Ngeri! Pasutri di Jember Berani Palsukan Dokumen ke Bank, Cairkan Pinjaman 750 Juta

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ngeri! Pasutri di Jember Berani Palsukan Dokumen ke Bank, Cairkan Pinjaman 750 Juta  (Sumber: Istimewa Grafis)

Gambar Ngeri! Pasutri di Jember Berani Palsukan Dokumen ke Bank, Cairkan Pinjaman 750 Juta (Sumber: Istimewa Grafis)

Frensia.Id- Ngeri! Pasutri di Jember tipu Bank Jatim dengan dokumen palsu. Dengan dokumen palsu tersebut, pasangan pasutri berhasil mengelabui Bank Jatim di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, dengan mengajukan pinjaman sebesar 750 juta.

Dokumen yang dipalsukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit. Pelaku bernama Rakhmad Habibi (41) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur bersama istrinya Indah Suryaningsih (38) mencairkan pinjaman pada bulan Maret 2024 lalu.

Sebelum berakhirnya masa kontrak, sang istri (Indah Suryaningsih) melaporkan suaminya (Rakhmad Habibi) telah meninggal dunia pada November 2024.

Baca Juga :  Mayat Lansia Ditemukan di Pinggir Sungai Ajung Pancakarya Jember

“Sebelum berakhirnya masa kontrak, yang bersangkutan melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur telah meninggal dunia pada Bulan November 2024,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi Kapolres Jember, Kamis (16/01/2025).

Agar dipercaya, Indah menyertakan foto pemakaman dan batu nisan bertuliskan nama suaminya. Tujuannya, agar tanggung jawab untuk membayar angsuran senilai Rp 750 juta bisa hilang.

“Kerugian Bank Jatim sebesar Rp 750 juta rupiah,” ucapnya.

Tindakan itu justru memicu kecurigaan dari bank Jatim terhadap pelaku. Kemudian, notaris dari perbankan itu melaporkan tindakan pelaku kepada kepolisian.

Kepolisian lalu menyelidiki dan berhasil menyita beberapa barang bukti berupa peralatan untuk membuat dokumen. Seperti laptop, mesin cetak hingga beberapa dokumen identitas. Selain itu, ada barang bukti yang diduga untuk digunakan sebagai agunan kredit ke salah satu koperasi dan juga kepada perorangan.

Baca Juga :  Potret Buram Ketidakadilan Guru Honorer Di Jember

“Tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat. Ada yang sedang kami kembangkan, pelaku menduplikat sertifikat palsu sebanyak dua sertifikat,” ujarnya.

“Kami menduga, sertifikat tersebut digunakan untuk pengajuan agunan kredit ke salah satu koperdan juga kepada peroranga,” terangnya.

Pelaju terancam terjerat pasal 3, 264, 266, 267 KUHP, Undang-Undang Kependudukan dan Undang-Undang Data Pribadi dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Percepatan Penanganan Tenaga Honorer dan PPPK
Nenek Tima yang Hanyut di Sungai Bedadung Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa
Pria Asal Lumajang Dimassa Warga Usai Kepergok Nyolong Motor di Kencong Jember
Sambut Bulan Suci Ramadan, DPC PKB Jember Adakan Ngabuburit Festival Band
Anak Sapi Berkaki 6 Hebohkan Warga Jember Sudah Mati, Berikut Fakta-Faktanya
Anak Sapi Berkaki 6 yang Hebohkan Warga Jember Ternyata Sudah Mati
Heboh! Anak Sapi Berkaki 6 Kagetkan Warga di Mundurejo Jember
Nenek di Jember Tertembak Peluru Nyasar Saat Bermain dengan Cucu Belum Bisa Dimintai Keterangan

Baca Lainnya

Senin, 10 Maret 2025 - 23:53 WIB

Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Percepatan Penanganan Tenaga Honorer dan PPPK

Senin, 10 Maret 2025 - 14:02 WIB

Nenek Tima yang Hanyut di Sungai Bedadung Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa

Senin, 10 Maret 2025 - 13:58 WIB

Pria Asal Lumajang Dimassa Warga Usai Kepergok Nyolong Motor di Kencong Jember

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:05 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadan, DPC PKB Jember Adakan Ngabuburit Festival Band

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:30 WIB

Anak Sapi Berkaki 6 Hebohkan Warga Jember Sudah Mati, Berikut Fakta-Faktanya

TERBARU

Kolomiah

Ramadhan, Setan Dipasung, Kenapa Maksiat Masih Subur?

Rabu, 12 Mar 2025 - 08:30 WIB

Kolomiah

Ramadhan dan Negeri yang Gemar Menunda

Selasa, 11 Mar 2025 - 12:23 WIB

Religia

Tiga Tingkatan Puasa: Syariat, Thoriqoh, Hakikat

Selasa, 11 Mar 2025 - 10:05 WIB