Home / Uncategorized

Meskipun Sudah Jelas Sanksinya, Pelaksanaan Perda Ramadhan di Banjarmasin Masih Butuh Banyak Perbaikan

Saturday, 9 March 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar, sumber dari laman tribunbanjarmasin.com

Ilustrasi gambar, sumber dari laman tribunbanjarmasin.com

Frensia.id – Kota Banjarmasin memiliki Peraturan Daerah yang khusus mengatur pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramdhan. Pelaksanaan Ramadhan di kota Banjarmasin di atur dalam perda nomor 13 tahun 2003 dan perda nomor 4 tahun 2005.

Adanya perda ini sebetulnya tidak lain hanya untuk menciptakan situasi kondusif dalam pelaksanaan ibadah, sehingga ada larangan bagi bagi masyarakat Banjar masin untuk membuka tempa hiburan, restoran, warung makan dan sejenisnya saat bulan puasa.

Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut bisa terkena ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 Juta rupiah. Bahkan bisa dijatuhi sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha atau penutupan tempat usahanya apabila melanggar.

Kendati demikian, Muhammad Ananta Firdaus dalam penelitiannya dalam Badamai Law Journal menjelaskan bahwa pelaksanaannya masih membutuhkan perbaikan dan evaluasi.

Penertiban atas perda Kota Banjarmasin ini dilakukan oleh Satpol PP. Tercatat pada tahun 2013 terhitung ada sekitar 14 pelanggar yang tertangkap oleh Satpol PP saat melakukan razia di bulan Ramadhan, meskipun angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Ananta dalam penelitian berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin” juga menjelaskan bahwa perda Ramadhan perlu adanya revisi. Karena masih perlu adanya klasifikasi tentang aturan tersebut.

Misalnya masyarakat dibolehkannya menjual makanan dengan ketentuan tidak boleh melayani makan di tempat. Sebetapapun perda Ramadhan harus membuka ruang toleransi terhadap umat non muslim atau perempuan yang berhalangan melaksanakan puasa.

Karena pada dasarnya adanya perda Ramadhan di Kota Banjarmasin semata hanya untuk mengupayakan situasi kondusif dalam pelaksanaan ibadah puasa yang dilakukan Muslim, salah satu caranya dengan tidak makan dan minum di hadapan orang yang berpuasa.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kapolda Jatim Turun Langsung Pantau Olah TKP Ledakan di Masjid Jember
Polisi Bersenjata Masih Perketat Pengamanan Pasca-Ledakan di MasjidJember
Tradisi Sahur Berjamaah di Masjid Jember Terhenti Pasca Ledakan
Cerita Saksi Mata Saat Terjadinya Ledakan di Masjid Jember
Lemari Tak Dipakai Diduga jadi Sumber Tempat Ledakan di Masjid Jember
Ledakan Terjadi di Masjid Jember Saat Salat Tarawih
Harga Cabai di Pasar Tanjung Jember Meroket Jelang Hari Raya Idulfitri 2026
Polisi Buka Garis Polisi di SPBU Teuku Umar Jember, Fokus Buru Pelaku

Baca Lainnya

Tuesday, 17 March 2026 - 04:12 WIB

Kapolda Jatim Turun Langsung Pantau Olah TKP Ledakan di Masjid Jember

Tuesday, 17 March 2026 - 04:02 WIB

Polisi Bersenjata Masih Perketat Pengamanan Pasca-Ledakan di MasjidJember

Tuesday, 17 March 2026 - 03:11 WIB

Tradisi Sahur Berjamaah di Masjid Jember Terhenti Pasca Ledakan

Tuesday, 17 March 2026 - 03:04 WIB

Cerita Saksi Mata Saat Terjadinya Ledakan di Masjid Jember

Tuesday, 17 March 2026 - 02:57 WIB

Lemari Tak Dipakai Diduga jadi Sumber Tempat Ledakan di Masjid Jember

TERBARU

Polisi saat berjaga di depan masjid usai ada ledakan. (Foto: Sigit/Frensia).

Criminalia

Tradisi Sahur Berjamaah di Masjid Jember Terhenti Pasca Ledakan

Tuesday, 17 Mar 2026 - 03:11 WIB

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatama saat melakukan olah TKP. (Foto: Sigit/Frensia).

Criminalia

Cerita Saksi Mata Saat Terjadinya Ledakan di Masjid Jember

Tuesday, 17 Mar 2026 - 03:04 WIB