Ramai di Malaysia, Hukuman Terpidana Korupsi Najib Razak Dikurangi

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Jumat ini penuh bagi koruptor Malaysia. Pemerintah di negara ini telah mengurangi separuh hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak atas tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait skandal 1MDB bernilai miliaran dolar. Tindakan ini akan mempertanyakan komitmen Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk memerangi korupsi.

Meskipun Anwar berkampanye dengan platform antikorupsi. Dia bergandengan tangan dengan Organisasi Melayu Nasional Bersatu (UMNO), Partainya yang tercemar korupsi, setelah pemilu yang berakhir dengan hung parliamen.

Pengurangan masa hukuman Najib dilakukan di tengah tuduhan bahwa pemerintahan Anwar gagal melakukan reformasi yang diperlukan. Apalagi tahun lalu kasus korupsi yang terkait dengan Najib dan para pemimpin UMNO lainnya dianggap batal.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Gus Rivqy: Bhinneka Tunggal Ika Pemersatu Bangsa

Sebagaimana dilansir CNBC, Sekretariat Malaysia’s Pardons Board membuat pernyataan pada hari Jumat bahwa Najib, yang mulai menjalani hukuman penjara dua belas tahun pada Agustus 2022, akan dibebaskan pada tahun 2028 dan denda yang dikenakan padanya dikurangi menjadi 50 juta ringgit ($10,59 juta) dari 210 juta ringgit.

Raja Malaysia tidak memberikan alasan pada pengurangan separuh hukuman Najib. Malah mereka menyatakan bahwa jika Najib gagal membayar denda yang ditetapkan, maka hukuman penjaranya diperpanjang selama satu tahun.

Sebagaimana diketahui bersama, Najib dihukum karena korupsi dana negara dalam  1Malaysia Development Berhad (1MDB). Diperkirakan ada $4,5 miliar telah hilang dikorupsi dan lebih dari $1 miliar ada catatan telah ditransfer ke mantan perdana menteri itu.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadan, DPC PKB Jember Adakan Ngabuburit Festival Band

Tak lama setelah hukumannya diketuk oleh hakim pengadilan tertinggi Malaysia. Ia mengajukan permohonan pengampunan kerajaan. Ia membantah melakukan kejahatan yang disangkakan. Ia berasalah telah disesatkan pejabat 1MDB, Jho Low mengenai sumber dana, dan dia percaya bahwa dana tersebut berasal dari keluarga kerajaan Saudi.

Proses keputusan pengurangan masa tahanannya itu, memicu gelombang spekulasi di media. Bahkan sebuah surat kabar terkemuka berbahasa Melayu terpaksa menarik laporan tentang Najib yang telah diberikan pengampunan penuh.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama
Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember
Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri
Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles
Gaya Komunikasi Gibran, Dikaji Sejumlah Peneliti
Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Jember, Bupati Fawait akan Lakukan Perbaikan Jalan Mulai Minggu Ini
Mengesankan! Pemprov Jatim Jadi Pelopor Kuliah Gratis, Telah Diikuti Ribuan Mahasiswa
DPR RI Dengar Aspirasi Jurnalis, Gus Khozin Soroti Pemerintahan Daerah hingga Reforma Agraria

Baca Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:01 WIB

Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama

Senin, 21 April 2025 - 16:30 WIB

Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri

Minggu, 20 April 2025 - 14:33 WIB

Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles

Minggu, 20 April 2025 - 13:58 WIB

Gaya Komunikasi Gibran, Dikaji Sejumlah Peneliti

Senin, 14 April 2025 - 23:05 WIB

Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Jember, Bupati Fawait akan Lakukan Perbaikan Jalan Mulai Minggu Ini

TERBARU

Kolomiah

Kartini, Lentera Kaum Kecil

Selasa, 22 Apr 2025 - 19:01 WIB

Educatia

Kartini, Lentera Pendidikan Perempuan

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:47 WIB