Diduga Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Kepala Desa di Bondowoso Dilaporkan ke Polisi

Wednesday, 22 July 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pelapor Ach. Fais (kiri), bersama  pelapor di depan Mapolres Bondowoso (Foto: Istimewa).

Kuasa Hukum Pelapor Ach. Fais (kiri), bersama pelapor di depan Mapolres Bondowoso (Foto: Istimewa).

Frensia.id, Bondowoso – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso berinisial AS resmi dilaporkan ke Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana poligami tanpa izin istri sah, perzinaan, kohabitasi, dan penelantaran istri serta anak.

Laporan tersebut diajukan oleh istri sah berinisial S, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AFP Law Firm, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bondowoso dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLPM/499/VII/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO.

Kuasa hukum pelapor, Ach. Fais, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya hubungan perkawinan siri yang dilakukan terlapor dengan seorang perempuan lain, ketika status perkawinannya dengan pelapor masih sah menurut hukum negara.

“Klien kami menempuh jalur hukum sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum. Seluruh dalil yang kami sampaikan dalam laporan didasarkan pada keterangan klien beserta bukti-bukti awal yang akan kami serahkan dalam proses penyelidikan. Selanjutnya kami menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fais selaku Managing Partner Kantor Hukum AFP Law Firm, pada Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  PAN Bondowoso Gelar Muscab ke-VI untuk Perkuat Internal Partai melalui Restrukturisasi Pengurus

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menerangkan bahwa dirinya menikah dengan terlapor pada 14 Agustus 2008 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso. Selama perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak.

Menurut pelapor, semula sekitar tahun 2019 terlapor sebenarnya sudah mulai menunjukkan perubahan sikap dan kerap meninggalkan rumah.

Pelapor kemudian memperoleh informasi dari warga mengenai dugaan adanya pernikahan siri dengan perempuan lain, namun saat itu belum mempercayai informasi tersebut.

Pelapor selanjutnya mengaku baru memperoleh kepastian pada sekitar bulan April tahun 2026 setelah terlapor disebut mengakui telah menikah siri dengan seorang janda berinisial LZ.

Dalam laporannya, pelapor juga menyebut bahwa perempuan yang diduga menjadi istri siri tersebut mengakui adanya hubungan perkawinan ketika dihubungi secara langsung.

Selain dugaan poligami tanpa izin istri sah, laporan tersebut juga memuat dugaan bahwa sejak hubungan diketahui, terlapor semakin jarang pulang ke rumah, tidak lagi memberikan perhatian yang layak kepada keluarga, dan diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada istri dan anak.

Baca Juga :  Asap Mengepul di Sekitar Gunung Raung, BPBD : Bukan Aktivitas Vulkanik

Fais menegaskan bahwa laporan ini bukan semata menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan membuktikannya.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan seseorang bersalah. Namun apabila terdapat dugaan tindak pidana yang disertai bukti permulaan, maka sudah menjadi hak setiap warga negara untuk melaporkannya kepada Kepolisian. Kami percaya penyidik Polres Bondowoso akan menangani perkara ini secara profesional, independen, dan transparan,” tuturnya.

Pihak kuasa hukum juga berharap proses penyelidikan dapat berjalan sesuai prosedur, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, kami berharap penyidik memanggil seluruh pihak yang berkaitan, memeriksa seluruh alat bukti secara objektif, dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diterima,” kata dia.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Bondowoso.

Frensia masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polres Bondowoso, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bawa Gagasan “Kedungrejo Ceria”, M. Ainur Ridlo Siap Bertarung di Pilkades Serentak Banyuwangi
Mandi Bareng Teman, Bocah 7 Tahun Tenggelam di Sungai Stail Banyuwangi
Pickup Terjun ke Bawah Sasak Tambong Banyuwangi, Sopir Luka-luka
Lansia Hilang 5 Hari Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kabat Banyuwangi
Peserta Terserempet truck, Gerak Jalan HUT RI di Genteng Banyuwangi Nyaris Ricuh
Tergiur Janji Fortuner dan Umrah, Warga Pesanggaran Banyuwangi Diduga Ditipu Rp 159 Juta
PKBM Merdeka Jalin Kerjasama dengan LPK Desy Education di bidang Pendidikan Kesetaraan dan Pelatihan Keterampilan
Dua Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan di Grobogan Jawa Tengah

Baca Lainnya

Tuesday, 25 August 2026 - 15:42 WIB

Bawa Gagasan “Kedungrejo Ceria”, M. Ainur Ridlo Siap Bertarung di Pilkades Serentak Banyuwangi

Monday, 24 August 2026 - 15:31 WIB

Mandi Bareng Teman, Bocah 7 Tahun Tenggelam di Sungai Stail Banyuwangi

Monday, 24 August 2026 - 15:28 WIB

Pickup Terjun ke Bawah Sasak Tambong Banyuwangi, Sopir Luka-luka

Monday, 24 August 2026 - 15:22 WIB

Lansia Hilang 5 Hari Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kabat Banyuwangi

Sunday, 23 August 2026 - 15:38 WIB

Peserta Terserempet truck, Gerak Jalan HUT RI di Genteng Banyuwangi Nyaris Ricuh

TERBARU

Gambar Pickup Terjun ke Bawah Sasak Tambong Banyuwangi, Sopir Luka-luka(Sumber: Isitimewa)

Regionalia

Pickup Terjun ke Bawah Sasak Tambong Banyuwangi, Sopir Luka-luka

Monday, 24 Aug 2026 - 15:28 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading