Salah satu Larangan Pembiayaan Biaya KIP Kuliah Merdeka yang Diberikan Pemerintah Tahun 2024

Monday, 19 February 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik

Ilustrasi, Sumber Freepik

Frensia.id- Tahun 2024 ini, pemerintah melalui Pusat Layanan Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek berencana kembali untuk mengalokasikan bantuan guna mendukung kelanjutan pendidikan tinggi bagi 200 ribu mahasiswa. Tentunya, pada  penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah ditentukan. Tentunya ada prosedur dan ketentuan penetapannya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan. Hal demikian sebagai  upaya konkret pemerintah dalam memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses dengan baik dan adil  oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Laka Depan Antar Pemotor Terjadi di Jember

Adapun ketentuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup. Bantuan tersebut disalurkan setiap bulan dengan jumlah yang bervariasi berdasarkan klaster wilayah, yakni Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000, yang merujuk pada hasil survei Badan Pusat Statistik.

Dana bantuan biaya hidup ini secara penuh merupakan hak mahasiswa dan langsung ditransfer ke rekening mereka. Mahasiswa dapat menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah, dan tidak boleh digunakan oleh perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun.

Sedangkan larangan-larangannya, tentu ada dan telah dijelaskan dalam resminya. Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain. Mereka tidak diperkenankan untuk memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil bagian dari bantuan biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah.

Baca Juga :  Menarik! Wadek III FTIK UIN KHAS Ternyata Pernah Aktif Meneliti Kehidupan Seksual Pesantren

Hal ini termasuk tidak boleh memanipulasi buku rekening tabungan atau ATM mahasiswa penerima. Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan oleh mahasiswa penerima.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Menarik! Wadek III FTIK UIN KHAS Ternyata Pernah Aktif Meneliti Kehidupan Seksual Pesantren
Ada Tuma’nina Dalam Krisis! Konsep Hasil Penelitian Akademisi UIN KHAS Jember
Hardiknas 2026 di Jember Tak Sekadar Upacara, Ribuan Karya Siswa Dipamerkan
Optimalkan Layanan Digital, UIN KHAS Jember Hadiri Penyusunan Daftar Informasi Publik PTKIN
“Rayuan Perempuan Gila”, Karya Nadin Disebut Kritik Konstruksi Budaya Tentang Perempuan
BEM Nusantara Tapal Kuda Tolak SPPG Dibangun di Kampus
Menarik! Review Kajian Bullying Mendorong Partisipasi Pencegahan Berbasis Teknologi
Kepala Kepelatihan Pagar Nusa UIN KHAS Jember Raih Juara di Kejurprov IBCA MMA Surabaya
Tag :

Baca Lainnya

Tuesday, 12 May 2026 - 09:57 WIB

Menarik! Wadek III FTIK UIN KHAS Ternyata Pernah Aktif Meneliti Kehidupan Seksual Pesantren

Tuesday, 12 May 2026 - 09:11 WIB

Ada Tuma’nina Dalam Krisis! Konsep Hasil Penelitian Akademisi UIN KHAS Jember

Monday, 11 May 2026 - 17:50 WIB

Hardiknas 2026 di Jember Tak Sekadar Upacara, Ribuan Karya Siswa Dipamerkan

Saturday, 9 May 2026 - 17:20 WIB

Optimalkan Layanan Digital, UIN KHAS Jember Hadiri Penyusunan Daftar Informasi Publik PTKIN

Friday, 8 May 2026 - 20:22 WIB

“Rayuan Perempuan Gila”, Karya Nadin Disebut Kritik Konstruksi Budaya Tentang Perempuan

TERBARU

Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP (Foto: Sigit/Frensia).

News

Pemuda di Jember Tewas Tersambar KA Sangkuriang

Wednesday, 13 May 2026 - 23:33 WIB

Kiprah Politik Vicky Prasetyo. Sumber Gambar: AI

Kolomiah

Kiprah Politik sang Gladiator

Wednesday, 13 May 2026 - 18:45 WIB