Ria Ricis Cerai Gugat dan Minta Hak Asuh Anak, Berikut Peluang Menang Menurut Hukum Perkawinan

Sabtu, 3 Februari 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Sebagaimana dilansir diberbagai sumber Ria Ricis selain menggungat cerai sang suami Teuku Ryan, ia juga meminta hak asuh anak serta nafkah pasca perceraian. Gugatan cerai Ria Ricis kepada suaminya itu sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam gugatan cerainya, Ria Ricis juga meminta hak asuh anaknya jatuh padanya sebagai Ibu kandungnya serta ia juga meminta nafkah anak untuk anak sematawanyangnya itu. Dalil gugatan untuk menuntut nafkah anak karena anak tersebut lahir dari perkawinan yang sah sehingga ia memerlukan biaya pengasuhan dan baiaya hidup. Teuku Ryan sebagai ayah yang sah dari Moana masih punya kewajiban memberikan nafkah pasca perceraian.

Baca Juga :  Negara atau Rentenir? STNK Mati, Motor Ikut Pergi

Lalu bagaimana dengan tuntuntan hak asuh anak Ria Ricis jika dilihat dari perundang-undangan perkawinan di Indonesia. ? Sebenarnya tanpa diminta hak asuh anak dalam gugatan cerainya Ria Ricis adalah pemegang hak asuh anaknya yang lahir kurang lebih 1 tahun 6 bulan atau pada 26 Juli 2022 tersebut. Hal itu Karena anak sematawangnya itu masih berusia dibawah 12 tahun. Aturan hukum perkawinan Indonesia mengatur bahwa hak asuh anak dibawah umur 12 tahun menjadi hak asuh ibu kandungnya.

Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 41 menyebutkan bahwa baik ibu dan bapak berkewajiban memeliharan daan mendidik anaknya, jika ada perselisihan mengenai pengasuhan anak Pengadilan memberikan keputusannya.

Baca Juga :  Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 

Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai aturan yang menjadi pengangan para hakim Pengadilan Agama memutus perkara lebih rinci mengatur hal pengasuhan anak. Dalam KHI pasal 105 huruf (a) disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan asal 105 huruf (c) menyebutkan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Dengan demikian jelas, Ria Ricis –jika nanti memang benar-benar cerai– berpeluang besar memperoleh hak asuh anaknya yang bernama lengkap Cut Raifa Aramoana itu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan
Meluruskan Makna Kemanusiaan
Koruptor, Musuh Agama dan Kemanusiaan
Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan
Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Karpet Merah untuk TNI, Kuburan bagi Reformasi
Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 
Negara atau Rentenir? STNK Mati, Motor Ikut Pergi

Baca Lainnya

Kamis, 24 April 2025 - 21:45 WIB

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

Jumat, 18 April 2025 - 06:34 WIB

Meluruskan Makna Kemanusiaan

Rabu, 16 April 2025 - 06:32 WIB

Koruptor, Musuh Agama dan Kemanusiaan

Rabu, 2 April 2025 - 13:20 WIB

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Selasa, 1 April 2025 - 08:23 WIB

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

TERBARU

Babi hutan liar saat sudah diburu warga (Sumber foto: istimewa)

Regionalia

Pasutri di Jember Diseruduk Babi Hutan Liar Saat Mandi

Jumat, 25 Apr 2025 - 17:19 WIB

Opinia

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:45 WIB