Frensia.id – Keputusan pemerintah memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan melalui PP No. 25 Tahun 2024 tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, nampaknya tidak murni untuk kepentingan rakyat. Kebijakan tersebut mengarah adanya indikasi perselingkuhan agama dan negara.
Sikap demikian mengingatkan pada the Prince — suatu diskursus politik dari seorang filsuf politik terkemuka pada abad ke 16, Nicollo Machiavelli– bahwa penguasa ningrat akan melakukan cara apapun agar bisa melanjutkan kekuasaannya dengan efektif.
Machiavelli berpandangan bagi penguasa lebih penting ditakuti daripada dicintai oleh kawulanya (rakyat). Untuk itulah, penting untuk penguasa melalukan segala cara bahkan termasuk melanggar moral demi tujuan akhir kekuasaannya.
Pemberian izin tambang pada ormas keagamaan inilah tidak luput dari gagasan gugusan ide Machiavelli tersebut. Banyak pengamat yang menilai kebijakan Jokowi ini arahnya lebih kepada kepentingan politik an-sich, ketimbang ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Dr. Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM misalnya, seperti dilansir dari ugm.ac.id dalam amatannya ia menilai kebijakan Presiden tersebut lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi. Walaupun hal itu dianggap sebagai realisasi janji kampanye Jokowi, tidak bisa dipungkuri WIUPK atau ini tersebut ditenggarai sebagai cara meninggalkan legasi.
Sehingga Jokowi pasca lengsernya dari kursi Presiden tetap disayangi umat ormas keagamaan. Ia juga menilai kebijakan izin tersebut pada ormas keagamaan sangatlah tidak tepat, bahkan cenderung blunder.
Pengamat Ekonomi Energi UGM tersebut menilai Ormas Keagamaan dinilai tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.
Pada Kondisi demikian ormas keagamaan hanya berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkan izin tersebut pada perusahaan tambang swasta.
Dr. Dimpos Manalu, seorang doktor politik dari Universitas Gajah Mada seperti dilansir dari medanbisnisdaily.com mengungkapkan hal yang sama, ia mengatakan izin Tambang ke Ormas Keagamaan hanya untuk membangun Populisme Jokowi.
Menurutnya, Ormas sejatinya harus menjadi kontrol buat negara dalam menjalankan pemerintahan. Terkhusus, ketika negara membiarkan korporasi kerapkali menindas hak-hak masyarakat adat dan merusak lingkungan, di situlah kehadiran Ormas keagamaan diharapkan untuk menyampaikan suara kenabian.
Ormas kegamaan lahir dari rahim rakyat bukan negara, maka sepantasnya ormas keagamaan mengabdi pada kepentingan rakyat. Jika ormas keagamaan sebagai pengusaha atau korporasi mereka akan mengalami konflik kepentingan serta kehilangan posisi untuk bersikap kritis.
Pemberian izin pengelolaan tambang pada ormas keagamaan tidak lain adalah wujud nyata dari populisme yang sedang dibangun penguasa atau pemerintahan Jokowi.
Populisme yang dibentuk seolah-olah merakyat, namun ada maksud lain yakni mengurangi spirit sikap kritis pada kekuasaannya.
Oleh karena itu menghalalkan izin pertambangan untuk membangun populisme kekuasaan harus diakui berpotensi menjerambabkan – dalam bahasa Pengamat Ekonomi Energi UGM diatas– ormas keagamaan kedalam lubang dunia pertambangan. Alih-alih dirasakan banyak orang, tambang yang dikelola hanya dinikmati segelintir elit.
Perselingkuhan antara agama dan kekuasaan merujuk pada situasi institusi agama dan pemerintah saling memanfaatkan untuk mencapai tujuan masing-masing, hubungan yang seringkali dengan mengorbankan prinsip-prinsip etika dan moral.
Seperti perselingkuhan pada umumnya yang merusak hubungan kebahagiaan rumah tangga, perselingkuhan agama dalam arti menyeret-nyeret ormas keagamaan dengan kekuasaan akan mengadaikan kebahagiaan negara khususnya masyarakat.
Perselingkuhan ini sering menghasilkan kebijakan yang diskriminatif terhadap kelompok tertentu, mengabaikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Semestinya, agama dan kekuasaan politik harus berfungsi secara independen untuk menjaga keseimbangan dan integritas masing-masing. Kolaborasi yang sehat antara keduanya bisa terjadi dengan tetap menghormati batasan dan etika yang berlaku.
Kareanya Pemerintah harus membatalkan PP mengenai izin tambang bagi ormas keagamaan, setidaknya harus direvisi sebab PP tersebut hingga saat ini dinilai mengandung mudharat. Begitu juga untuk ormas keagamaan alangkah bijak jika tidak menerima konsesi tersebut.
Sebab jika oras keagamaan ikut dalam pengelolaan tambang, lalu kepada siapa dan dengan siapa serta dengan cara apalagi rakyat harus berjuang melawan eksploitasi tambang yang merengut hak mereka? (*)
*Moh. Wasik (Penggiat Filsafat Hukum dan Anggota Dar al-Falasifah)