Frensia.id – Masyarakat Indonesia saat menjelang hari raya memiliki kebiasaan untuk pulang kampung, yang disebut dengan mudik.
Kegiatan mudik ini umumnya dilaksanakan saat masyarakat masih melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Lantas, apakah seorang yang sedang mudik harus membatalkan puasanya, atau harus tetap berpuasa seperti biasanya?
Dilansir Frensia.id dari Instagram @sabilunnashr bahwa pendapat mayoritas (jumhur) ulama empat madzhab sepakat bahwa syarat utama seorang yang dalam perjalanan seperti halnya mudik boleh tidak berpuasa diharuskan perjalanannya dimulai sebelum shubuh.
Lebih lanjut, syarat diperbolehkan seorang yang dalam perjalanan tidak puasa jika memenuhi 4 syarat berikut:
Pertama, perjalanan jauh (safar thawil), dapat dikatakan perjalanan jauh ketika jarak yang ditempuh sampai 81 km, namun ada yang juga pendapat yang mengatakan 82km.
Kedua, perjalanan termasuk yang diperbolehkan dalam Islam (safar mubah), bukan termasuk perjalanan dalam tujuan maksiat atau yang diharamkan dalam Islam
Ketiga, berniat untuk mengambil keringanan
Keempat, perjalanannya dimulai shubuh, merupakan syarat yang jarang diperhatikan oleh banyak orang.
Sehingga jika perjalanan yang ditempuh kurang dari 81 km, tujuan perjalanannya untuk bermaksiat, serta perjalanannya dimulai setelah shubuh, maka tetap wajib berpuasa.
Namun, tetap dikecualikan bagi orang yang mengalami keberatan di tengah perjalanan, maka boleh untuk tidak berpuasa.
Salah satu yang menjadi rujukan oleh akun tersebut ialah pendapat Imam Nawawi dalam kitab Syarhul Muhadzdzab sebagai berikut:
“…seseorang boleh tidak berpuasa saat perjalanan jika perjalanannya dimulai pada malam hari dan sudah berpisah dari bangunan daerahnya (kecamatan) sebelum fajar (shubuh), tanpa ada perbedaan pendapat. Jika keluar dari batas bangunan daerahnya setelah fajar (shubuh), maka tidak boleh untuk tidak berpuasa, menurut pendapat Imam Syafi’i yang diketahui dari teks-teks beliau, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah”
Selain itu, juga mengutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami sebagai berikut:
“…Jika perjalanannya dengan berpisah dengan bangunan atau batas daerahnya setelah fajar (shubuh), maka tidak boleh untuk tidak berpuasa, karena hal itu diikutkan pada keadaaan mukimnya. Berbeda halnya kalau sakit, maka boleh tidak berpuasa. … dan apabila perjalanannya sebelum shubuh, maka dia boleh untuk tidak berpuasa dan jika ia telah berniat di malam harinya”