Frensia.Id- Pemilik usaha ternak ayam di Dusun Semboro Kidul, Desa/Kecamatan Semboro, Jember dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Jember. Diketahui, dalam proses RDP tersebut, warga sekitar mengeluhkan dampak adanya kandang ayam yang dinilai merugikan masyarakat.
RDP tersebut digelar untuk menanggapi protes warga alias mencarikan jalan keluar mengenai keberadaan kandang ayam yang dinilai mencemari lingkungan. Pasalnya, letaknya berada di tengah permukiman masyarakat.
Pemilik kandang alias pemilik usaha ternak ayam, Bilqis melalui kuasa hukumnya, Zainuddin menyampaikan bahwa pihaknya siap melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Jember.
“Kami siap melengkapi semua kewajiban yang diminta, agar usaha ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan,” kata kuasa hukum Zainuddin, Senin (16/06/2025).
Selanjutnya kata dua, pihaknya sangat menghormati hasil RDP dan akan mengikuti perintah apabila diminta menghentikan operasional sementara oleh pemerintah.
“Kalau memang harus dihentikan sementara, kami akan ikuti. Tapi harapan kami tidak dihentikan permanen,” ujarnya.
Menurutnya, usaha ternak ayam tersebut sebenarnya sudah memiliki izin SSPL dan NIB. Kendati demikian, pemilik kandang berkomitmen mengikuti semua proses perizinan demi menjaga keharmonisan dengan warga sekitar.
“Kami sebenarnya sudah memiliki izin SSPL dan NIB. Namun jika ada persyaratan lain yang harus dilengkapi, kami akan melakukannya,” paparnya.
“Kami ingin menunjukkan bahwa usaha ini akan tetap tunduk pada aturan dan menghargai masyarakat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, RDP tersebut juga dihadiri oleh perwakilan warga, kepala desa, camat, serta Dinas PTSP dan Dinas Peternakan Kabupaten Jember.
Sementara itu, ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menyebut bahwa usaha harus taat aturan. “Pemerintah tidak anti investasi, tapi wajib taat regulasi,” ungkapnya.
Candra menambahkan, bahwa pihaknya tidak punya wewenang luas untuk kemudian mencabut dan menutup hak usaha. Namun, pihaknya punya tugas pokok memantau kinerja eksekutif.
“Maka kami mempunyai kewenangan untuk bisa menghadirkan meminta saran dan pendapat,” tuturnya.
“Hal ini akan kami sampaikan ke Pimpinan agar juga disampaikan ke jajaran eksekutif untuk melakukan peninjauan kembali,” tandasnya.