Ngeri! Pasutri di Jember Berani Palsukan Dokumen ke Bank, Cairkan Pinjaman 750 Juta

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ngeri! Pasutri di Jember Berani Palsukan Dokumen ke Bank, Cairkan Pinjaman 750 Juta  (Sumber: Istimewa Grafis)

Gambar Ngeri! Pasutri di Jember Berani Palsukan Dokumen ke Bank, Cairkan Pinjaman 750 Juta (Sumber: Istimewa Grafis)

Frensia.Id- Ngeri! Pasutri di Jember tipu Bank Jatim dengan dokumen palsu. Dengan dokumen palsu tersebut, pasangan pasutri berhasil mengelabui Bank Jatim di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, dengan mengajukan pinjaman sebesar 750 juta.

Dokumen yang dipalsukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit. Pelaku bernama Rakhmad Habibi (41) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur bersama istrinya Indah Suryaningsih (38) mencairkan pinjaman pada bulan Maret 2024 lalu.

Sebelum berakhirnya masa kontrak, sang istri (Indah Suryaningsih) melaporkan suaminya (Rakhmad Habibi) telah meninggal dunia pada November 2024.

Baca Juga :  Megawati Ungkap Alasannya Gabung Petrokimia Gresik Setelah Tinggalkan Red Spark

“Sebelum berakhirnya masa kontrak, yang bersangkutan melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur telah meninggal dunia pada Bulan November 2024,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi Kapolres Jember, Kamis (16/01/2025).

Agar dipercaya, Indah menyertakan foto pemakaman dan batu nisan bertuliskan nama suaminya. Tujuannya, agar tanggung jawab untuk membayar angsuran senilai Rp 750 juta bisa hilang.

“Kerugian Bank Jatim sebesar Rp 750 juta rupiah,” ucapnya.

Tindakan itu justru memicu kecurigaan dari bank Jatim terhadap pelaku. Kemudian, notaris dari perbankan itu melaporkan tindakan pelaku kepada kepolisian.

Kepolisian lalu menyelidiki dan berhasil menyita beberapa barang bukti berupa peralatan untuk membuat dokumen. Seperti laptop, mesin cetak hingga beberapa dokumen identitas. Selain itu, ada barang bukti yang diduga untuk digunakan sebagai agunan kredit ke salah satu koperasi dan juga kepada perorangan.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan

“Tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat. Ada yang sedang kami kembangkan, pelaku menduplikat sertifikat palsu sebanyak dua sertifikat,” ujarnya.

“Kami menduga, sertifikat tersebut digunakan untuk pengajuan agunan kredit ke salah satu koperdan juga kepada peroranga,” terangnya.

Pelaju terancam terjerat pasal 3, 264, 266, 267 KUHP, Undang-Undang Kependudukan dan Undang-Undang Data Pribadi dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Diduga Mempunyai Masalah Keluarga, Pria Paruh Baya di Jember Nekat Bunuh Diri
Pasutri di Jember Diseruduk Babi Hutan Liar Saat Mandi
Geram Tak Ada Itikad Baik dari Pelaku, Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Jember Lapor Polisi
Pernah Terjadi Laka Hingga Menyebabkan Sopir Tewas, KAI Pasang Portal Atas di JPL 162 Jember
Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember
Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri
Perempuan di Jember Mengaku Jadi Korban Begal Hingga Viral di Media Sosial, Begini Kronologi Lengkapnya
Megawati Ungkap Alasannya Gabung Petrokimia Gresik Setelah Tinggalkan Red Spark

Baca Lainnya

Jumat, 25 April 2025 - 17:27 WIB

Diduga Mempunyai Masalah Keluarga, Pria Paruh Baya di Jember Nekat Bunuh Diri

Jumat, 25 April 2025 - 17:19 WIB

Pasutri di Jember Diseruduk Babi Hutan Liar Saat Mandi

Selasa, 22 April 2025 - 17:49 WIB

Geram Tak Ada Itikad Baik dari Pelaku, Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Jember Lapor Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 13:17 WIB

Pernah Terjadi Laka Hingga Menyebabkan Sopir Tewas, KAI Pasang Portal Atas di JPL 162 Jember

Senin, 21 April 2025 - 22:30 WIB

Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember

TERBARU

Babi hutan liar saat sudah diburu warga (Sumber foto: istimewa)

Regionalia

Pasutri di Jember Diseruduk Babi Hutan Liar Saat Mandi

Jumat, 25 Apr 2025 - 17:19 WIB

Opinia

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:45 WIB