Mahasiswa FTIK UIN KHAS Demo Tuntut Perlindungan Mahasiswa PLP

Friday, 30 October 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Republik Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember, saat ditemui pimpinan dekanat, setelah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung FTIK.(Foto: Sigit/Frensia).

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Republik Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember, saat ditemui pimpinan dekanat, setelah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung FTIK.(Foto: Sigit/Frensia).

Frensia.Id- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Republik Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung FTIK.

Aksi ini dipicu oleh dugaan penanganan kekerasan seksual serta lemahnya sistem perlindungan bagi mahasiswa peserta Pengenalan Lapangan Pendidikan (PLP).

Massa aksi melancarkan protes terkait kasus yang menimpa salah satu mahasiswa PLP pada Oktober 2026. Mereka mengkritik minimnya pengawasan dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) hingga ketiadaan jaminan keamanan lokasi maupun tempat tinggal selama mahasiswa menjalankan tugas fakultas.

Sambil menyerukan aspirasi, mereka menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan menggelar orasi secara bergantian.

Menanggapi adanya aksi tersebut, pihak dekanat mengklaim telah melakukan langkah awal dengan berkoordinasi bersama Polres Jember dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebagai tindak lanjut, Dekan FTIK berkomitmen memanggil seluruh DPL paling lambat Rabu (4/11/2026) untuk penyegaran tugas sekaligus mengevaluasi dosen yang dinilai lalai.

Baca Juga :  Penanggung Jawab UIN KHAS Jember Minta Lomba LKTI Diulang, Pengumuman Pemenang Catut Logo Kampus

Pihak mahasiswa pun memberi tenggat waktu hingga tanggal tersebut dan menyepakati agenda evaluasi terbuka pada Kamis (5/11/2026).

“Kami tidak lalai dan abai dalam mengawal kasus ini. Saya selalu berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Wadek 3 terkait perkembangan yang ada, serta berkomitmen untuk menyelesaikan hingga tuntas,” kata Dekan FTIK, Prof Muis di hadapan massa aksi, Jum’at (30/10/2026).

Prof Muis juga membantah tudingan mahasiswa yang menyebut dirinya jarang berada di kampus.

“Saya setiap hari berkantor dan selalu ada di kantor, tidak pernah ke mana-mana,” ujarnya.

Namun, pernyataan sang dekan disanggah oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Rajif Jundi Ar Robbani. Rajif menyebut keberadaan dekan baru terlihat saat aksi berlangsung.

“Kami mendapati Dekan beberapa waktu ini tidak nampak berkantor, mobil pun tidak terlihat terparkir di FTIK. Baru hari ini kami melihat Dekan dan mobilnya kembali terparkir,” paparnya.

Aksi yang dihadiri perwakilan 12 organisasi mahasiswa ini ditemui langsung oleh jajaran pimpinan fakultas. Tampak hadir Dekan FTIK Prof Muis, Wakil Dekan III Dr Rifan Humaidi, Ketua Jurusan Noeroddin, Sekretaris Jurusan, hingga Kaprodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Achmad Royani.

Baca Juga :  Dikejar ke Bali, Dua Terduga Curanmor di Wisata Kalongan Banyuwangi Diringkus Tim Jatanras

Berujung pada kesepakatan, pimpinan dekanat dan perwakilan mahasiswa akhirnya menandatangani Pakta Integritas Komitmen Perlindungan dan Keselamatan Mahasiswa. Pakta tersebut memuat 10 poin utama, di antaranya:

  1. Pendampingan Korban: Menjamin pendampingan hukum dan psikologis secara penuh hingga proses pemulihan.
  2. Perlindungan Identitas dan Akademik: Kerahasiaan identitas korban, saksi, dan pelapor dijamin, serta dilindungi dari intimidasi dan kerugian akademik maupun nonakademik.
  3. Penyusunan SOP Keselamatan: Menyusun SOP keselamatan mahasiswa PLP dan mekanisme penanganan keadaan darurat.
  4. Pengawasan Domisili dan DPL: Memastikan keamanan tempat tinggal melalui pendataan, pemantauan berkala, serta penegasan kewajiban DPL melakukan kunjungan rutin.
  5. Transparansi dan Sanksi Tegas: Melibatkan mahasiswa dalam evaluasi PLP dan memberikan sanksi objektif kepada pihak yang lalai tanpa memandang jabatan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kolaborasi Lintas Prodi, Dua Mahasiswa FTIK UIN KHAS Jember Sabet Juara LKTI di Kediri
Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Luncurkan Pusat Studi Kesejahteraan Lansia, Dorong Gerakan Pemuliaan Lansia
LKBHI UIN KHAS Jember Beri Pendampingan Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual
Masuk Bursa Kuat Calon Rektor: Prof Chotib Angkat Tagline “UIN KHAS PASTI”
UIJ Beri Penghargaan Mahasiswa Berprestasi, Tahfidz 30 Juz hingga Penguasaan Teknologi di HSN 2026
Peringati Hari Santri, UIJ Apresiasi Mahasiswa Yang Berprestasi
Anggota Komisi X DPR RI Bang Pur Respons Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SR di Jember
Kemenag RI Terima Berkas 8 Calon Rektor dari Senat UIN KHAS Jember

Baca Lainnya

Friday, 30 October 2026 - 15:22 WIB

Mahasiswa FTIK UIN KHAS Demo Tuntut Perlindungan Mahasiswa PLP

Wednesday, 28 October 2026 - 22:34 WIB

Kolaborasi Lintas Prodi, Dua Mahasiswa FTIK UIN KHAS Jember Sabet Juara LKTI di Kediri

Monday, 26 October 2026 - 19:26 WIB

LKBHI UIN KHAS Jember Beri Pendampingan Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Friday, 23 October 2026 - 00:25 WIB

Masuk Bursa Kuat Calon Rektor: Prof Chotib Angkat Tagline “UIN KHAS PASTI”

Thursday, 22 October 2026 - 21:30 WIB

UIJ Beri Penghargaan Mahasiswa Berprestasi, Tahfidz 30 Juz hingga Penguasaan Teknologi di HSN 2026

TERBARU

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Republik Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember, saat ditemui pimpinan dekanat, setelah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung FTIK.(Foto: Sigit/Frensia).

Educatia

Mahasiswa FTIK UIN KHAS Demo Tuntut Perlindungan Mahasiswa PLP

Friday, 30 Oct 2026 - 15:22 WIB

Gambar Satreskim Polresta Banyuwangi Bongkar Bisnis Solar Subsidi Ilegal (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Satreskim Polresta Banyuwangi Bongkar Bisnis Solar Subsidi Ilegal

Thursday, 29 Oct 2026 - 21:40 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading