Frensia.Id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Jember berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan satu keluarga. Tiga anggota keluarga, terdiri dari anak, ibu, dan ayah, ditangkap dalam waktu berbeda, dengan total barang bukti lebih dari 175 gram sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menyampaikan, penangkapan terbaru dilakukan pada Selasa, 30 September 2025. Awalnya, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) di Kecamatan Kalisat, Jember, sekitar pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti 1,58 gram sabu-sabu.
“Dari penangkapan AD, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari ibunya. Pukul 21.00 WIB di hari yang sama, petugas menggerebek rumah mereka di Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Jember, dan berhasil menangkap tersangka H (ibu),” katanya, Jum’at (10/10/2025).
Selanjutnya kata dia, di rumah H (40), petugas menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yaitu 173,7 gram sabu-sabu. Sementara untuk M suami dari H dan bapak tiri AD, sudah divonis kasus serupa pada September lalu setelah diamankan oleh polisi pada 9 April 2025.
“Tersangka H merupakan ibu dari ABH berinisial AD. Ia juga istri dari tersangka berinisial M (bapak tiri AD) yang sudah divonis kasus serupa pada September lalu setelah kami amankan pada April 2025,” paparnya.
“Jadi, dalam kasus ini, kami mengamankan anak, ibu, dan sebelumnya sudah mengamankan ayahnya pada 9 April 2025,” tambahnya.
Naufal menambahkan, tersangka H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Abang yang dikirim melalui ekspedisi. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dan memetakan jaringan ini untuk mengungkapnya lebih luas, termasuk kemungkinan kaitan dengan suami H, M, yang sudah divonis.
“Peran AD (ABH) Kedapatan mengantarkan sabu kepada temannya. Ini adalah keterlibatan pertamanya dalam peredaran narkoba. Peran H (Ibu) Sudah dua kali melakukan penjualan sabu, pertama 1 gram dan kedua 0,2 gram sebelum penangkapan dengan barang bukti besar 173,7 gram,” jelasnya.
Karena tersangka AD masih dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (di bawah 18 tahun), proses pemeriksaan dan penyidikan dilakukan secara cepat dan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Saat ditangkap, AD tidak mengenakan seragam sekolah karena penangkapan dilakukan setelah jam sekolah.
“Saat ini, kami masih mendalami siapa ‘Abang’ dan terus berupaya mengungkap kendali jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu keluarga ini,” tandasnya.