Peneliti Sebut Menyewa Pawang Hujan Itu Haram

Jumat, 8 November 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Sebut Menyewa Pawang Hujan Itu Haram

Peneliti Sebut Menyewa Pawang Hujan Itu Haram

Penelitian terbaru dari Dwi Novia Wati, dosen dan peneliti dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa menyewa pawang hujan untuk acara-acara tertentu dianggap haram menurut perspektif Mazhab Syafi’i. Temuan ini berfokus pada praktik masyarakat di Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang kerap mengandalkan jasa pawang hujan untuk berbagai kegiatan seperti pernikahan dan acara adat lainnya. Penelitian ini bertujuan meneliti faktor pendukung, pandangan masyarakat, serta tinjauan hukum menyewa pawang hujan dari sudut pandang Islam.

Dwi Novia Wati menggunakan pendekatan empiris dengan metode penelitian lapangan, termasuk observasi langsung, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Ia menggabungkan pendekatan sosiologis dan living case study dalam menggali praktik ini di Desa Pinang Damai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat setempat percaya bahwa kehadiran pawang hujan sangat menentukan kelancaran acara mereka, terutama dalam mencegah turunnya hujan. Hal ini telah menjadi tradisi yang membudaya dan dianggap sebagai bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Panduan Membaca Karya Albert Camus

“Masyarakat melihat pawang hujan sebagai ritual biasa yang telah lama ada, dan mereka mempercayainya sebagai bentuk usaha untuk mendukung keberhasilan acara,” ungkap Wati dalam laporannya. Bagi warga Desa Pinang Damai, menyewa pawang hujan lebih dari sekadar memanfaatkan jasa; mereka meyakini hal ini sebagai warisan budaya yang perlu dihormati. Namun, penelitian Wati menggarisbawahi bahwa ada konsekuensi serius dari segi syariat Islam terkait praktik ini.

Dalam perspektif Mazhab Syafi’i, para ulama sepakat bahwa praktik perdukunan, termasuk menyewa pawang hujan, tidak diperbolehkan. Istilah hulwanul-kahin, atau imbalan yang diberikan kepada dukun atas jasa-jasa mereka, dianggap batil dan haram. Hukum Islam menolak perdukunan dan penggunaan jasa pawang karena dipercaya melibatkan unsur mistik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tauhid.

Baca Juga :  Di GKI Jember, Kolaborasi UIN KHAS & KUA Kaliwates Gaungkan Moderasi Beragama

Faktor pendukung utama yang membuat tradisi ini tetap eksis adalah kepercayaan yang kuat terhadap kemampuan pawang hujan dalam mengendalikan cuaca. Selain itu, tekanan sosial dari masyarakat yang ingin menyelenggarakan acara tanpa gangguan cuaca juga mempengaruhi popularitas penyewaan pawang. Meskipun demikian, Dwi Novia Wati menegaskan pentingnya edukasi masyarakat untuk memahami bahwa praktik ini bertentangan dengan ajaran Islam.

Penelitiannya diharapkan dapat memberikan pencerahan dan membuka diskusi di kalangan masyarakat serta pemimpin agama setempat untuk mencari alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip keimanan dan ajaran Islam. “Budaya memang penting, tetapi nilai agama harus menjadi pedoman utama,” pungkas Wati.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Di GKI Jember, Kolaborasi UIN KHAS & KUA Kaliwates Gaungkan Moderasi Beragama
Jember Alami Kelangkaan BBM, Begini Tanggapan Akademisi UIN KHAS
Bupati Gus Fawait Keluarkan SE Anak Sekolah Belajar Secara WFH
Mitos Sisifus Karya Albert Camus, Esai Filsafat Berpengaruh yang Kurang Populer di Tengah Masyarakat Modern
Tingkatkan Kompetensi Dosen Muda, UIN KHAS Jember Gelar PKDP 2025
SPMB 2025 Selesai Digelar, Ini Masukan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Soroti Pelaksanaan MPLS di Salah Satu SMP
Bupati Jember Minta Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif Bersinergi untuk Mengentaskan Kemiskinan
Tag :

Baca Lainnya

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:57 WIB

Di GKI Jember, Kolaborasi UIN KHAS & KUA Kaliwates Gaungkan Moderasi Beragama

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:27 WIB

Jember Alami Kelangkaan BBM, Begini Tanggapan Akademisi UIN KHAS

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:19 WIB

Mitos Sisifus Karya Albert Camus, Esai Filsafat Berpengaruh yang Kurang Populer di Tengah Masyarakat Modern

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:30 WIB

Tingkatkan Kompetensi Dosen Muda, UIN KHAS Jember Gelar PKDP 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:48 WIB

SPMB 2025 Selesai Digelar, Ini Masukan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember

TERBARU

Pengusaha asal Situbondo HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy (pakai topi koboi) saat mengunjungi pabrik beras di Vietnam (Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Pengusaha Situbondo Jajaki Penjualan Beras Premium Asal Vietnam

Jumat, 1 Agu 2025 - 13:08 WIB