Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Soroti Wacana Revisi KUHAP

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.Is- Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Eddy Mulyono, S.H., M.Hum., berpendapat bahwa sumber hukum utama pada Undang-Undang R-KUHAP adalah UU No. 12 Tahun 2011, dari perspektif hukum tata negara, yang telah mengalami dua kali perubahan.

Dalam undang-undang tersebut, telah ditegaskan bahwa pembentukan perundang-undangan harus melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan perundangan.

Hal ini ia jelaskan dalam acara talk show bertema, ”R-KUHAP: Kolaborasi atau Kompetisi Antar Penegak Hukum?” yang diselenggarakan oleh salah satu radio ternama di Kabupaten Jember (30/01/2025).

Lebih lanjut, Eddy Mulyono menyebutkan, dalam tahapan penyusunan, berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terdapat 176 RUU, di mana 41 RUU di antaranya merupakan Prolegnas prioritas.

Baca Juga :  Idul Kurban, DPC Gerindra Jember Sembelih 60 Sapi untuk Masyarakat

“Jika saya perinci secara kontekstual dalam pembahasan R-KUHAP ini, kita perlu melihat bagaimana revisi ini berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia,” jelasnya.

Eddy Mulyono juga menyoroti pentingnya sinergi-kolaborasi antar lembaga penegak hukum kolaborasi antarpenegak hukum dalam implementasi R-KUHAP.

“Dalam sistem hukum yang ideal, sinergi-kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Namun, jika revisi KUHAP ini justru menimbulkan persaingan atau kompetisi tidak sehat, maka perlu dikaji ulang agar revisi ini tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan,” tambahnya.

Ia menegaskan, aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan implementasi R-KUHAP agar dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.

Baca Juga :  Resepsi 100 Hari Kerja: Bupati Jember, Gus Fawait Serahkan SK PPPK di Wisata Pantai Watu Ulo

“Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas, namun tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum,” paparnya.

Dengan adanya pembahasan mengenai revisi KUHAP ini, ia berharap KUHAP menjadi umbrella provision atau ketentuan payung yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh undang-undang sectoral menyesuaikan KUHAP yang mengatur tentang seluruh penegak hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan kewenangan masing-masing, yang pada gilirannya berimplikasi kepada sistem penegakan hukum pidana.

“jadi para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat agar revisi ini dapat mencerminkan kebutuhan hukum yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dua Akademisi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Beri Saran Penanggulangan Kemiskinan di Jember dan Probolinggo
Ketua DPRD Jember Sebut Pembahasan P-APBD 2025 Selesai Bulan Juli
Idul Kurban, DPC Gerindra Jember Sembelih 60 Sapi untuk Masyarakat
Istimewa! Bupati Jember Muhammad Fawait Resmikan Berdirinya Klinik NU Jember
Kasdam Brigjen TNI Minta Warga Jaga Hasil Pembangunan TMMD
Peringati Hari Pancasila, DPC PDIP Jember Gelar Upacara
Resepsi 100 Hari Kerja: Bupati Jember, Gus Fawait Serahkan SK PPPK di Wisata Pantai Watu Ulo
Dua Raperda Pemkab Banyuwangi Diusulkan, Pajak Retribusi Ditinjau Ulang

Baca Lainnya

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:24 WIB

Dua Akademisi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Beri Saran Penanggulangan Kemiskinan di Jember dan Probolinggo

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:00 WIB

Ketua DPRD Jember Sebut Pembahasan P-APBD 2025 Selesai Bulan Juli

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:17 WIB

Idul Kurban, DPC Gerindra Jember Sembelih 60 Sapi untuk Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:50 WIB

Istimewa! Bupati Jember Muhammad Fawait Resmikan Berdirinya Klinik NU Jember

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:34 WIB

Kasdam Brigjen TNI Minta Warga Jaga Hasil Pembangunan TMMD

TERBARU

Gambar Dapat Rolex Malah Rilex, Timnas Dibantai Jepang (Sumber: Grafis Frensia)

Sportia

Dapat Rolex Malah Rilex, Timnas Dibantai Jepang

Selasa, 10 Jun 2025 - 22:19 WIB