Abaikan Putusan PTUN, Ahli Waris Ny Tampina Polisikan Eks Kepala BPN Jember

Monday, 9 February 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa.

Foto: Istimewa.

Frensia.Id– Kasus sengketa tanah antara ahli waris almarhumah Ny. Tampina dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Lojejer dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember memasuki babak baru. Pihak ahli waris resmi melaporkan mantan Kepala BPN Jember ke polisi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Erly selaku ahli waris didampingi kuasa hukumnya, M. Mufid dkk, mendatangi Mapolres Jember pada Senin (9/2). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen dan pengabaian putusan pengadilan.

“Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan kami. Kami melaporkan mantan Kepala BPN Jember periode 2023 yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di atas tanah klien kami,” katanya, Senin (9/2/2026).

Mufid menjelaskan, pangkal persoalan ini adalah terbitnya SHP atas nama Pemdes Lojejer. Padahal, menurutnya, status tanah tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris.

Baca Juga :  Sidak Outlet Miras Tak Berizin di Jember, Pemkab Ambil Tindakan Tegas Usai Laporan Warga

Pihak kuasa hukum mencium adanya aroma manipulasi data dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Kami meyakini ada keterangan yang dipalsukan dalam penerbitan SHP tersebut. Jelas-jelas tanah itu bersengketa dan ada putusan PTUN maupun MK yang dimenangkan ahli waris, tapi kenapa SHP tetap bisa terbit?,” ujarnya.

Tak hanya lapor polisi, pihak ahli waris juga telah bersurat ke Pengadilan Negeri (PN), serta PTUN terkait sikap BPN Jember dan Pemdes Lojejer yang dinilai mengabaikan hukum.

“Pihak PTUN juga kaget putusan mereka diabaikan. Dalam waktu dekat, PTUN dijadwalkan akan turun atau memanggil pihak BPN dan Pemdes Lojejer,” tambahnya.

Sebelumnya, sengketa ini telah telah dibahas sejak tahun 2001. Akhir 2025 lalu, Komisi A DPRD Jember bahkan sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lahan seluas 18 hektare tersebut.

Hasil sidak mengungkap fakta mengejutkan. Dari total lahan, sekitar 5 hektare di antaranya ternyata selama ini dikelola oleh warga atas izin almarhumah Ny. Tampina, bukan atas penguasaan Pemdes.

Baca Juga :  Polisi Usut Insiden Ambruknya Bangunan Kanopi sebabkan 1 Orang Tewas

“Kami ingin memastikan dasar BPN menerbitkan sertifikat atas penguasaan Pemdes Lojejer. Namun faktanya, sebagian lahan justru dikuasai warga (atas izin ahli waris),” ungkap Anggota Komisi A DPRD Jember, Siswono, saat sidak kala itu.

Sebagai informasi, kasus sengketa ini berlangsung sejak 2001 dengan melalui berbagai proses. Dari gugatan perdata ke PN Jember hingga PTUN dan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang mana putusan dari gugatan tersebut diterima dan memerintahkan BPN untuk menerbitkan sertifikat atas nama penggugat.

Namun putusan ini diabaikan oleh BPN Jember. Bahkan BPN Jember pada 2023 menerbitkan SHP atas nama Pemdes Lojejer.

Bahkan Akhtar Tarfi kepala BPN Jember pada tahun 2023 yang menandatangani penerbitan SHP, saat dikonfirmasi, mengakui jika pihaknya merasa kecolongan atas terbitnya SHP tersebut, dan berjanji akan menyelesaikannya. Namun belum sempat selesai masalah ini yang bersangkutan pindah ke BPN Bogor.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kereta Api Ijen Express Tabrak Mobil Fortuner hingga Terseret 750 Meter, 1 Orang Meninggal
GMNI Jember bersama Pedagang Gelar Aksi Tuntut Perbaikan Tata Kelola Pasar Tanjung
LBH PKC PMII Jatim Dorong Ada Pembaruan Struktur Forum CSR di Jember
LBH PKC PMII Jatim Gelar FGD Soroti Pengawasan Distribusi CSR di Jember
Sebanyak 46 Dapur SPPG di Jember Diberhentikan Sementara
Puluhan Sound Horeg Beraksi di Lokasi Wisata Dira Kafe
Akhmad Nizar, Pelari Asal Mayang Jember Cetak Rekor di UTMB 2026
Kasatkorcab Banser Kencong Mengecam Keras Ucapan Bos Sound Horeg

Baca Lainnya

Thursday, 17 September 2026 - 22:40 WIB

Kereta Api Ijen Express Tabrak Mobil Fortuner hingga Terseret 750 Meter, 1 Orang Meninggal

Tuesday, 15 September 2026 - 23:27 WIB

GMNI Jember bersama Pedagang Gelar Aksi Tuntut Perbaikan Tata Kelola Pasar Tanjung

Tuesday, 15 September 2026 - 20:30 WIB

LBH PKC PMII Jatim Dorong Ada Pembaruan Struktur Forum CSR di Jember

Tuesday, 15 September 2026 - 15:44 WIB

LBH PKC PMII Jatim Gelar FGD Soroti Pengawasan Distribusi CSR di Jember

Saturday, 12 September 2026 - 19:09 WIB

Sebanyak 46 Dapur SPPG di Jember Diberhentikan Sementara

TERBARU

Plt. Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Phil. Sahiron, saat mengukuhkan 4 guru besar di Gedung Kuliah Terpadu (GKT). (Foto: Fadli/Frensia).

Educatia

UIN KHAS Jember Kukuhkan 4 Guru Besar

Thursday, 17 Sep 2026 - 19:23 WIB

ilustrasi kenaikan indeks dollar (sumber: Pixabay)

Economia

Kenaikan Indeks Dollar Berpotensi Menekan Nilai Tukar Rupiah

Thursday, 17 Sep 2026 - 12:01 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading