Pemuda di Jember Bunuh Teman Gegara di Bully Ternyata Punya Dendam Sejak SD

Friday, 12 June 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kepolisian Polres Jember, saat menunjukkan barang bukti di Aula Rupatama (Foto: Sigit/Frensia).

Pihak Kepolisian Polres Jember, saat menunjukkan barang bukti di Aula Rupatama (Foto: Sigit/Frensia).

Frensia.Id – Seorang pemuda berinisial RA (25), warga Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas Jember nekat menghabisi nyawa temannya bernama SA (23) warga Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, karena kerap dirundung atau di-bully.

Aksi nekat ini dipicu oleh rasa sakit hati mendalam lantaran pelaku ternyata sudah memendam dendam kesumat kepada korban sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan sadis di kawasan Gumukmas tersebut. Disebabkan karena faktor balas dendam masa lalu yang belum terselesaikan.

“Adapun modus ataupun motif yang dilakukan oleh pelaku ini karena motif dendam, karena (korban) sempat atau pernah membully pelaku ketika masa SD,” katanya, Jum’at (12/6/2026).

Dendam lama yang membara itu kembali memuncak saat keduanya bertemu pada tanggal 1 Juni lalu. Menurut Angga, petaka bermula ketika korban kembali mengungkit masa-masa perundungan tersebut saat mereka sedang asyik mengobrol di pinggir jalan kawasan persawahan menuju Kencong.

Baca Juga :  Buntut Saling Ejek di Medsos Remaja di Jember Dikeroyok

“Saat ngobrol tersebut, korban mengungkit lagi terkait dengan pembulian yang dilakukan oleh korban kepada pelaku. Akhirnya pelaku kesal,” ujarnya.

Merasa sakit hati masa lalunya diusik kembali, pelaku kemudian menghentikan pembicaraan dan memutar otak untuk membalas dendam. Ia lalu mengajak korban untuk melanjutkan obrolan di rumahnya (rumah kosong milik orang tuanya).

“Saat itu pelaku membukakan rumah dari belakang dan menyuruh korban masuk duluan. Setelah itu pelaku menendang korban dan memukuli korban. Di sini terjadi pembunuhan. Kami tidak bisa menyampaikan lengkap karena cukup sadis ya,” paparnya.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 dan 2, Pasal 469 ayat 2, subsider Pasal 468 ayat 2, subsider Pasal 467 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, subsider Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Penganiayaan Berencana yang Menyebabkan Kematian.

Baca Juga :  Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah

“Ancaman hukuman untuk penganiayaan dengan rencana maksimal 15 tahun penjara, hingga hukuman maksimal untuk pembunuhan atau pembunuhan berencana,” tandasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik rumah yang menemukan sesosok mayat pada Selasa (9/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan mayat ini lalu dilaporkan ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, kecurigaan polisi mengerucut kepada anak pemilik rumah. Kini pelaku telah ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Jember, Polsek, dan Resmob dalam waktu 90 menit setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi pada 9 Juni.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu
Pria di Jember Cabuli Keponakan Sendiri Modus Diiming-imingi Uang dan Tonton Upin Ipin
Operasi Tumpas Semeru Polres Jember Sita Setengah Kilo Sabu dan Ribuan Okerbaya
Sapu Bersih Kejahatan, Satreskrim Polres Jember Gulung 15 Pelaku Curanmor-Curat
Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah
Kasat Reskrim Polres Jember Sebut Judol Perusak Masa Depan Anak Bangsa
Penganiayaan Siswi SD di Jember Gegara Cemburu Saling Follow TikTok
Dua Pria Pencuri Kopi di Gunung Pasang Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Lainnya

Tuesday, 8 September 2026 - 18:10 WIB

Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu

Wednesday, 2 September 2026 - 18:56 WIB

Pria di Jember Cabuli Keponakan Sendiri Modus Diiming-imingi Uang dan Tonton Upin Ipin

Tuesday, 1 September 2026 - 21:50 WIB

Operasi Tumpas Semeru Polres Jember Sita Setengah Kilo Sabu dan Ribuan Okerbaya

Tuesday, 1 September 2026 - 18:38 WIB

Sapu Bersih Kejahatan, Satreskrim Polres Jember Gulung 15 Pelaku Curanmor-Curat

Friday, 28 August 2026 - 21:35 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah

TERBARU

Gambar Muncul Titik Api di Jalur Pendakian, Gunung Raung Ditutup (Sumber: Isitimewa)

Regionalia

Muncul Titik Api di Jalur Pendakian, Gunung Raung Ditutup

Wednesday, 9 Sep 2026 - 12:08 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading