Frensia.id- Pendamping PKH Desa Tegalwangi, Syarif Hidayatullah memberikan edukasi kepada penerima bantuan pangan pada Kamis 27/08/26, agar tidak terlibat dengan aktifitas judi online (Judol) berlokasi di pendopo desa Tegalwangi, kecamatan Umbulsari, kabupaten Jember.
Paparan yang ia sampaikan dalam konteks kaitannya dengan terputusnya Bantuan Sosial, berupa BPNT, PKH dan Bantuan Pangan Ketika seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlibat judi online.
Lebih lanjut Syarif menegaskan dan memberikan kewaspadaan agar keluarga yang ada dalam satu KK juga tidak melakukan aktifitas yang dilarang tersebut. Oleh karena itu, ia menghimbau agar saling menjaga dan memantau anggota keluarga supaya tidak terjerembab dengan tindakan yang merugikan tersebut.
“kami mewanti-wanti kepada ibu-ibu dan bapak sekalian agar tidak terlibat permainan judi online, termasuk pula untuk saling menjaga suami dan anak-anak agar tidak mengarah kesana. Karena hal tersebut akan mengakibatkan bantuan njenengan dari pemerintah bisa terputus” ungkapnya.
Arahan yang disampaikan oleh pendamping PKH desa Tegalwangi tersebut diucapkan dalam rangka pembukaan distribusi bantuan pangan berupa beras 30 kg dari Bulog, berlokasi di Pendopo desa Tegalwangi.
Terputusnya Bansos dari Kementerian Sosial dikarenakan terlibat Judol, didasarkan pada regulasi pertama, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menyebutkan bahwa Bansos harus tepat sasaran.
Kedua, Permensos No 1 tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat menghentikan bantuan jika penerima tidak memenuhi kriteria dan menyalahgunakan bantuan tersebut. Ketiga, SE Mensos nomor 3 tahun 2025. Disebutkan bahwa data Bansos wajib dipadankan dengan data transaksi yang ada di PPATK. Jika ternyata ada indikasi Judol maka, bantuan dapat dihentikan.
Sesuai dengan regulasi yang ada, maka menjadi perhatian secara khusus bagi warga penerima bantuan sosial agar benar-benar menggunakan program pemerintah dengan cara yang bermanfaat dalam menunjang kehidupan sehari-hari.
Pemutusan bantuan dikarenakan Judol, tidak sekedar menjadi hukuman atau sanksi bagi KPM yang bersangkutan tetapi juga merupakan bimbingan bagi warga negara agar benar-benar menjauhi larangan yang diberlakukan oleh negara.
Judi dalam beraneka ragam bentuknya, merupakan salah satu dari akar kerusakan di masyarakat. Termasuk bentuknya yang paling mutakhir sekarang, setelah turut berinovasi dengan teknologi, yakni judi Online. Dimana judol bisa dilakukan secara tersembunyi, sehingga hanya orang terdekat yang bisa mengetahui dan menghentikan sebelum terpelosok ke lubang lebih dalam.







