuk mengatur masyarakatnya harus benar-benar dikelola dengan baik, partisipatif dan transparan.
Pemerintah dan masyarakat desa harus sadar dengan tanggung jawab ini. Termasuk dalam pengelolaan keuangan desa, yang dianggap sebagai modal pembangunan. Partisipatif dan transparan, itulah amanah UU Desa.
Membiarkan dua asa tersebut dalam pengelolaan keuangan desa berarti sedang mencanangkan kegagalan besar bagi desa tersebut.
Kesadaran disini menekankan pada tindakan nyata pemerintah ataupun masyarakat desa. Pemerintah desa –khususnya Kades—tidak hanya tahu wajibnya asas partisipasi masyarakat dan transparansi. Tapi benar-benar dilakukan dalam tindakan nyata tidak hanya aturan tertulis.
Penulis bersama Dr. Martoyo dalam penelitian “Implementasi Prinsip Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa…”menyebutkan kesadaran ini penting dengan kesadaran ini pemerintah desa tidak hanya tahu mengenai ketentuan aturan perundang-undangan tetapi bekerja karena peraturan sudah jati diri dan budaya.
Pemerintah Desa bekerja secara transparan mengelola keuangan desa ini tidak hanya diatur atau takut pada undang-undang, lebih dari itu bekerja dari hati nurani.
Kesadaran yang tidak hanya dibentuk oleh peraturan tatapi didorong oleh kesadaran dari dalam hati yang sifatnya otonom. Sebab, ketaatan yang timbul dari luar yakni aturan hukum (heteronom) acapkali masih bisa ‘diakali’ untuk dilanggar.
Namun tidak dengan kesadaran otonom, bekerja bukan karena takut pada jeratan dan ancaman hukum tapi karena senanatiasa dipantau oleh nurani yang merasa ‘tidak pantas dan tidak enak’ jika melakukan prilaku curang.
Dalam penelitian tersebut disebutkan kerja-kerja pengabdian desa bukanlah persoalan mudah, amanah yang barat harus dilakukan karena dorongan hati nurani.
Sehingga memberikan kepuasan bagi masyarakat. Bekerja tidak hanya dipantau oleh regulasi, bekerja karena ikhlas dan merasa tidak dibebani itu terasa lebih mudah.
Kepala Desa mestinya mengajak masyarakat desa untuk betul-betul berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi pembangunan desa termasuk disini selalu aktif bertanya dan tidak takut untuk bertanya terkait pengelolaan keuagan desa.
Masyarakat harus berubah cara pandangnya bahwa membangun desa tidak cukup dipasrahkan kepada kepala desa semata, harus ada keterlibatan dan kesadaran dari masyarakat.
Kesadaran masyarakat desa memantau pengelolaan keuangan desa bukan hanya karena masyarakat desa diberikan hak oleh negara untuk memantau jalannya roda pemerintahan desa.
Namun karena desa dan segala aset kekayaannya adalah milik mereka sendiri yang harus dijaga dengan baik.
Alhasil, kesadaran aparat dan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa harus dibangun diberbagai semua lapisan masyarakat.
Memang tidak perlu secara detail, karena setiap personal masyarakat mempunyai keterbatasan kemampuan memahami regulasi tersebut.
Tetapi setidaknya prinsip transparansi yang merupakan asas pengelolaan keuangan desa sudah diketahui dan disadari.