Frensia.id – Secara umum ibadah haji dimaknai menyengaja (etimologi). Yakni menyengaja mengunjungi ka’bah dengan melakukan rukun dan syarat yang sudah ditentukan syara’. Sebuah ibadah yang bisa dilakukan bagi yang mampu – syariat menyebutnya—istitha’ah.
Namun bagi masyarakat, haji memiliki ragam pemaknaan. Melalui risetnya M. Sulthoni, Muhlisin, dan Mutho’in dalam Haji dan Kegairahan Ekonomi: Menguak Makna Ibadah Haji bagi Pedagang Muslim di Yogyakarta mengungkapkan terdapat pemaknaan gelar haji:
Pertama, mayoritas masyarakat memaknai gelar haji yang lebih mengarah pada literal normatif. Sebuah pemaknaan gelar yang hanya didapat bagi muslim yang telah melaksanakan ibadah haji. Ibadah yang wajib bagi muslim yang mampu untuk menyempurnakan rukun Islam yang kelima.
Kedua, gelar haji dimaknai pemilik doa yang terkabul karena ketaatannya dalam menyempurnakan rukun Islam. Orang yang sudah beraji biasanya sering kali dimintai doa, harapannya mendapatkan berkah dan terkabulnya segala keinginan.
Sebab mereka dengan haji yang sudah dilakukan diyakini doanya mujarab. Pada aspek ini diartikan sebagai sebuah ketaatan.
Ketiga, gelar haji pada aspek sosialnya dimaknai sebagai sebuah proses metamorfosis atau peralihan supaya memperoleh status sosial dan kultural yang kedudukannya lebih tinggi, bahkan taki jarang sebagai legitimasi kekuasaan.
Keempat, gelar haji dimaknai orang yang sudah berhaji atau punya gelar haji (H) adalah orang yang bisa dipercaya. Artinya, mereka yang sudah berhaji dimata masyarakat secara otomatis gelar hajinya dianggab sebagai jaminan kepercayaan atas hujaj tersebut.
Kelima, gelar haji dimaknai orang yang memiliki kemampuan finansial. Sebab gelar haji hanya bisa dimiliki mereka yang sudah mapan finansial ekonominya. Sebagaimana mafhum dipahami biaya haji bukanlah ibadah yang kaleng-kaleng (murah), melainkan ibadah yang mahal.
Studi tersebut menunjukkan gelar haji yang dilakukan seseorang terkadang memberikan ‘kebanggaan sosial’, sebab tidak mudah menjadi orang bergelar haji. Tindakan tersebut tentu tidak salah senyampang tidak sampai pada kesombongan dan merendahkan orang lain.
Namun, sebagai ibadah yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, perjuangan penantian yang tidak sebentar, dan tenaga yang cukup, sangat disayangkan jika haji hanya dimaknai sebatas kegairahan status sosial.
Perlu ada upaya untuk mentransformasi mewujudkan pada pemaknaan yang bermanfaat bagi sosial (shaleh sosial)
Melalui penelitiannya Abdul Aziz dalam Kesalehan Sosial dalam Bermasyarakat Islam Modern meyebutkan, bentuk-bentuk kesalehan sosial meliputi saling menyayangi, membantu orang yang kurang mampu, saling menghormati, berlaku adil, menjaga persaudaraan, berani membela kebenaran, tolong-menolong dan musyawarah.
Orang yang sudah haji, mau tidak mau akan menjadi sorotan banyak orang, apakah perilakunya semakin baik atau tidak? Seyogianya orang yang bergelar haji lebih dermawan, senang menolong dan menyantuni dan menebarkan kesalehan sosial lainnya.(*)
*Moh. Wasik (Penggiat Filsafat Dar Al Falasifah)