Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin

Friday, 3 July 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan saat penuntutan Eks Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, oleh majelis hakim (Foto: Istimewa).

Suasana persidangan saat penuntutan Eks Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, oleh majelis hakim (Foto: Istimewa).

Frensia.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Dedy dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) di Sekretariat DPRD Jember.

“Menuntut terdakwa Dedy Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Kepala Kejari Jember, Yadyn, Jumat (3/7/2026).

Selanjutnya kata dia, tak hanya hukuman kurungan, Dedy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Dedy diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya cukup fantastis.

“Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 698.073.200,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Harta benda Dedy akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” paparnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermasalah pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023-2024. Selain Dedy, ada empat terdakwa lain yang juga menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Dedy Dwi Setiawan, Jaksa Penuntut Umum juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.

Terdakwa Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta dengan subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp682.228.900 dengan subsider pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Dorong Penghapusan PBB Desil 1 dan 2

Terdakwa Ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa Rudy Adrianus Ririhena, dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 110 hari kurungan.

Adapun terdakwa Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp195.606.200.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, proses persidangan kini memasuki tahapan menunggu pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dishub Jember akan Berlakukan Kembali Parkir Berlangganan
Respons Ketua DPRD Jember soal Pemberlakuan Kembali Parkir Berlangganan: Harapan Baru Pendapatan Daerah
Bupati Fawait Tekankan Pertumbuhan Ekonomi Harus Merata
Fraksi Gerindra Minta Dana Pembangunan Pemkab Jember Merata hingga Pelosok Desa
Kades di Jenggawah Jember Hadapi Dilema soal Rencana Pembangunan KDKMP
Fraksi NasDem Setujui Rencana Pemkab Jember Utang Rp786 M, Tapi dengan Pembayaran Multiyears
Dukung Pinjaman Rp786 Miliar Pemkab Jember, Gus Dofir: Asal Dasar Hukumnya Kuat dan Transparan
Fraksi PDIP Tegaskan Tak akan Geser Sikap soal Penolakan Rencana Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember

Baca Lainnya

Saturday, 15 August 2026 - 00:20 WIB

Dishub Jember akan Berlakukan Kembali Parkir Berlangganan

Friday, 14 August 2026 - 15:16 WIB

Bupati Fawait Tekankan Pertumbuhan Ekonomi Harus Merata

Thursday, 13 August 2026 - 19:47 WIB

Fraksi Gerindra Minta Dana Pembangunan Pemkab Jember Merata hingga Pelosok Desa

Thursday, 13 August 2026 - 17:01 WIB

Kades di Jenggawah Jember Hadapi Dilema soal Rencana Pembangunan KDKMP

Wednesday, 12 August 2026 - 19:55 WIB

Fraksi NasDem Setujui Rencana Pemkab Jember Utang Rp786 M, Tapi dengan Pembayaran Multiyears

TERBARU

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jember, Gatot Triyono (Foto: Istimewa).

Politia

Dishub Jember akan Berlakukan Kembali Parkir Berlangganan

Saturday, 15 Aug 2026 - 00:20 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading