Frensia.id -Sebagaimana dilansir diberbagai sumber Ria Ricis selain menggungat cerai sang suami Teuku Ryan, ia juga meminta hak asuh anak serta nafkah pasca perceraian. Gugatan cerai Ria Ricis kepada suaminya itu sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam gugatan cerainya, Ria Ricis juga meminta hak asuh anaknya jatuh padanya sebagai Ibu kandungnya serta ia juga meminta nafkah anak untuk anak sematawanyangnya itu. Dalil gugatan untuk menuntut nafkah anak karena anak tersebut lahir dari perkawinan yang sah sehingga ia memerlukan biaya pengasuhan dan baiaya hidup. Teuku Ryan sebagai ayah yang sah dari Moana masih punya kewajiban memberikan nafkah pasca perceraian.
Lalu bagaimana dengan tuntuntan hak asuh anak Ria Ricis jika dilihat dari perundang-undangan perkawinan di Indonesia. ? Sebenarnya tanpa diminta hak asuh anak dalam gugatan cerainya Ria Ricis adalah pemegang hak asuh anaknya yang lahir kurang lebih 1 tahun 6 bulan atau pada 26 Juli 2022 tersebut. Hal itu Karena anak sematawangnya itu masih berusia dibawah 12 tahun. Aturan hukum perkawinan Indonesia mengatur bahwa hak asuh anak dibawah umur 12 tahun menjadi hak asuh ibu kandungnya.
Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 41 menyebutkan bahwa baik ibu dan bapak berkewajiban memeliharan daan mendidik anaknya, jika ada perselisihan mengenai pengasuhan anak Pengadilan memberikan keputusannya.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai aturan yang menjadi pengangan para hakim Pengadilan Agama memutus perkara lebih rinci mengatur hal pengasuhan anak. Dalam KHI pasal 105 huruf (a) disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan asal 105 huruf (c) menyebutkan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Dengan demikian jelas, Ria Ricis –jika nanti memang benar-benar cerai– berpeluang besar memperoleh hak asuh anaknya yang bernama lengkap Cut Raifa Aramoana itu.