Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Soroti Wacana Revisi KUHAP

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.Is- Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Eddy Mulyono, S.H., M.Hum., berpendapat bahwa sumber hukum utama pada Undang-Undang R-KUHAP adalah UU No. 12 Tahun 2011, dari perspektif hukum tata negara, yang telah mengalami dua kali perubahan.

Dalam undang-undang tersebut, telah ditegaskan bahwa pembentukan perundang-undangan harus melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan perundangan.

Hal ini ia jelaskan dalam acara talk show bertema, ”R-KUHAP: Kolaborasi atau Kompetisi Antar Penegak Hukum?” yang diselenggarakan oleh salah satu radio ternama di Kabupaten Jember (30/01/2025).

Lebih lanjut, Eddy Mulyono menyebutkan, dalam tahapan penyusunan, berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terdapat 176 RUU, di mana 41 RUU di antaranya merupakan Prolegnas prioritas.

Baca Juga :  Tabrakan Bus dan Sepeda Motor di Jember, 1 Orang Tewas

“Jika saya perinci secara kontekstual dalam pembahasan R-KUHAP ini, kita perlu melihat bagaimana revisi ini berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia,” jelasnya.

Eddy Mulyono juga menyoroti pentingnya sinergi-kolaborasi antar lembaga penegak hukum kolaborasi antarpenegak hukum dalam implementasi R-KUHAP.

“Dalam sistem hukum yang ideal, sinergi-kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Namun, jika revisi KUHAP ini justru menimbulkan persaingan atau kompetisi tidak sehat, maka perlu dikaji ulang agar revisi ini tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan,” tambahnya.

Ia menegaskan, aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan implementasi R-KUHAP agar dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.

Baca Juga :  Naas! Istri Jadi TKW di Malaysia, Pria Jember Ditinggal Nikah

“Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas, namun tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum,” paparnya.

Dengan adanya pembahasan mengenai revisi KUHAP ini, ia berharap KUHAP menjadi umbrella provision atau ketentuan payung yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh undang-undang sectoral menyesuaikan KUHAP yang mengatur tentang seluruh penegak hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan kewenangan masing-masing, yang pada gilirannya berimplikasi kepada sistem penegakan hukum pidana.

“jadi para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat agar revisi ini dapat mencerminkan kebutuhan hukum yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Polres Jember Amankan Pelaku Penyimpangan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, 1 Truk dan 3 Tin Pupuk Disita, Pelaku Ditangkap Tapi Tak Ditahan
Bupati dan Wakil Bupati Jember Diisukan Tidak Harmonis, Begini Kata Ketua DPC PKB Jember
Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Percepatan Penanganan Tenaga Honorer dan PPPK
Nenek Tima yang Hanyut di Sungai Bedadung Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa
Pria Asal Lumajang Dimassa Warga Usai Kepergok Nyolong Motor di Kencong Jember
Sambut Bulan Suci Ramadan, DPC PKB Jember Adakan Ngabuburit Festival Band
Anak Sapi Berkaki 6 Hebohkan Warga Jember Sudah Mati, Berikut Fakta-Faktanya
Anak Sapi Berkaki 6 yang Hebohkan Warga Jember Ternyata Sudah Mati

Baca Lainnya

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:58 WIB

Polres Jember Amankan Pelaku Penyimpangan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, 1 Truk dan 3 Tin Pupuk Disita, Pelaku Ditangkap Tapi Tak Ditahan

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:59 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Jember Diisukan Tidak Harmonis, Begini Kata Ketua DPC PKB Jember

Senin, 10 Maret 2025 - 23:53 WIB

Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Percepatan Penanganan Tenaga Honorer dan PPPK

Senin, 10 Maret 2025 - 14:02 WIB

Nenek Tima yang Hanyut di Sungai Bedadung Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa

Senin, 10 Maret 2025 - 13:58 WIB

Pria Asal Lumajang Dimassa Warga Usai Kepergok Nyolong Motor di Kencong Jember

TERBARU

Kolomiah

Ramadhan, Setan Dipasung, Kenapa Maksiat Masih Subur?

Rabu, 12 Mar 2025 - 08:30 WIB