Frensia.Id- Polemik Pemerintah Desa Mundurejo tak kunjung selesai. Pemberhentian kepala desa Mundurejo, Edy Santoso, ternyata berdampak terhadap jalannya kerja-kerja pemerintah desa.
Nurul Mausuf, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), menjadi pengganti Edy Susanto yang tersandung kasus korupsi. Telah menjadi rahasia publik, bahwa Edy diberhentikan dari jabatannya karena korupsi anggaran desa.
Kendati telah menjabat sebagai Pj Kades, hingga saat ini Nurul Mausuf belum berani mencairkan anggaran desa. Pasalnya, terjadi penolakan dari masyarakat pendukung mantan kades alias Edy Santoso.
Hal tersebut tentu berimbas terhadap jalannya roda pemerintahan, selama tujuh bulan terakhir hak-hak perangkat desa, serta RT RW tak bisa diberikan.
Pj Kades Mundurejo, Nurul Mausuf mengatakan, pihaknya telah memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai surat menyurat.
Namun, hal yang berkaitan dengan anggaran desa, meliputi Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), belum bisa dicairkan.
“Sehingga sampai dengan hari ini untuk perangkat desa mulai bulan Juni hingga Desember 2024, belum bisa menerima haknya. Termasuk RT dan RW, serta unsur perangkat yang lain,” ucapnya di Kantor DPRD Jember, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, kondisi ini berkaitan dengan kasus pemberhentian Edy Santoso sebagai Kades sebelumnya. Sebagian masyarakat masih belum mengakui keberadaan Pj kades yang sekarang.
“Sehingga, sebagian masyarakat beranggapan, kades sebelumnya masih menjabat,” tuturnya menambahkan.
Sebagai respon mengenai permasalahan yang terjadi di desa Mundurejo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
DPRD Jember menghadirkan beberapa pihak terkait, perwakilan perangkat desa dan masyarakat setempat.
“Hak tersebut perlu segera tersampaikan. Tidak seperti saat ini,” ujar Wakil DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, seusai menggelar RDP di Kantor DPRD Jember.
Menurutnya, Pj Kades Mundurejo telah memiliki SK. Maka sudah seharusnya untuk segera mengusulkan pencairan anggaran, setidaknya terkait belanja wajib desa.
Sebab, yang ditakutkan olehnya, jika APBDes tidak segera dicairkan, hal tersebut akan berdampak pada masyarakat Desa Mundurejo, termasuk perangkat desa.
Sementara yang punya kewenangan untuk mencairkan anggaran dana desa adalah Pj kades. Maka semua pihak harus menerima dan hal itu perlu disampaikan ke masyarakat.
“Maka Pj Kades memiliki kewenangan untuk membahas APBDes dan mencairkannya bersama bendahara desa. Selain Pj kades tidak bisa. Maka harus diterima, dan perlu disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya tegas.
Berdasarkan hal itu, PJ Kades Mundurejo, Nurul Mausuf berharap agar masyarakat Desa Mundurejo yang mengikuti rapat bersama anggota dewan dapat menyampaikan situasi tersebut kepada seluruh warga yang ada di desa. “Agar bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan hasil rapat,” pungkasnya.