Negara atau Rentenir? STNK Mati, Motor Ikut Pergi

Wednesday, 19 March 2025 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Belakangan ini, masyarakat dibuat resah oleh informasi bahwa kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan langsung disita dan datanya dihapus. Bayangkan, motor yang dibeli dengan hasil kerja keras, tiba-tiba bisa hilang hanya karena telat bayar pajak.

Untungnya, dilansir dari berbagai sumber, Korlantas Polri buru-buru mengklarifikasi bahwa kabar ini tidak benar. STNK memang harus diperpanjang setiap tahun, tapi jika tidak, konsekuensinya adalah tilang, bukan penyitaan.

Namun, meskipun kabar itu sudah diluruskan, tetap ada yang mengganjal: bagaimana kalau suatu hari wacana ini benar-benar diterapkan? Negara yang harusnya mengayomi rakyat, malah berpotensi jadi penyita kendaraan terbesar. Ini bukan hanya soal pajak, tapi soal hak milik, keadilan, dan nasib masyarakat kecil yang hidupnya bergantung pada kendaraan roda dua atau empat.

Pajak Telat, Motor Melayang?

Kalau aturan ini diterapkan, dampaknya akan seperti gempa sosial. Pertama, pemilik kendaraan bisa kehilangan asetnya, padahal kendaraan itu dibeli dengan uang sendiri, bukan hadiah dari negara. Banyak orang telat bayar pajak bukan karena malas, tapi karena keuangan sedang sulit. Lalu, apakah solusinya menyita kendaraan mereka? Kalau begitu, negara perlu menjawab satu pertanyaan sederhana: hak milik itu masih diakui atau tidak?

Di sebuah warung kopi pinggir jalan, seorang tukang ojek mengaduk kopinya dengan lesu. “Buat bayar cicilan aja susah, apalagi pajak,” keluhnya kepada rekan sesama ojek. Bayangkan jika motor yang jadi satu-satunya alat mencari nafkah itu tiba-tiba harus disita karena pajak yang telat dibayar. Ini bukan sekadar denda, tapi perampasan alat bertahan hidup.

Baca Juga :  Polisi Bersenjata Masih Perketat Pengamanan Pasca-Ledakan di MasjidJember

Dampak lain yang tak kalah serius adalah bencana ekonomi bagi masyarakat kecil. Di Indonesia, motor bukan sekadar kendaraan, tapi nyawa pekerjaan. Dari tukang ojek, pedagang kaki lima, hingga buruh harian, semua bergantung pada roda dua untuk bekerja. Jika kendaraan disita, bagaimana mereka akan bertahan hidup?

Belum lagi beban bagi pemerintah sendiri. Bayangkan jika jutaan kendaraan tiba-tiba disita. Mau disimpan di mana? Mau dilelang bagaimana? Urusan pajak malah berubah jadi masalah administrasi yang rumit dan berbelit.

Antara Pajak dan Hak Milik

Secara hukum, rencana ini juga punya masalah besar. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 jelas menyebut bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan pribadi dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Kendaraan adalah properti pribadi. Jika negara bisa menyita hanya karena pajak telat, di mana batas antara pungutan dan perampasan?

Lalu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang menyebut bahwa kendaraan yang tidak diregistrasi ulang bisa dihapus dari data kepemilikan. Tapi, dihapus dari sistem bukan berarti negara bisa langsung mengambil alih. Hak kepemilikan tetap ada. Jika tidak bisa dipakai di jalan, seharusnya kendaraan cukup dianggap tidak laik jalan, bukan malah disita seperti barang rampasan.

Baca Juga :  Abaikan Putusan PTUN, Ahli Waris Ny Tampina Polisikan Eks Kepala BPN Jember

Kalau negara ingin meningkatkan kesadaran pajak, ada banyak cara lain yang lebih manusiawi. Bisa dengan denda progresif, bisa dengan program pemutihan, bisa juga dengan subsidi pajak bagi masyarakat kurang mampu. Bukannya malah mengambil barang orang seenaknya. Pajak itu kewajiban, tapi negara juga punya kewajiban menjaga hak warganya.

Jangan Sampai Negara Jadi Rentenir

Kebijakan yang tidak adil akan melahirkan kegelisahan. Mungkin hari ini motor yang disita, besok-besok rumah bisa ikut terancam hanya karena telat bayar PBB. Jika logika pajak = penyitaan ini diterapkan secara luas, masyarakat akan bertanya-tanya: negara ini masih pelindung rakyat atau sudah berubah jadi rentenir yang berkedok birokrasi?

Maka, sebelum ada kebijakan yang gegabah, ada baiknya pemerintah berpikir ulang. Pajak memang perlu dibayar, tapi hak milik juga perlu dihormati. Kalau negara mulai menganggap kendaraan masyarakat sebagai “aset yang bisa diambil kapan saja”, jangan salahkan kalau kepercayaan rakyat perlahan ikut terhapus—seperti data kendaraan yang katanya bisa hilang dalam dua tahun.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Mitologi Larangan Politik Dalam Pendidikan
Ketika Sungai Mengambil Haknya
Menyemai Semangat Pahlawan di Tanah Tani Nusantara
Menyoal Media dan Etika Kebebasan Berpendapat di Balik #BoikotTrans7
Narasi Pincang Pesantren
“Dosa-Dosa” Polri: Reformasi atau Transformasi?
Ijazah Palsu dan Misteri Dunia Kerja
Arogansi Demonstrasi: Antara Aspirasi atau Pemecah Belah Bangsa

Baca Lainnya

Monday, 5 January 2026 - 04:30 WIB

Mitologi Larangan Politik Dalam Pendidikan

Wednesday, 17 December 2025 - 19:06 WIB

Ketika Sungai Mengambil Haknya

Monday, 10 November 2025 - 14:38 WIB

Menyemai Semangat Pahlawan di Tanah Tani Nusantara

Saturday, 18 October 2025 - 07:31 WIB

Menyoal Media dan Etika Kebebasan Berpendapat di Balik #BoikotTrans7

Tuesday, 14 October 2025 - 12:22 WIB

Narasi Pincang Pesantren

TERBARU

Kondisi arus lalu lintas saat perjalanan mudik di Jember. (Foto: Sigit/Frensia).

News

Sejumlah Titik Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jember

Wednesday, 18 Mar 2026 - 23:22 WIB

Tampak depan masjid Raya Pesona yang baru saja dibuka segelnya (Polici Line) (Foto: Sigit/Frensia).

Criminalia

Police Line Masjid Jember yang Terjadi Ledakan Sudah Dibuka

Wednesday, 18 Mar 2026 - 17:44 WIB

Foto: Istimewa.

Criminalia

Polisi Temukan 1 Granat dan 1 Butir Peluru di Rumah Warga Jember

Tuesday, 17 Mar 2026 - 21:40 WIB