Home / Uncategorized

Sejarah Puasa Ramadhan : Fase Pertama Hingga Fase ke Tiga Diwajibkannya Ramadhan

Sunday, 3 March 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Puasa Ramadhan merupakan salah satu anasir rukun Islam yang wajib dilakoni ummat Islam.

Dalam lembaran sejarah, puasa Ramadhan pada tahun 2 hijriyah.Kanjeng Nabi Muhammad swa selama hidupnya berpuasa sebanyak sembilan kali.

Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad menuturkan bahwa puasa Ramadhan mengalami tiga fase sebelum akhirnya diwajibkan. Fase itu yaitu Fase pertama, fase kedua dan fase ketiga.

Fase pertama

Puasa diwajibkan dengan diberi pilihan. Artinya, puasa Ramadhan pada saat pertama kali diwajibkan pada saat itu disertasi alternatif atau pilihan apakah mengerjakan puasa atau memberi makan satu orang miskin setiap harinya. namun mengerjakan puasa lebih diutamakan.

Dengan Dasar firman Allah

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ۝١٨٣ اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa guna mendidik jiwa, mengendalikan syahwat, dan menyadarkan bahwa manusia memiliki kelebihan dibandingkan hewan, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu dari umat para nabi terdahulu agar kamu bertakwa dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Salamah bin Akwa’ berkata


‘’Kami ketika menghadapi Ramadhan pada zaman Rasulullah saw, barang siapa yang ingin puasa maka boleh berpuasa, dan barang siapa yang ingin berbuka maka dia memberi makan seorang miskin, hingga turunlah ayat Allah ini “Barang Siapa yang melihat bulan maka hendaknya dia berpuasa”

Fase Kedua

Wajib berpuasa Ramadhan, namu barang siapa tidur sebelum matahari tenggelam tidak boleh berbuka hingga hari berikutnya.

Fase Ketiga


Wajibnya puasa Ramadhan dimulai sejak terbit fajar kedua hingga tenggelamnya matahari. Apabila matahari telah terbenam maka orang puasa boleh berbuka.

Fase ketiga (terakhir) ini menghapus fase sebelumnya dan tetap berlaku hingga hari kiamat. Seperti itulah ketentuan yang disampaikan oleh Sa’id bin Ali al-Qahtani dalam ash-shiyam di Islam.

Semoga kita menjadi hamba Allah yang diberikan kekuatan oleh Allah untuk melaksanakan ibadah puasa ini.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Datang ke Jember, Komisi D DPRD Jatim Bahas Jalan Rusak dan Tambang Ilegal
Bea Cukai Jember Sita 126 Ribu Rokok Ilegal, Negara Diperkirakan Rugi hingga Rp105 Juta
DPRD Jember Lapor Polisi terkait Hilangnya 2 Batu Yoni Situs Pocangan Sukowono
BRI Cabang Jember Sapa Nabasah saat Rayakan Hari Pelanggan Nasional
DPRD Jember Dorong Adanya Klarifikasi Dugaan Disiplin ASN Pemkab Jember
Hadir Untuk Rakyat! PDI Perjuangan Banyuwangi Salurkan Bansos Untuk 2.000 Pekerja Informal
Pemkab Jember Lakukan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Samanhudi Depan Pasar Tanjung
Gus Fawait Tegaskan Kebijakan Perubahan Tata Kelola Pasar Tanjung Jember atas Usulan Pedagang

Baca Lainnya

Tuesday, 29 September 2026 - 18:42 WIB

Datang ke Jember, Komisi D DPRD Jatim Bahas Jalan Rusak dan Tambang Ilegal

Tuesday, 29 September 2026 - 17:35 WIB

Bea Cukai Jember Sita 126 Ribu Rokok Ilegal, Negara Diperkirakan Rugi hingga Rp105 Juta

Tuesday, 29 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Jember Lapor Polisi terkait Hilangnya 2 Batu Yoni Situs Pocangan Sukowono

Tuesday, 29 September 2026 - 12:45 WIB

BRI Cabang Jember Sapa Nabasah saat Rayakan Hari Pelanggan Nasional

Tuesday, 29 September 2026 - 11:57 WIB

DPRD Jember Dorong Adanya Klarifikasi Dugaan Disiplin ASN Pemkab Jember

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading