Home / Uncategorized

Meskipun Sudah Jelas Sanksinya, Pelaksanaan Perda Ramadhan di Banjarmasin Masih Butuh Banyak Perbaikan

Saturday, 9 March 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar, sumber dari laman tribunbanjarmasin.com

Ilustrasi gambar, sumber dari laman tribunbanjarmasin.com

Frensia.id – Kota Banjarmasin memiliki Peraturan Daerah yang khusus mengatur pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramdhan. Pelaksanaan Ramadhan di kota Banjarmasin di atur dalam perda nomor 13 tahun 2003 dan perda nomor 4 tahun 2005.

Adanya perda ini sebetulnya tidak lain hanya untuk menciptakan situasi kondusif dalam pelaksanaan ibadah, sehingga ada larangan bagi bagi masyarakat Banjar masin untuk membuka tempa hiburan, restoran, warung makan dan sejenisnya saat bulan puasa.

Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut bisa terkena ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 Juta rupiah. Bahkan bisa dijatuhi sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha atau penutupan tempat usahanya apabila melanggar.

Kendati demikian, Muhammad Ananta Firdaus dalam penelitiannya dalam Badamai Law Journal menjelaskan bahwa pelaksanaannya masih membutuhkan perbaikan dan evaluasi.

Penertiban atas perda Kota Banjarmasin ini dilakukan oleh Satpol PP. Tercatat pada tahun 2013 terhitung ada sekitar 14 pelanggar yang tertangkap oleh Satpol PP saat melakukan razia di bulan Ramadhan, meskipun angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Ananta dalam penelitian berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin” juga menjelaskan bahwa perda Ramadhan perlu adanya revisi. Karena masih perlu adanya klasifikasi tentang aturan tersebut.

Misalnya masyarakat dibolehkannya menjual makanan dengan ketentuan tidak boleh melayani makan di tempat. Sebetapapun perda Ramadhan harus membuka ruang toleransi terhadap umat non muslim atau perempuan yang berhalangan melaksanakan puasa.

Karena pada dasarnya adanya perda Ramadhan di Kota Banjarmasin semata hanya untuk mengupayakan situasi kondusif dalam pelaksanaan ibadah puasa yang dilakukan Muslim, salah satu caranya dengan tidak makan dan minum di hadapan orang yang berpuasa.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!
Keji! Ibu di Jember Mutilasi Bayi, Lengan Dibuang ke Septic Tank
Geger! Ibu di Jember Diduga Tega Mutilasi Bayi Kandung yang Baru Lahir
Ibu di Jember Diduga Aniaya Bayinya Hingga Tewas
Keturunan Sultan Hamengkubuwono II Mendapatkan Kepercayaan Menjadi Kapten JKT48
Ana Aniaty Pimpin DPC PDI Perjuangan Banyuwangi! 3 Perempuan Pejuang Jadi KSB
Kakek di Jember Ditemukan Tewas di Kebun Tebu
KAI Jember Siapkan 144 Ribu Tiket untuk Libur Nataru, Ada Diskon 30%!

Baca Lainnya

Monday, 22 December 2025 - 18:15 WIB

Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!

Monday, 22 December 2025 - 18:01 WIB

Keji! Ibu di Jember Mutilasi Bayi, Lengan Dibuang ke Septic Tank

Monday, 22 December 2025 - 17:54 WIB

Geger! Ibu di Jember Diduga Tega Mutilasi Bayi Kandung yang Baru Lahir

Monday, 22 December 2025 - 16:16 WIB

Ibu di Jember Diduga Aniaya Bayinya Hingga Tewas

Monday, 22 December 2025 - 12:28 WIB

Keturunan Sultan Hamengkubuwono II Mendapatkan Kepercayaan Menjadi Kapten JKT48

TERBARU

Foto: Istimewa.

Criminalia

Keji! Ibu di Jember Mutilasi Bayi, Lengan Dibuang ke Septic Tank

Monday, 22 Dec 2025 - 18:01 WIB

Foto: Tangkapan layar video.

Regionalia

Ibu di Jember Diduga Aniaya Bayinya Hingga Tewas

Monday, 22 Dec 2025 - 16:16 WIB