Frensia.id- Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan AYS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka baru yang diduga memiliki peran dalam rangkaian penyimpangan program yang sejatinya dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), bahwa AYS diduga terlibat dalam proses pencarian dan pengaturan mitra pelaksana program MBG. Dalam perkara ini, AYS disebut tidak hanya berhubungan dengan aspek administratif program, tetapi juga diduga memiliki akses yang memengaruhi proses penentuan pihak-pihak yang dapat terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ujar Syarief.
Syarief mengatakan Sony diduga memberi akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga, Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang semula telah disetujui di portal mitra MBG.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya telah menjerat tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Ketiganya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Menurut penyidik, akses yang diberikan kepada AYS diduga membuka ruang bagi terjadinya pengaturan dalam proses verifikasi mitra MBG. Akibatnya, sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan justru kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi setelah status pendaftarannya dibatalkan.
“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief,
Tidak berhenti pada proses pengaturan tersebut, AYS juga diduga memfasilitasi masuknya pendaftar baru ke dalam sistem yang sebenarnya telah ditutup. Dugaan itu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak setara terhadap para calon mitra yang mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Penyidik juga menduga terdapat aliran sejumlah uang yang diberikan AYS kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, AYS disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menyatakan proses pengembangan perkara masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menyentuh program pemenuhan gizi masyarakat tersebut.*






