Peneliti Mengatakan SIREKAP Dapat Dijadikan Alat Bukti Yang Sah Dihadapan Hukum

Minggu, 25 Februari 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Mashur Imam's Photo

Ilustrasi, Mashur Imam's Photo

Frensia.id- Kontroversi tentang hasil Sistep Informasi Rekapitulasi Pemilu tak dapat dihindari. Ada yang mengatakan SIREKAP tidak valid dan tak dapat dijadikan dasar perhitungan. Juga ada yang mengatakan sebaliknya. Untuk menjawab hal tersebut, ada beberapa penelitian yang dapat dijadikan acuan.

Salah seorang ahli Hukum dari Universitas Muhammadiyah Kendari, Alasman Mpesau, menulis penelitian dengan judul “transformasi Elektronika Digital dalam Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu/Pilkada: Analisis Eksistensi Sistem di Persidangan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi”. Riset ini diterbitkan oleh Jurnal Ilmu Manajemen Sosial Humaniora(JIMSH) pada Februari tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal

Pada kesimpulan penelitian ini dijelaskan bahwa keberadaan SIREKAP, sebuah sistem elektronik digital yang digunakan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu/Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat diakui sebagai alat bukti yang sah.

SIREKAP menjalankan serangkaian tahapan tata laksana terstruktur secara berjenjang, yang merupakan bagian penting dari pelaksanaan Pasal-pasal terkait dalam proses pemilu/Pilkada. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur SIREKAP juga merupakan suatu bentuk tindakan atau prosedur administratif yang wajib dilaksanakan dalam setiap tahapan pemilu/Pilkada.

Baca Juga :  Uji Coba Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember Dilakukan Per-Hari ini

Dengan demikian, SIREKAP dianggap sebagai “perangkat” yang keberadaannya secara jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Statusnya sebagai alat bukti dalam sidang PHPU Pemilu/Pilkada di MK dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena kehadirannya telah diamanatkan dan diakui dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan proses pemilu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember
Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal
Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah
Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat
Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapan Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai
Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang

Baca Lainnya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:53 WIB

PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB