Home / Uncategorized

Meskipun Sudah Jelas Sanksinya, Pelaksanaan Perda Ramadhan di Banjarmasin Masih Butuh Banyak Perbaikan

Saturday, 9 March 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar, sumber dari laman tribunbanjarmasin.com

Ilustrasi gambar, sumber dari laman tribunbanjarmasin.com

Frensia.id – Kota Banjarmasin memiliki Peraturan Daerah yang khusus mengatur pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramdhan. Pelaksanaan Ramadhan di kota Banjarmasin di atur dalam perda nomor 13 tahun 2003 dan perda nomor 4 tahun 2005.

Adanya perda ini sebetulnya tidak lain hanya untuk menciptakan situasi kondusif dalam pelaksanaan ibadah, sehingga ada larangan bagi bagi masyarakat Banjar masin untuk membuka tempa hiburan, restoran, warung makan dan sejenisnya saat bulan puasa.

Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut bisa terkena ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 Juta rupiah. Bahkan bisa dijatuhi sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha atau penutupan tempat usahanya apabila melanggar.

Kendati demikian, Muhammad Ananta Firdaus dalam penelitiannya dalam Badamai Law Journal menjelaskan bahwa pelaksanaannya masih membutuhkan perbaikan dan evaluasi.

Penertiban atas perda Kota Banjarmasin ini dilakukan oleh Satpol PP. Tercatat pada tahun 2013 terhitung ada sekitar 14 pelanggar yang tertangkap oleh Satpol PP saat melakukan razia di bulan Ramadhan, meskipun angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Ananta dalam penelitian berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin” juga menjelaskan bahwa perda Ramadhan perlu adanya revisi. Karena masih perlu adanya klasifikasi tentang aturan tersebut.

Misalnya masyarakat dibolehkannya menjual makanan dengan ketentuan tidak boleh melayani makan di tempat. Sebetapapun perda Ramadhan harus membuka ruang toleransi terhadap umat non muslim atau perempuan yang berhalangan melaksanakan puasa.

Karena pada dasarnya adanya perda Ramadhan di Kota Banjarmasin semata hanya untuk mengupayakan situasi kondusif dalam pelaksanaan ibadah puasa yang dilakukan Muslim, salah satu caranya dengan tidak makan dan minum di hadapan orang yang berpuasa.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

PLN UP3 Siapkan Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik di Jember dan Lumajang
Diikuti Ratusan Atlet, FOSKMA 2026 Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Buka 10 Cabang Lomba
Demi Mutu Lulusan! Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Gandeng Kanwil Kemenhaj Jawa Timur
UIN KHAS Jember Wisuda 300 Lulusan, Wisudawan Didorong Kuasai Bahasa Asing
Diduga Meninggal dan Sudah Digelar Selamatan, Nenek di Jember Pulang Usai 30 Tahun Hilang di Malaysia
Bejat! Pria di Jember Tega Cabuli Adik Ipar di Dalam Kamar Rumah
Ketua Panitia Muscab IKA PMII Jember: Muscab Jadi Pondasi Awal Gerakan Alumni
Muscab IKA PMII Jember Segera Digelar, Momentum Konsolidasi Alumni untuk Pembangunan Daerah

Baca Lainnya

Wednesday, 14 October 2026 - 23:44 WIB

PLN UP3 Siapkan Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik di Jember dan Lumajang

Wednesday, 14 October 2026 - 22:35 WIB

Diikuti Ratusan Atlet, FOSKMA 2026 Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Buka 10 Cabang Lomba

Wednesday, 14 October 2026 - 22:30 WIB

Demi Mutu Lulusan! Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Gandeng Kanwil Kemenhaj Jawa Timur

Wednesday, 14 October 2026 - 19:36 WIB

UIN KHAS Jember Wisuda 300 Lulusan, Wisudawan Didorong Kuasai Bahasa Asing

Wednesday, 14 October 2026 - 17:38 WIB

Diduga Meninggal dan Sudah Digelar Selamatan, Nenek di Jember Pulang Usai 30 Tahun Hilang di Malaysia

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading