Frensia.id – In’am Nafila, seorang putri kiai juga menantu dari kiai yang memiliki pesantren yang cukup tua di Jember, menggegerkan dunia pesantren dan viral di beberapa media sosial usai kehadirannya di Podcast CURHAT BANG Denny Sumargo.
Salah satu alasan keberanian Ning In’am (sapaan akrabnya) membeberkan kasus perselingkuhan sang suami yang tidak wajar (berselingkuh dengan waria dan ibu-ibu) ialah agar menjadi atensi para keluarga kiai pesantren untuk tidak menjodohkan putrinya hanya memandang nasab yang akan berakibat seperti yang ia alami.
Namun, penelitian yang dilakukan oleh Zakiyuddin Abdul Halim dengan judul “Perjodohan di Kalangan Keluarga Kiai Pesantren Lirboyo (Perspektif Antropologi Hukum Islam)” membantah yang disampaikan oleh Ning In’am.
Dalam penelitian untuk memperoleh gelar Magister Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tersebut, Zakiyuddin memperoleh data faktor-faktor penyebab adanya perjodohan di kalangan keluarga kiai pesantren Lirboyo telah memuat hal-hal yang menjadi harapan Ning In’am.
Faktor-faktor penyebab adanya perjodohonan yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, idealisme orang tua (kiai) untuk mendapatkan calon menantu atau pasangan yang baik secara agama, nasab dan budi pekerti untuk anak-anaknya kelak.
Kedua, pemahaman terkait hukum-hukum perkawinan, khususnya dalam hal penerapan kafa’ah dan ijbar, yang mana pemahaman ini sebagai landasan pola berfikir dan berprilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Ketiga, faktor Pendidikan pesantren menjadikan anak hidup dalam nilai-nilai religi sehingga cenderung memasrahkan perkara jodoh kepada orang tua, sehingga para anak akan fokus mencari ilmu dan menghindar dari menyibukkan diri untuk mencari pasangan.
Selain itu, cara perjodohan yang di praktikkan di kalangan Pesantren Lirboyo Kediri, para kiai tidak serta-merta menjodohkan putra-putrinya, melainkan seperti yang disebutkan dalam hasil penelitian tersebut beberapa mekanisme yang diterapkan.
Para orang tua (kiai) memberikan tawaran pasangan pada anaknya. Anak dalam posisi ini berhak menolak dan menerima pasangan yang telah ditawarkan setelah melakukan pertimbangan yang matang.
Selanjutnya, jika anak menerima pasangan yang ditawarkan akan dilanjutkan dengan pertunangan hingga pernikahan.
Selain itu, juga ada sebagian putra-putri mahkota pesantren menyerahkan sepenuhnya pada para orang tua.
Perjodohan yang dilakukan ada kalanya masih dengan keluarga atau kerabat dari pesantren, terkadang pula dilakukan dengan luar keluarga yang masih sepaham.
Sepaham yang dimaksud masih sesama pengasuh pesantren yang berlandaskan paham Ahlussunnah Wal Jama’ah. Bahkan tak jarang juga yang menjadi calon menantu adalah alumni Lirboyo sendiri.