Pengesahan Nikah: Urusan Negara atau Tuhan?

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id– Pernikahan, sejatinya sebuah ikatan suami istri yang tidak hanya dicatat secara resmi oleh negara, melampaui itu semua, komitmen keduanya. Namun, dalam praksisnya, perkawinan selalu berhadapan dengan aturan yang mengatur legalitasnya, baik aturan formal negara dan ketentuan agama. Kasus yang menimpa Rizky Febian dan Mahalini menjadi contoh menarik mengenai soal pernikahan. Betapapun sudah dijalani dengan cinta, terkait pernikahan, agama dan negara tetap minta “stempel” sah.

Cara mendapatkan stempel sah bagi pasangan yang hanya bermodalkan cinta harus ditempuh dengan isbat nikah, negara menyediakan mekanisme ini, agar nikah secara siri mendapatkan pengakuan. Di Indonesia, syarat sah pernikahan tidak hanya modal cinta antara dua pasang kekasih, namun juga memenuhi ketentuan hukum. Termasuk terpenuhinya rukun nikah, seperti adanya wali yang sah.

Kasus Rizky dan kekasihnya, Mahalini , permohonan isbat nikah yang mereka ditolak karena pernikahannya tidak memenuhi ketentuan negara. Alasan utamanya adalah masalah wali nikah yang tidak sesuai dengan aturan. Negara mengatur, wali nikah tidak sembarang orang, ia harus wali nasab atau wali hakim. Tidak terpenuhinya rukun ini, membuat permohonan mereka kandas.

Baca Juga :  Menjinakkan Keliaran

Penting dipahami, isbat nikah bukanlah melulu soal mengurusi administrasi, ia juga perlu sadari sebagai upaya memastikan pernikahan tersebut sah baik secara agama dan negara. Tahapan ini tak lain bertujuan memberikan kepastian perlindungan hukum bagi suami istri, serta menjamin hak-haknya terjaga, seperti hak waris, perlindungan hukum dan hak sebagai sepasang kekasih.

Kendati begitu, di balik semua itu, isbat nikah mewanti-wanti pada siapapun pentingnya pemahaman keabsahan perkawinan. Seringkali, masyarakat menyangka pernikahan adalah urusan pribadi atau agama semata. Padahal tidak demikian, pengakuan negara juga punya peranan penting dalam memberikan keabsahan status perkawinan tersebut. Dalam kasus ini, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang agar pernikahan mereka sah dan tercatat baik. Tentu, hal demikian berlaku bagi siapa saja, jika ingin hak-haknya diakui. Cinta bisa mengikat hati, sedang aturan mengikat status.

Baca Juga :  Membaca Hukum Lewat Kacamata Hans Kelsen

Dalam nalar cinta, pernikahan adalah komitmen bergandengan tangan bersama kekasih yang dilandasi niat baik dan kasih sayang. Hanya saja, perlu diingat agama dan negara akan selalu menuntut agar komitmen tersebut diresmikan, tidak sekedar ikatan hati. Sehingga, mau tidak mau pernikahan tak cukup cinta, cinta itu perlu dicatat oleh negara, jika terlanjur menikah secara agama, isbat nikah langkah yang wajib dan harus ditempuh.

Kasus pasangan artis muda tanah air, Rizky Febian dan Mahalini  menggambarkan meskipun cinta menjadi dasar utama dalam pernikahan, tidak ada salahnya memahami dan mematuhi regulasi yang mengatur seluk beluk perkawinan. Alasan mendasarnya, perkawinan ini tidak hanya untuk suami istri saja, melainkan untuk generasi dan keluarga kecilnya. Jika pernikahannya tidak sah, bagaimana mereka juga ikut diakui oleh negara.*

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

“Jangan Menghantam DPR”: Retaknya Independensi MK
Membaca Hukum Lewat Kacamata Hans Kelsen
Melestarikan Jaringan
Menjinakkan Keliaran
Merdeka Belajar atau Terkungkung? Mencari Jalan Tengah Sentralisasi dan Desentralisasi Kurikulum
Kepemimpinan, Dinamika Dan Pengaruhnya Terhadap Stagnasi Organisasi
Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi
Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan
Tag :

Baca Lainnya

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:40 WIB

“Jangan Menghantam DPR”: Retaknya Independensi MK

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Membaca Hukum Lewat Kacamata Hans Kelsen

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:57 WIB

Melestarikan Jaringan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:54 WIB

Menjinakkan Keliaran

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:49 WIB

Merdeka Belajar atau Terkungkung? Mencari Jalan Tengah Sentralisasi dan Desentralisasi Kurikulum

TERBARU

ilustrasi Gedung MK yang tampak retak, menggambarkan rapuhnya independensi lembaga penjaga konstitusi di tengah tekanan politik.

Opinia

“Jangan Menghantam DPR”: Retaknya Independensi MK

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:40 WIB