Frensia.id- Pimpinan sidang kasus sengketa Pilpres 2024 adalah ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bernama, Suhartoyo. Siapa dia? Ternyata jabatannya pernah dianggap bermasalah.
Suhartoyo, lahir dan dibesarkan di Sleman, Yogyakarta, meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia pada tahun 1983.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, lulus pada tahun 2003, dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya pada tahun 2014.
Karir Suhartoyo
Suhartoyo memulai kariernya di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986. Selama lima belas tahun, ia bertugas di Lampung dan Bengkulu.
Selanjutnya, menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995), Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-1999), dan terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001).
Ia pindah ke Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004) sebelum dipindahkan ke luar Pulau Jawa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006).
Ia kemudian bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009), Wakil Ketua (2009-2010), dan Ketua (2010) di Pengadilan Negeri Pontianak, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011), dan Hakim di pengadilan Tinggi Denpasar (2011),
Prestasinya, terus meningkat, ia menjadi hakim MK tahun 2015. Setelah itu, mulai tahun 2023 hingga saat ini menjadi ketua MK.
Masalah dan Kontroversi
Saat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Suhartoyo menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Sudjiono Timan, seorang tersangka dalam skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Meskipun ia mengklaim tidak pernah menyidangkan perkara tersebut, investigasi formal dari Komisi Yudisial tetap dilakukan atas vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan kepada Sudjiono.
Hal ini menjadi salah satu sumber kontroversi pada saat Suhartoyo diangkat menjadi hakim konstitusi.
Puncak masalahnya terjadi kala Ia mulai menjabat sebagai Hakim MK.
Ada kontroversi muncul dalam pemilihan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi.
Dua mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan dan Harjono, berpendapat bahwa Ahmad Fadlil Sumadi lebih layak untuk posisi tersebut, mengingat pengalaman Fadlil sebagai panitera MK dan hakim satu periode.
Namun, Ketua panitia seleksi dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suwardi mempertahankan keputusan memilih Suhartoyo, menekankan bahwa proses pencalonan Hakim Konstitusi adalah kewenangan MA sepenuhnya.
Protes juga datang dari Komisi Yudisial, yang sebelumnya merekomendasikan Fadlil untuk periode kedua di MK.
Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri menyayangkan MA karena mengabaikan rekomendasi KY dan membuka investigasi formal atas peran Suhartoyo dalam pembebasan tersangka BLBI Sudjiono Timan serta klaim bahwa ia sering bepergian ke luar negeri.
Suhartoyo menegaskan bahwa ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan selama menjabat di PN Jakarta Selatan, serta menolak klaim KY bahwa ia bepergian 18 kali ke Singapura pada bulan Juli hingga Agustus 2013, yang bertepatan dengan pemeriksaan peninjauan kembali perkara Sudjiono di PN Jakarta Selatan.
Walaupun demikian, Suhartoyo bersama rekannya, I Dewa Gede Palguna dilantik menjadi Hakim Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 7 Januari 2015.
Tidak berhenti di situ, pada tanggal 9 November 2023, walau sebelumnya bermasalah, ia kembali terpilih resmi mengambil alih posisi Anwar Usman sebagai Kepala MK. Pemilihan tersebut didasarkan musyawarah mufakat para Hakim.