Putusan Mahkamah Konstitusi : ‘Suara Tuhan’ dan ‘Laga Takdir’

Tuesday, 16 April 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Ada gula, ada semut adalah ungkapan yang pas untuk menggambarkan sengketa pilpres seperti sengketa pemilihan presiden 2024 ini.

Dilansir dari berbagai sumber proses persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 hampir menunju titik final. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menunggu waktu untuk menggelar sidang pengucapan putusan.

Pemohon dalam sengketa pilpres 2024 ini adalah kubu 01 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sedangkan pihak Termohon adalah Komisi pemilihan umum (KPU).

Adapun pihak Terkait adalah Prabowo dan Gibran yang dinyatakan menjadi pemenang satu putaran pilpres dengan perolehan suara 96. 214. 691 dan diyantakan menang di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia.

Dalam persidangan para tim hukum andalan masing-masing pihak sudah berusaha membeberkan fakta, menyanggah, menghadirkan saksi ahli bahkan para menteri pun turut dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan Mahkamah Konstitusi.

Hari ini semua pihak –dan masyarakat Indonesia– sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Sebuah putusan yang dianggap sebagai suara Tuhan.

Putusan MK: Suara Tuhan

Putusan MK adalah Suara Tuhan. Ungkapan metaforis ini tentu tidak berlebihan. Layaknya Suara (baca: keputusan)Tuhan yang harus diterima dan kehendaknya tidak bisa digugat. Keputusan MK pun demikian, sebagai keputusan akhir yang sifatnya mengikat, putusannya mau tidak mau harus diikuti

Baca Juga :  Tanggapan Bakesbangpol Jember Soal Isu Eks Pegawai Bolos Kerja 13 Hari Malah Naik Jabatan

Sebagaimana amanah Pasal 24 C ayat (1) UUD 194 bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final salah satunya untuk memutus perselisihan hasil pemilu.

Begitu juga yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final…”

Dengan Demikian sejak diketuk palu putusan Sengketa Pilpres oleh MK maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum (in Kracht). Artinya sejak putusan itu dibacakan maka sudah berlaku dan segera dieksekusi sehingga tidak ada ruang upaya hukum.

Itu sebabnya putusan MK layaknya Suara Tuhan. Tidak ada ruang untuk menangkalnya dan menggerutu atas hasil itu.

Sengketa Pilpres: Laga Takdir

Hari ini banyak pihak yang mengamati dan memprediksi putusan MK yang dianggap suara Tuhan itu. Ada yang memprediksi putusan MK seperti putusan-putusan MK sebelumnya yang menolak permohonan hasil polres yang berlangsung sejak 2004.

Baca Juga :  Pemkab Jember akan Luncurkan 'Mobil Cinta' dan Lakukan Sosialisasi SMK 'Go Global'

Bisa jadi putusan MK mengabulkan permohonan, jika tidak seluruhnya, setidak-tidaknya sebagian permohonan. Sebab hari ini MK sedang memulihkan citra dan trus publik. Bisa jadi demikian, dan itu akan tercatat sebagai sejarah.

Keputusan itu semua ada di tangan hakim MK, ada 8 hakim yang akan bermusyawarah menentukan putusannya. Jika dalam rapat musyarawah hakim (RPH) hasilnya sama 4 dan 4 artinya yang menerima 4 dan menolak 4 maka pihak yang ada ketua MK dinyatakan menang sebagaimana pasal 45 UU MK.

Suhartoyo sebagai ketua MK adalah kunci. Terlepas dari semua itu, sengketa Pilpres di MK ini hanya sebuah laga, sebagai upaya namun semua itu sudah ada garis takdir dari Tuhan yang mahakuasa.

Singkatnya siapapun yang jadi itu adalah takdir Tuhan dan harus diterima. Hal yang penting dicatat hakim MK harus benar-benar adil dan siapapun yang jadi haru mengabdi kepada kebenaran dan rakyat bukan kepentingan pribadi dan golongannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tanggapan DPRD Soal 3 Siswa Sekolah Rakyat di Jember Diduga Jadi Korban Kekerasan
Gus Fawait Respons ‘Surat Cinta’ MUI Jember soal Sound Horeg
Pemkab Jember Perluas Layanan Kesehatan Gratis se-Jawa Timur, Targetkan 10.000 Pasien
Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember Ajak Anggota Dewan Kembalikan Citra Legislatif di Hari Parlemen Nasional
Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean BBM
Pemkab Jember Percepat Sinergi dengan Pusat: Garap Layanan Dasar hingga Hotel Cinta
Warga Desa Suci dan Pakis Audiensi ke DPRD Jember Tuntut Kejelasan Sertifikat Tanah Ketajek
Ketua TP PKK Jember Ning Ghyta Kunjungi Warga Penerima Layanan Homecare

Baca Lainnya

Tuesday, 20 October 2026 - 18:15 WIB

Tanggapan DPRD Soal 3 Siswa Sekolah Rakyat di Jember Diduga Jadi Korban Kekerasan

Saturday, 17 October 2026 - 23:50 WIB

Gus Fawait Respons ‘Surat Cinta’ MUI Jember soal Sound Horeg

Saturday, 17 October 2026 - 21:02 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Kesehatan Gratis se-Jawa Timur, Targetkan 10.000 Pasien

Friday, 16 October 2026 - 22:34 WIB

Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember Ajak Anggota Dewan Kembalikan Citra Legislatif di Hari Parlemen Nasional

Friday, 16 October 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean BBM

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading