Pilkada Disebut Cacat Akuntabilitas, Peneliti Urai Penyebabnya

Friday, 17 May 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Pilkada Disebut Cacat Akuntabilitas, Peneliti Urai Penyebabnya (sumber: canva photo)

Gambar Pilkada Disebut Cacat Akuntabilitas, Peneliti Urai Penyebabnya (sumber: canva photo)

Frensia.id-  Beberapa kali pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia masih dianggap bermasalah. Bahkan masalah-masalah tersebut telah banyak diurai penyebab oleh beberapa peneliti.

Muhammad Habibi, dan Achmad Nurmandi, dua peneliti asal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, pernah mengkaji serius masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada. Temuannya kemudian diterbit dalam Indonesia: Indonesian Political Science Review tahun 2021 kemarin.

Kajian keduanya mempertanyakan, mengapa terjadi anomali berupa banalitas politik yang ditandai dengan kecurangan dan praktik politik uang, sehingga Pilkada cenderung kompromis atau cacat akuntabilitas?

Mereka memosisukan banalitas politik benar-benar adalah “anomali” dalam demokrasi di Indonesia. Sehingga dalam perspektif teori habitus, “anomali” menurut dapat dimaknai sebagai “keharusan” belaka.

Dalam sistem pilkada, kondisi kontestasi terbuka melibatkan mobilisasi seluruh sumber daya modal yang dimiliki oleh para kandidat, termasuk modal sosial, budaya, ekonomi, dan bahkan simbolik. Hal demikian menurut dua akadrmisi ini adalah pilihan rasional jika seseorang ingin memenangkan kontestasi politik.

Baca Juga :  Gus Bupati Jember Satu Mobil Bareng OPD saat Safari Ramadan di Ledokombo

Sebagai sebuah keniscayaan, sering kali terjadi kecenderungan pemilik modal akan memiliki sumber daya terbesar. Oleh karena itu, setiap kontestan diberi wewenang untuk mengumpulkan segala macam modal yang layak digunakan dalam kontestasi, termasuk dengan menjadi klien patron yang memiliki kelebihan modal ekonomi berlebih.

Keduanya kemudian melihat, bahwa dalam ranah politik lokal, modal sosial dan budaya saja tidak cukup. Dalam kasus kontestasi Pilkada, kepemilikan modal ekonomi merupakan sumber daya yang paling menentukan untuk dapat bersaing dan menang. Ditambah lagi, ternyata ada fatkta bahwa praktik politik pencitraan dan adanya dukungan formal dari partai semakin memperkuat pentingnya modal ekonomi.

Mereka tampak memandang banalitas politik dalam Pilkada bukanlah anomali, melainkan sebuah konsekuensi logis dari sistem politik yang mengutamakan mobilisasi seluruh jenis modal oleh para kandidat. Hal ini menimbulkan tantangan besar dalam menciptakan kontestasi politik yang adil dan akuntabel, mengingat bahwa pemilik modal terbesar cenderung memiliki keuntungan yang signifikan dalam proses tersebut.

Baca Juga :  Hiswana Migas Besuki Jamin Stok BBM di Jember Aman, Warga Diimbau Tak Panic Buying

Dalam kontestasi pemilu yang bersifat zero-sum game, tidak ada tempat bagi peringkat kedua. Biasanya, peserta pemilu berjumlah kurang dari sepuluh pasangan calon, sehingga kandidat bisa mengukur kekuatan lawan dan peluang kemenangan mereka. Setelah pemetaan dilakukan, mereka akan menyusun strategi untuk menang, yang sering kali melibatkan praktik politik uang dan penipuan.

Para kandidat yang tidak ingin kalah akan berusaha dengan segala cara, termasuk yang melanggar aturan, untuk memenangkan kontestasi. Menggunakan uang dianggap sebagai langkah rasional meskipun melanggar aturan.

Hal demikian diperparah dengan ketidakjelasan dalam undang-undang mengenai definisi politik uang. Misalnya, apakah membeli suara termasuk di dalamnya, menciptakan area abu-abu yang sering dimanfaatkan oleh kandidat.

Tentunya, apapun alasan dan modusnya, tindakan politik uang tetap merupakan pelanggaran dan penipuan yang merusak semangat politik demokrasi. Kecurangan dalam kontestasi politik terjadi karena mekanisme perjuangan politik yang ada.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah
Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan
Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base
Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan
Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial
DPRD Jember Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU

Baca Lainnya

Friday, 24 April 2026 - 14:44 WIB

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 April 2026 - 13:37 WIB

Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan

Friday, 24 April 2026 - 08:46 WIB

Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base

Thursday, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan

Tuesday, 21 April 2026 - 19:13 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat acara Pro Gus 'e di RSD dr Soabandi (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 Apr 2026 - 14:44 WIB