Frensia.id – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akhirnya punya tanggal pasti: 15 Desember 2026. Taruhannya pun ikut disebut, yaitu kursi pimpinan DPR.
Komitmen itu lahir dari dua ruangan berbeda di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (27/8/2026).
Di ruang sidang, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, langsung menjadikan laporan itu komitmen kelembagaan di hadapan forum.
“Kita berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
“Apakah dapat disetujui?”
Seruan setuju bersahutan dari kursi anggota, dan palu pun diketok.
Laporan paripurna itu kemudian dirangkum DPR menjadi tujuh lembar unggahan carousel di akun Instagram resmi @dpr_ri. Dikutip dari keterangan unggahan tersebut, pembahasan RUU disebut terus berjalan dan ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026, bahkan bisa lebih cepat.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, dan berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” kata Habiburokhman sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram DPR RI.
Dalam unggahan yang sama, DPR membeberkan isi teknis RUU. Ada empat jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas negara: aset hasil tindak pidana, aset barang temuan, aset alat dan sarana, serta aset pengganti kerugian.
Perampasannya ditempuh lewat dua metode. Pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in personam. Kedua, tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau in rem, mekanisme yang paling banyak diperdebatkan selama ini.
DPR juga lebih dulu memasang tameng atas tudingan lamban.
Satu lembar unggahannya diberi judul “Bukan Soal Cepat, Ini Soal Kualitas”. Alasannya, RUU ini disebut sebagai regulasi baru yang tidak punya referensi hukum sebelumnya di Indonesia, sehingga DPR menyatakan tidak ingin sembarangan membuat aturan yang justru berpotensi merugikan masyarakat.
Masih dari unggahan tersebut, pembahasan diklaim telah melibatkan 50 narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, ahli, hingga masyarakat sipil, sebuah pijakan yang DPR sebut sebagai meaningful participation. Hingga Kamis malam, unggahan itu disukai 3rb akun lebih dan menuai 500-an komentar.
Sementara itu, di luar gedung, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sudah beberapa hari menggelar aksi dengan dua tuntutan: sahkan RUU Perampasan Aset, dan jatuhkan hukuman terberat bagi koruptor.
Empat belas perwakilan mereka akhirnya dipersilakan masuk menyaksikan rapat paripurna, lalu beraudiensi dengan Dasco bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal di ruang Abdul Muis.
Dalam audiensi itu, dilansir dari Kompas.com, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU tak kunjung disahkan hingga 15 Desember 2026.
Ia juga menuntut bukti tertulis.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” jawab Dasco, dikutip dari Kompas.com.
Dilansir dari Antara, komitmen itu kemudian dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani Dasco dan disaksikan perwakilan AMPB.
Di hadapan massa aksi, Botok membacakan poin-poinnya, termasuk pasal konsekuensi yang menyatakan pimpinan DPR siap mundur dari jabatan pimpinan maupun anggota bila tenggat itu terlewat.
Dasco menyatakan akan menyerahkan salinan berita acara rapat paripurna kepada AMPB sebagai pegangan publik, sekaligus membuka ruang bagi aliansi itu memberi masukan lewat Rapat Dengar Pendapat Umum.
Meski begitu, tak semua puas. Sebagaimana dilansir Wartakota, sebagian massa AMPB menilai tenggat 15 Desember terlalu lama dan meminta pembahasan dipercepat.
Perwakilan aliansi menegaskan akan kembali menggelar aksi serupa pada 15 Desember 2026, jika DPR tidak mengesahkan RUU Perampasan Aset yang dijanjikan menjadi undang-undang.







