Pengesahan Nikah: Urusan Negara atau Tuhan?

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id– Pernikahan, sejatinya sebuah ikatan suami istri yang tidak hanya dicatat secara resmi oleh negara, melampaui itu semua, komitmen keduanya. Namun, dalam praksisnya, perkawinan selalu berhadapan dengan aturan yang mengatur legalitasnya, baik aturan formal negara dan ketentuan agama. Kasus yang menimpa Rizky Febian dan Mahalini menjadi contoh menarik mengenai soal pernikahan. Betapapun sudah dijalani dengan cinta, terkait pernikahan, agama dan negara tetap minta “stempel” sah.

Cara mendapatkan stempel sah bagi pasangan yang hanya bermodalkan cinta harus ditempuh dengan isbat nikah, negara menyediakan mekanisme ini, agar nikah secara siri mendapatkan pengakuan. Di Indonesia, syarat sah pernikahan tidak hanya modal cinta antara dua pasang kekasih, namun juga memenuhi ketentuan hukum. Termasuk terpenuhinya rukun nikah, seperti adanya wali yang sah.

Kasus Rizky dan kekasihnya, Mahalini , permohonan isbat nikah yang mereka ditolak karena pernikahannya tidak memenuhi ketentuan negara. Alasan utamanya adalah masalah wali nikah yang tidak sesuai dengan aturan. Negara mengatur, wali nikah tidak sembarang orang, ia harus wali nasab atau wali hakim. Tidak terpenuhinya rukun ini, membuat permohonan mereka kandas.

Baca Juga :  Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

Penting dipahami, isbat nikah bukanlah melulu soal mengurusi administrasi, ia juga perlu sadari sebagai upaya memastikan pernikahan tersebut sah baik secara agama dan negara. Tahapan ini tak lain bertujuan memberikan kepastian perlindungan hukum bagi suami istri, serta menjamin hak-haknya terjaga, seperti hak waris, perlindungan hukum dan hak sebagai sepasang kekasih.

Kendati begitu, di balik semua itu, isbat nikah mewanti-wanti pada siapapun pentingnya pemahaman keabsahan perkawinan. Seringkali, masyarakat menyangka pernikahan adalah urusan pribadi atau agama semata. Padahal tidak demikian, pengakuan negara juga punya peranan penting dalam memberikan keabsahan status perkawinan tersebut. Dalam kasus ini, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang agar pernikahan mereka sah dan tercatat baik. Tentu, hal demikian berlaku bagi siapa saja, jika ingin hak-haknya diakui. Cinta bisa mengikat hati, sedang aturan mengikat status.

Baca Juga :  Meluruskan Makna Kemanusiaan

Dalam nalar cinta, pernikahan adalah komitmen bergandengan tangan bersama kekasih yang dilandasi niat baik dan kasih sayang. Hanya saja, perlu diingat agama dan negara akan selalu menuntut agar komitmen tersebut diresmikan, tidak sekedar ikatan hati. Sehingga, mau tidak mau pernikahan tak cukup cinta, cinta itu perlu dicatat oleh negara, jika terlanjur menikah secara agama, isbat nikah langkah yang wajib dan harus ditempuh.

Kasus pasangan artis muda tanah air, Rizky Febian dan Mahalini  menggambarkan meskipun cinta menjadi dasar utama dalam pernikahan, tidak ada salahnya memahami dan mematuhi regulasi yang mengatur seluk beluk perkawinan. Alasan mendasarnya, perkawinan ini tidak hanya untuk suami istri saja, melainkan untuk generasi dan keluarga kecilnya. Jika pernikahannya tidak sah, bagaimana mereka juga ikut diakui oleh negara.*

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan
Meluruskan Makna Kemanusiaan
Koruptor, Musuh Agama dan Kemanusiaan
Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan
Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Karpet Merah untuk TNI, Kuburan bagi Reformasi
Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 
Negara atau Rentenir? STNK Mati, Motor Ikut Pergi

Baca Lainnya

Kamis, 24 April 2025 - 21:45 WIB

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

Jumat, 18 April 2025 - 06:34 WIB

Meluruskan Makna Kemanusiaan

Rabu, 16 April 2025 - 06:32 WIB

Koruptor, Musuh Agama dan Kemanusiaan

Rabu, 2 April 2025 - 13:20 WIB

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Selasa, 1 April 2025 - 08:23 WIB

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

TERBARU

Babi hutan liar saat sudah diburu warga (Sumber foto: istimewa)

Regionalia

Pasutri di Jember Diseruduk Babi Hutan Liar Saat Mandi

Jumat, 25 Apr 2025 - 17:19 WIB

Opinia

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:45 WIB