Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Jember saat melakukan tinjauan lapangan (Sumber foto: Istimewa)

DPRD Jember saat melakukan tinjauan lapangan (Sumber foto: Istimewa)

Frensia.Id- Tindaklanjuti aspirasi masyarakat soal penyedotan air laut dan muara sungai yang dilakukan oleh pengelola tambak udang, Komisi A dan B DPRD Jember langsung melakukan peninjauan di lapangan, Sabtu (17/05/2025), sore.

Hasil peninjauan tambak yang berlokasi di
kawasan pesisir pantai Payangan itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menyampaikan bahwa kedua tambak itu mengambil air muara sungai.

“Jadi setelah kita cek ternyata tambak tidak mengambil air laut, tetapi memang mengambil air muara sungai,” katanya, Minggu (18/05/2025).

Selanjutnya kata dia, pengusaha tambak tersebut melakukan pengambilan air muara sungai di kawasan Pantai Selatan Jember tersebut dan belum memiliki dokumen perijinan.

“Belum ada ijinnya, karena memang butuh izin semua baik penyedotan air laut ataupun air sungai. Nah nyatanya penambak hanya punya OSS, NIB dan SPPL Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan,” ujarnya.

Legislator PDIP itu menilai jika penyedotan air muara sungai di Pantai Payangan tidak bisa optimal untuk hasil produksi udang abon di penambakan itu.

“Karena ketika hujan turun, air dimuara akan jadi tawar dan hal itu tidak baik untuk pertumbuhan udang. Namun demi produksi, mereka melakukan segala hal agar pekerjanya tidak ngangur,” terangnya.

Mengenai limbah, kata Candra, pengelolaannya masih belum optimal alias sangat berpotensi mencemari lingkungan.

“Dampak jelas ke masyarakat sekitar. Bahkan saya dapat laporan warga mengeluh gatal-gatal setiap kali mandi di sungai. Namun hal tersebut perlu diuji agar lebih objektif,” paparnya.

Candra menambahkan, pihaknya akan segera membahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memeriksa dokumen ijin, Hak Guna Usaha (HGU) tambak ini.

“Untuk menentukan langkah yang akan ditentukan. Sebagai rekomendasi kepada eksekutif, karena tugas legislatif terbatas,” tandasnya.

Baca Juga :  Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Parodi Anak SD Manggul Ghulu’en: Cerita dan Asa Tembakau Madura
Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember
Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda
Harjabo 206: Jalanan Bondowoso Disulap Jadi Panggung Budaya Pelajar
Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal
Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Ribuan Maba UIN KHAS Jember Ikuti PBAK 2025, Usung Tema Ekoteologi
DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Upacara Bendera HUT Ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Lainnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 05:32 WIB

Parodi Anak SD Manggul Ghulu’en: Cerita dan Asa Tembakau Madura

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB