Pemuda di Jember Bunuh Teman Gegara di Bully Ternyata Punya Dendam Sejak SD

Friday, 12 June 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kepolisian Polres Jember, saat menunjukkan barang bukti di Aula Rupatama (Foto: Sigit/Frensia).

Pihak Kepolisian Polres Jember, saat menunjukkan barang bukti di Aula Rupatama (Foto: Sigit/Frensia).

Frensia.Id – Seorang pemuda berinisial RA (25), warga Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas Jember nekat menghabisi nyawa temannya bernama SA (23) warga Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, karena kerap dirundung atau di-bully.

Aksi nekat ini dipicu oleh rasa sakit hati mendalam lantaran pelaku ternyata sudah memendam dendam kesumat kepada korban sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan sadis di kawasan Gumukmas tersebut. Disebabkan karena faktor balas dendam masa lalu yang belum terselesaikan.

“Adapun modus ataupun motif yang dilakukan oleh pelaku ini karena motif dendam, karena (korban) sempat atau pernah membully pelaku ketika masa SD,” katanya, Jum’at (12/6/2026).

Dendam lama yang membara itu kembali memuncak saat keduanya bertemu pada tanggal 1 Juni lalu. Menurut Angga, petaka bermula ketika korban kembali mengungkit masa-masa perundungan tersebut saat mereka sedang asyik mengobrol di pinggir jalan kawasan persawahan menuju Kencong.

Baca Juga :  Polres Jember Gulung Jaringan Narkoba Antar-Pulau, Sabu-Ekstasi Senilai Ratusan Juta Disita!

“Saat ngobrol tersebut, korban mengungkit lagi terkait dengan pembulian yang dilakukan oleh korban kepada pelaku. Akhirnya pelaku kesal,” ujarnya.

Merasa sakit hati masa lalunya diusik kembali, pelaku kemudian menghentikan pembicaraan dan memutar otak untuk membalas dendam. Ia lalu mengajak korban untuk melanjutkan obrolan di rumahnya (rumah kosong milik orang tuanya).

“Saat itu pelaku membukakan rumah dari belakang dan menyuruh korban masuk duluan. Setelah itu pelaku menendang korban dan memukuli korban. Di sini terjadi pembunuhan. Kami tidak bisa menyampaikan lengkap karena cukup sadis ya,” paparnya.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 dan 2, Pasal 469 ayat 2, subsider Pasal 468 ayat 2, subsider Pasal 467 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, subsider Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Penganiayaan Berencana yang Menyebabkan Kematian.

Baca Juga :  Tanggapan Kuasa Hukum Terkait AHM Disebut Aniaya Anggota Banpol PP Jember

“Ancaman hukuman untuk penganiayaan dengan rencana maksimal 15 tahun penjara, hingga hukuman maksimal untuk pembunuhan atau pembunuhan berencana,” tandasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik rumah yang menemukan sesosok mayat pada Selasa (9/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan mayat ini lalu dilaporkan ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, kecurigaan polisi mengerucut kepada anak pemilik rumah. Kini pelaku telah ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Jember, Polsek, dan Resmob dalam waktu 90 menit setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi pada 9 Juni.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp 3 M
Marak Penipuan Daring di Sosmed, Kasat Reskrim Polres Jember Imbau Warga Waspada
Polisi Gadungan Ditangkap saat Rayu Wanita ASN di Gumukmas Jember
2 Santri di Balung Jember Jadi Korban Pemukulan OTK Saat akan Jadi Imam Salat
Bawa Celurit saat Berburu Motor di Semboro Jember, Pria Asal Lumajang Terancam 7 Tahun Penjara
Viral Pria Asal Lumajang Hendak Curi Motor Diringkus Polisi Jember
Pria di Jember Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Nangka
Pria di Jember Ditemukan Tewas Membengkak di Kamar Mandi

Baca Lainnya

Wednesday, 22 July 2026 - 19:06 WIB

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp 3 M

Tuesday, 21 July 2026 - 19:40 WIB

Marak Penipuan Daring di Sosmed, Kasat Reskrim Polres Jember Imbau Warga Waspada

Tuesday, 21 July 2026 - 15:17 WIB

Polisi Gadungan Ditangkap saat Rayu Wanita ASN di Gumukmas Jember

Saturday, 18 July 2026 - 19:40 WIB

2 Santri di Balung Jember Jadi Korban Pemukulan OTK Saat akan Jadi Imam Salat

Wednesday, 8 July 2026 - 17:40 WIB

Bawa Celurit saat Berburu Motor di Semboro Jember, Pria Asal Lumajang Terancam 7 Tahun Penjara

TERBARU

Salah satu tersangka yang akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kabupaten Jember (Foto: Sigit/Frensia).

Criminalia

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp 3 M

Wednesday, 22 Jul 2026 - 19:06 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading