PELAPORAN TOSHAKHANA, Kasus Pertama Imran Khan Pasca Dilengserkan

Wednesday, 7 February 2024 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber,  Wallpaperaccess

Ilustrasi, Sumber, Wallpaperaccess

Frensia.id- Setelah Imran Khan dilengserkan dari jabatanya, sebagai perdana menteri Pakistan. Kasus pertama yang ditanganinya dan cukup kontroversial adalah Referensi Toshakhana. Perkara yang menjadi awal runtuh kekuasaannya di Pakistan.

Toshakhana sendiri merupakan departemen yang ada di bawah pengawasan administratif Divisi Kabinet. Pejabat publik tertentu, termasuk Perdana Menteri, diharuskan melaporkan kepada Toshakhana setiap hadiah yang mereka terima saat pelaksanaan Jabatannya.

Perkara referensi Toshakhana adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pemilihan Umum Pakistan (ECP). Keputusan itu berisi tentang diskualifikasi Imran Khan sebagai mantan perdana menteri Pakistan dari jabatan publik selama lima tahun.

Penggugat dalam kasus adalah kelompok Gerakan Demokratik Pakistan. Gugatan dilayangkan pada Agustus 2022.

Imran Khan dikasuskan  karena tidak melaporkan detail hadiah Toshakhana dalam deklarasi aset tahunan yang diserahkan ke ECP. Hasil penyelidikan dikeluarkan pada 21 Oktober 2022 ECP. Isinya adalah mengumumkan Khan sebagai terpidana.

Baca Juga :  Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Ia tetap dianggap bersalah meskipun tetap tidak menyerahkan surat pencalonan untuk pemilu. Bagi Khan, hartanya adalah hadiah yang sah. Sehingga investasi dan pembangunan yang dilakukan dengan dana itu juga sah.

Cerita lengkapnya, Pada Agustus 2022, Mohsin Shahnawaz Ranjha dan politisi lain dari pemerintahan koalisi mengajukan kasus pelaporan Toshakhana. Mereka menggugat mantan perdana menteri Imran Khan gagal mengungkapkan informasi tentang hadiah dari berbagai kepala negara.

Dalam laporannya mereka menunjukkan hasil penjualan Toshakhana yang Khan peroleh dengan menjualnya secara langsung di pasar. Anggota parlemen dari Gerakan Demokratik Pakistan, sebagai pemerintah, mendesak ketua Majelis Nasional, Raja Pervaiz Ashraf. Ashraf. Kemudian, mengirimkannya kepada Sikandar Sultan Raja, Ketua KPU, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 8 September 2022, Khan mengakui bahwa dia telah menjual empat hadiah yang dia terima dari berbagai kepala negara selama menjadi perdana menteri. Dia mengklaim membeli hadiah dari Toshakhana seharga 21,56 juta dan kemudian menghasilkan sekitar 58 juta rupiah saat dijual kembali.

Baca Juga :  Purbaya Fenomenal! Sentimen Publik Kebijakannya Diteliti Akademisi Universitas Malikushaleh

Salah satu hadiah mengandung sebuah jam tangan Graff, beberapa kancing manset, sebuah cincin, dan sebuah pena mahal, sementara tiga hadiah lainnya mengandung empat jam tangan Rolex. Sesuai dengan pasal 63 Konstitusi Pakistan, bagian 2 dan 3, serta Pasal 62(1)(f), beberapa anggota Parlemen mendiskualifikasinya.

Keputusan ini tetap digugat oleh Khan. Walaupun ia sempat menggugat keputusan tersebut di Pengadilan Tinggi Islamabad pada tanggal 22 Oktober 2022, Namun keputusan ini tetap dianggap salah. Pada tanggal 31 Januari 2024, pengadilan tetap memvonis dan menghukum Khan dan istrinya Bushra Bibi 14 tahun. Selain itu juga harus bayar denda sekitar 1,5 miliar rupee ($5,3 juta).

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Diriset Sejumlah Akademisi! PCNU Jember Pernah Sukses Hentikan Tambang
Konsesi Tambang NU, Akademisi Muhammadiyah: Jangan Tergesa-gesa!
Gubernur Khofifah Sebut Inseminasi Buatan yang Masif Kunci Swasembada Daging
Temui Kelompok Tani Jember, Bupati Fawait Minta Masukan Soal Pertanian
Bupati Fawait Ajak Siswa Kencong Cegah Pernikahan Dini
Pemkab Jember Hibur Masyarakat Kencong dengan Pesta-Jalan Sehat Kampoeng
Melalui Program Bunga Desaku, Kencong Diproyeksikan Jadi Poros Ekonomi Selatan Jember
Komisi B DPRD Jember Tunda Rapat dengan DTPHP Gegara Plt Kepala Dinas Tidak Hadir

Baca Lainnya

Saturday, 29 November 2025 - 18:23 WIB

Diriset Sejumlah Akademisi! PCNU Jember Pernah Sukses Hentikan Tambang

Saturday, 29 November 2025 - 18:04 WIB

Konsesi Tambang NU, Akademisi Muhammadiyah: Jangan Tergesa-gesa!

Monday, 24 November 2025 - 18:05 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Inseminasi Buatan yang Masif Kunci Swasembada Daging

Saturday, 22 November 2025 - 17:32 WIB

Temui Kelompok Tani Jember, Bupati Fawait Minta Masukan Soal Pertanian

Saturday, 22 November 2025 - 17:19 WIB

Bupati Fawait Ajak Siswa Kencong Cegah Pernikahan Dini

TERBARU

Gambar Konsesi Tambang NU, Akademisi Muhammadiyah: Jangan Tergesa-gesa! (Ilustrasi Frensia.Id)

Politia

Konsesi Tambang NU, Akademisi Muhammadiyah: Jangan Tergesa-gesa!

Saturday, 29 Nov 2025 - 18:04 WIB

Polisi saat mengevakuasi korban (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Perempuan di Jember Muntah Darah Hingga Tewas

Friday, 28 Nov 2025 - 23:00 WIB

Hari Guru, Untuk Siapa? (Sumber: Pixabay)

Kolomiah

Hari Guru, Untuk Siapa?

Tuesday, 25 Nov 2025 - 18:53 WIB