Putusan Mahkamah Konstitusi : ‘Suara Tuhan’ dan ‘Laga Takdir’

Tuesday, 16 April 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.idAda gula, ada semut adalah ungkapan yang pas untuk menggambarkan sengketa pilpres seperti sengketa pemilihan presiden 2024 ini.

Dilansir dari berbagai sumber proses persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 hampir menunju titik final. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menunggu waktu untuk menggelar sidang pengucapan putusan.

Pemohon dalam sengketa pilpres 2024 ini adalah kubu 01 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sedangkan pihak Termohon adalah Komisi pemilihan umum (KPU).

Adapun pihak Terkait adalah Prabowo dan Gibran yang dinyatakan menjadi pemenang satu putaran pilpres dengan perolehan suara 96. 214. 691 dan diyantakan menang di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia.

Dalam persidangan para tim hukum andalan masing-masing pihak sudah berusaha membeberkan fakta, menyanggah, menghadirkan saksi ahli bahkan para menteri pun turut dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan Mahkamah Konstitusi.

Hari ini semua pihak –dan masyarakat Indonesia– sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Sebuah putusan yang dianggap sebagai suara Tuhan.

Putusan MK: Suara Tuhan

Putusan MK adalah Suara Tuhan. Ungkapan metaforis ini tentu tidak berlebihan. Layaknya Suara (baca: keputusan)Tuhan yang harus diterima dan kehendaknya tidak bisa digugat. Keputusan MK pun demikian, sebagai keputusan akhir yang sifatnya mengikat, putusannya mau tidak mau harus diikuti

Baca Juga :  Gus Fawait Berharap Angka Kemiskinan Turun Pasca Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Disetujui DPRD Jember

Sebagaimana amanah Pasal 24 C ayat (1) UUD 194 bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final salah satunya untuk memutus perselisihan hasil pemilu.

Begitu juga yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final…”

Dengan Demikian sejak diketuk palu putusan Sengketa Pilpres oleh MK maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum (in Kracht). Artinya sejak putusan itu dibacakan maka sudah berlaku dan segera dieksekusi sehingga tidak ada ruang upaya hukum.

Itu sebabnya putusan MK layaknya Suara Tuhan. Tidak ada ruang untuk menangkalnya dan menggerutu atas hasil itu.

Sengketa Pilpres: Laga Takdir

Hari ini banyak pihak yang mengamati dan memprediksi putusan MK yang dianggap suara Tuhan itu. Ada yang memprediksi putusan MK seperti putusan-putusan MK sebelumnya yang menolak permohonan hasil polres yang berlangsung sejak 2004.

Baca Juga :  Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU

Bisa jadi putusan MK mengabulkan permohonan, jika tidak seluruhnya, setidak-tidaknya sebagian permohonan. Sebab hari ini MK sedang memulihkan citra dan trus publik. Bisa jadi demikian, dan itu akan tercatat sebagai sejarah.

Keputusan itu semua ada di tangan hakim MK, ada 8 hakim yang akan bermusyawarah menentukan putusannya. Jika dalam rapat musyarawah hakim (RPH) hasilnya sama 4 dan 4 artinya yang menerima 4 dan menolak 4 maka pihak yang ada ketua MK dinyatakan menang sebagaimana pasal 45 UU MK.

Suhartoyo sebagai ketua MK adalah kunci. Terlepas dari semua itu, sengketa Pilpres di MK ini hanya sebuah laga, sebagai upaya namun semua itu sudah ada garis takdir dari Tuhan yang mahakuasa.

Singkatnya siapapun yang jadi itu adalah takdir Tuhan dan harus diterima. Hal yang penting dicatat hakim MK harus benar-benar adil dan siapapun yang jadi haru mengabdi kepada kebenaran dan rakyat bukan kepentingan pribadi dan golongannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Temui Massa Aksi Pasar Tanjung, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Dialog Lesehan di Pendopo
Pesan Pengamat UMKM Jember ke Gus Fawait yang Berpotensi Maju Pilgub Jatim
Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN
Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja

Baca Lainnya

Wednesday, 23 September 2026 - 01:20 WIB

Temui Massa Aksi Pasar Tanjung, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Dialog Lesehan di Pendopo

Monday, 21 September 2026 - 14:50 WIB

Pesan Pengamat UMKM Jember ke Gus Fawait yang Berpotensi Maju Pilgub Jatim

Wednesday, 16 September 2026 - 19:26 WIB

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading