Frensia.id – Bea Cukai Jember telah menyita sebanyak 126.740 batang rokok ilegal dan 3.058 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai dalam 58 kali.
Penyitaan tersebut dilakukan selama bulan Juli hingga September 2026.
Dari hasil penyitaan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp105.022.120. akibat pelanggaran cukai.
Adapun untuk total nilai barang hasil penindakan sementara diperkirakan mencapai Rp192.053.700.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan dengan menyasar sejumlah pasar di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo, yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait.
“Penindakan rokok ilegal dilakukan melalui operasi bersama dengan APH terkait untuk periode Juli, Agustus, dan September,” kata Ulfa, pada Senin (28/9/2026), kemarin hari.
Petugas telah berkoordinasi dengan Satpol PP di masing-masing daerah, serta aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan tersebut.
“Untuk operasi pasar belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penelitian,” tuturnya.
Kata Ulfa, seluruh barang bukti hasil sitaan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk menjalani penelitian lebih lanjut.
“Semua barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk dilakukan penelitian,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan dari dilakukan penelitian, untuk memastikan jenis dan jumlah barang serta bentuk dugaan pelanggaran dalam ketentuan peraturan cukai.
Meskipun demikian, pihak yang barangnya disita, hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penelitian,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bea Cukai Jember juga melakukan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta ketentuan dan sanksi hukum peredaran barang kena cukai untuk mengurangi pelanggaran.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, ataupun mendistribusikan rokok ilegal,” kata dia.
Ulfa meminta masyarakat agar memberikan informasi kepada petugas yang berwenang, apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Oleh karena itu, Bea Cukai Jember berharap penindakan dan edukasi tersebut, sehingga dapat memutus rantai peredaran barang kena cukai ilegal di Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
“Masyarakat juga diharapkan memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.***






