Frensia.id- Dalam bentangan sejarah umat manusia, tidak ada sosok yang lebih gigih mengadvokasi hak perempuan selain Nabi Muhammad saw. Di tengah masyarakat Arab yang kental dengan norma-norma yang mendiskriminasi perempuan, Nabi hadir sebagai pembaharu membawa pesan keadilan membela kaum perempuan.
Kehadiran Nabi menjadi titik revolusioner secara mendasar mengubah kebiasaan yang kerap menyingkirkan dan melupakan hak perempuan. Nabi tidak pernah gentar menegur dan memperbaiki praktik yang menindas perempuan, meskipun dianggap suci oleh masyarakat saat itu. Misalnya, Nabi menghapus tradisi mengubur bayi perempuan hidup-hidup.
Bayangkan, seperti apa kejinya praktik seperti itu dibiarkan, bayi dikubur hidup-hidup. Nabi datang dengan suara yang lantang tapi penuh kasih, menghentikan semua itu. Nabi menegaskan bahwa tiap-tiap jiwa, laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama di hadapan Tuhan.
Sebuah langkah yang tidak berhenti pada titik teologis, tetapi juga sebagai antitesa menantang struktur sosial yang melegitimasi penindasan atas perempuan.
Sebelum Islam datang, perempuan juga sering diperlakukan layaknya properti dan barang kepemilikan, tanpa memiliki hak suara mengambil keputusan. Kaum perempuan diabaikan dan sering menjadi objek dengan berbagai bentuk represi dan perampasan haknya.
Kehadiran Nabi membawa perubahan besar, menghapus segala praktik tersebut. Menyuguhkan paradigma baru yang menempatkan perempuan pada posisi setara dan bermartabat.
Salah satu langkah pertama yang dilakukan oleh Nabi adalah mereformasi hak-hak pribadi perempuan. Di tengah masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai ojek, bukan subjek. Nabi justru sebaliknya, menegaskan mengafirmasi hak-hak mereka, terutama dalam hal pernikahan, warisan dan kepemilikan.
Nabi menyampaikan bahwa hak-hak perempuan dalam instusi pernikahan tidak boleh diabaikan. Ambilah contoh, Nabi menekankan pentingnya persetujuan perempuan dalam pernikahan, serta memberikan ruang bagi perempuan untuk memilih pasangan hidup mereka. Ini merupakan langkah afirmasi yang mematahkan tradisi jahiliyah dan memberikan hak suara kepada perempuan dalam urusan pribadi mereka.
Nabi Muhammad saw juga membawa kompas perubahan signifikan mengenai kepemilikan dan warisan. Pada masa itu, sebelum Nabi dengan risalah keadilannya hadir, perempuan nyaris tidak memiliki hak atas harta benda. Namun, Nabi memperkenalkan sistem yang memberikan hak waris kepada perempuan.
Pada gilirannya mengakui status mereka sebagai bagian integral dari masyarakat, perempuan tidak lagi menjadi objek. Perempuan mendapatkan hak atas warisannya dengan ketentuan adil dan proporsional, sebuah pencapain besar dalam konteks sosial kala itu.
Apakah perjuangan Nabi sudah berhenti disini ? tidak. Nabi tidak hanya berhenti pada reformasi hukum. Nabi juga menegaskan perempuan memiliki peran penting dalam masyarakat. Contoh nyata seperti Khadijah binti Khuwailid, istri pertama ini Nabi adalah pengusaha sukses, atau istri Nabi yang lain Aisyah binti Abu Bakar, dikenal sebagai seorang cendekiawan perempuan terkemuka.
Nabi menempatkan perempuan tidak hanya layak memilki peran di dalam keluarga yang hanya berbaur soal domestika, tetapi juga peran publik di masyarakat secara umum. Misalnya, bagaimana keteladanan Siti Aisyah? Beliau seorang ilmuwan besar, guru bagi banyak orang memainkan peran penting dalam menyampaikan hadis.
Pada konteks ini, Nabi menunjukkan bahwa perempuan memiliki kapasitas nalar intelektual yang setara dengan laki-laki, hal yang langka di masa itu. Hal itu menunjukan perjuangan Nabi dalam membela dan mengadvokasi hak perempuan tidak hanya indah dalam teori dan sabdanya, tetapi juga membumi dalam praktik sehari-hari.
Nabi memperjuangkan hak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai persoalan domestik hingga peran sosial, intelektual dan ekonomi. Nabi telah menunjukkan bahwa hak perempuan adalah bagian integral dari risalahnya untuk menciptakan struktur sosial yang adil, setara dan penuh kasih.
Saat dunia modern lantang menyuarakan wacana gender equality, risalah yang dibawa Nabi telah lebih dahulu berbicara soal keadilan dan kesetaraan. Apa yang telah dilakukan Nabi soal hak perempuan ini, harus dijadikan spirit dan peta jalan untuk mengkarangkai sistem, aturan atau apapun itu yang adil bagi perempuan. Sebuah jalan dimana perempuan dihormati, memiliki hak setara dan dapat memberikan kontribusi penuh dalam masyarakat.
Nabi Muhammad saw sudah membangun fondasi bagi hak-hak perempuan lebih dari seribu tahun atau 14 abad yang lalu. Tugas umatnya adalah melanjutkan warisan perjuangan ini, memastikan keadilan dan kesetaraan di setiap aspek kehidupan, sehingga dunia yang lebih adil dan setara bisa diwujudkan untuk semua. Dan itulah hakikat maulid nabi yakni terus menghidupkan perjuangan Nabi Muhammad saw. Semoga.*
*Moh. Wasik (Pengurus LKBHI UIN KHAS Jember, Anggota Dar Al Falasifah Institut)