Frensia.id – Mimpi basah pada saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan kadang memang menjadi pertanyaan besar bagi seorang Muslim yang awam.
Tidak bisa dipungkiri saat menjalankan puasa Ramadhan setiap Muslim juga mungkin tidur di siang hari. Tidak menutup kemungkian saat tidur pun mengalami mimpi basah.
Lalu apakah benar mimpi basah membatalkan puasa Ramadhan?
Dikutip dari kanal NU Online, beberapa ulama ternyata sudah memberikan pendapatnya sejak lama tentang mimpi basah saat menjalani puasa Ramadhan.
Syeh Nawai dalam karyanya bertajuk Nihayatuz Zain, memberikan keterangan bahwa seorang Muslim dinyatakan batal puasanya apabila air mani keluar karena sentuhan kulit ke kulit.
Hal tersebut bisa saja terjadi apabila seseorag saling menggenggam tangan, bersentuhan alat kelamin, lalu dari perbuatan tersebut keluarlah air mana. Maka hal demikian lah yang membatalkan puasa.
Namun, apabila proses keluarnya air mani tersebut secara tidak sengaja alias tanpa keinginan, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Sementara itu, pendapat Syeh Ali Jum’ah menerangkan bahwa seseorang yang tidur itu sama halnya dengan anak kecil dan orang gila, yakni sama-sama tidak terpengaruh hukum alias aturan Allah Swt.
Mereka dinilai tidak berdosa saat berbuap kesalahan sampai mereka bangun dan kesadarannya kembali penuh.
Pendek kata, pendapat Syeh Ali mengatakan bahwa orang yang sedang berpuasa lalu keluar air mani (mimpi basah), maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. (*)