FRENSIA.ID– Seorang perempuan di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, diduga menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan pembelian mobil Toyota Fortuner hingga paket umrah. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 159 juta.
Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Pesanggaran setelah korban berinisial S melaporkan perempuan berinisial SL. Polisi kemudian mengamankan SL pada Sabtu (22/08/26).
Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran Aiptu Heru Prasetyo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika SL bersama suami dan dua rekannya menginap di homestay milik korban di kawasan Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
“Awalnya terlapor bersama suami dan rekannya menginap di homestay milik korban. Dari situ kemudian terlapor intens berkomunikasi dengan korban,” kata Heru saat dikonfirmasi, Sabtu (22/08/26).
Menurut Heru, dalam sejumlah percakapan, SL diduga menawarkan bantuan kepada korban untuk mendapatkan mobil. Korban yang saat itu memang berkeinginan membeli kendaraan kemudian menceritakan kondisi keuangannya.
SL disebut mengaku memiliki koneksi dengan seseorang bernama Rizki yang disebut memiliki dealer mobil. Kepada korban, SL menjanjikan bisa membantu mendapatkan Toyota Fortuner.
“Korban kemudian percaya dengan tawaran tersebut. Terlapor menyampaikan bahwa dirinya bisa membantu mencarikan mobil dan mengurus proses pembeliannya,” jelasnya.
Korban selanjutnya beberapa kali menyerahkan uang kepada SL. Salah satunya melalui transfer sebesar Rp 50 juta pada 22 Juli 2026. Setelah itu, korban kembali mentransfer Rp 39 juta.
Selain uang tersebut, korban juga disebut menyerahkan sejumlah uang tunai dan membayar biaya yang diklaim berkaitan dengan pengurusan kendaraan, termasuk STNK dan BPKB.
Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang. Setiap kali ditanyakan, SL disebut meminta korban bersabar dan menyampaikan bahwa kendaraan akan segera tiba.
Tak hanya mobil, korban juga diduga dijanjikan mendapatkan fasilitas umrah. SL disebut mengatakan korban telah didaftarkan untuk berangkat umrah dan hanya perlu menyiapkan sejumlah uang.
Korban kemudian kembali menyerahkan uang untuk keperluan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan umrah maupun mobil yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah hingga Kamis (21/08/26) kendaraan yang dijanjikan belum juga ada. Persoalan itu kemudian dimediasi oleh kepala dusun dan ketua RT setempat.
Dalam mediasi tersebut, SL disebut mengembalikan uang korban sebesar Rp 30 juta. Namun, masih terdapat uang yang belum dikembalikan dan menurut laporan polisi nilainya mencapai sekitar Rp 129,8 juta.
“Karena masih ada uang yang belum dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran,” ujar Heru.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SL pada Sabtu. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya telepon seluler, dokumen yang diduga berkaitan dengan pembelian mobil, bukti pembayaran umrah yang diduga palsu, serta rekening koran.
“Barang bukti yang kami amankan masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami perkara ini,” katanya.
SL kini menjalani proses hukum di Polsek Pesanggaran. Polisi masih mendalami dugaan penipuan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Heru mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pembelian kendaraan, investasi, perjalanan umrah, maupun bentuk transaksi lainnya yang meminta pembayaran terlebih dahulu tanpa kejelasan dokumen dan legalitas.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang mengharuskan menyerahkan uang terlebih dahulu. Pastikan seluruh dokumen, pihak yang menawarkan, dan transaksi benar-benar jelas,” pungkasnya. (Qhobid Z)







