Frensia.Id – Seorang pemuda berinisial RA (25), warga Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas Jember nekat menghabisi nyawa temannya bernama SA (23) warga Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, karena kerap dirundung atau di-bully.
Aksi nekat ini dipicu oleh rasa sakit hati mendalam lantaran pelaku ternyata sudah memendam dendam kesumat kepada korban sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan sadis di kawasan Gumukmas tersebut. Disebabkan karena faktor balas dendam masa lalu yang belum terselesaikan.
“Adapun modus ataupun motif yang dilakukan oleh pelaku ini karena motif dendam, karena (korban) sempat atau pernah membully pelaku ketika masa SD,” katanya, Jum’at (12/6/2026).
Dendam lama yang membara itu kembali memuncak saat keduanya bertemu pada tanggal 1 Juni lalu. Menurut Angga, petaka bermula ketika korban kembali mengungkit masa-masa perundungan tersebut saat mereka sedang asyik mengobrol di pinggir jalan kawasan persawahan menuju Kencong.
“Saat ngobrol tersebut, korban mengungkit lagi terkait dengan pembulian yang dilakukan oleh korban kepada pelaku. Akhirnya pelaku kesal,” ujarnya.
Merasa sakit hati masa lalunya diusik kembali, pelaku kemudian menghentikan pembicaraan dan memutar otak untuk membalas dendam. Ia lalu mengajak korban untuk melanjutkan obrolan di rumahnya (rumah kosong milik orang tuanya).
“Saat itu pelaku membukakan rumah dari belakang dan menyuruh korban masuk duluan. Setelah itu pelaku menendang korban dan memukuli korban. Di sini terjadi pembunuhan. Kami tidak bisa menyampaikan lengkap karena cukup sadis ya,” paparnya.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 dan 2, Pasal 469 ayat 2, subsider Pasal 468 ayat 2, subsider Pasal 467 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, subsider Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Penganiayaan Berencana yang Menyebabkan Kematian.
“Ancaman hukuman untuk penganiayaan dengan rencana maksimal 15 tahun penjara, hingga hukuman maksimal untuk pembunuhan atau pembunuhan berencana,” tandasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik rumah yang menemukan sesosok mayat pada Selasa (9/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan mayat ini lalu dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, kecurigaan polisi mengerucut kepada anak pemilik rumah. Kini pelaku telah ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Jember, Polsek, dan Resmob dalam waktu 90 menit setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi pada 9 Juni.






