Frensia.Id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan kota.
Langkah tegas ini diambil demi menjamin kelancaran arus lalu lintas yang sering terhambat akibat parkir liar.
Kabid Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka, menegaskan bahwa pihaknya telah memasang rambu-rambu larangan parkir di titik-titik rawan kemacetan. Namun, kesadaran masyarakat dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Rambu sudah jelas terpasang. Harapannya masyarakat mematuhi dan parkir di tempat yang sudah disediakan,” katanya, Senin (4/5/2026).
Dian menjelaskan, salah satu titik yang menjadi perhatian serius adalah kawasan sekitar Tugu WTN Al Huda. Area ini kerap dipadati kendaraan parkir, terutama saat jam-jam sibuk.
“Sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan lain yang melintas,” ujarnya.
Selain itu, Dishub juga memperketat pengawasan di dua jalur utama di pusat kota. Yakni Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung.
“Kami fokus di Jalan Gajah Mada dan Sultan Agung. Mudah-mudahan setelah penertiban ini tidak ada lagi yang parkir di tempat yang dilarang,” paparnya.
Selain bahu jalan, Dian juga menyoroti penyalahgunaan fungsi halte. Pihaknya mengingatkan bahwa fasilitas publik tersebut diperuntukkan bagi calon penumpang angkutan umum, bukan untuk lahan parkir pribadi maupun tempat berjualan.
“Fungsi halte adalah tempat menunggu kendaraan umum. Kalau digunakan parkir atau bahkan dipenuhi pedagang, tentu menyalahi aturan,” tambahnya.
Aksi penertiban parkir liar ini dipastikan bukan sekadar gertakan sesaat. Dishub Jember berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara rutin guna memastikan tata ruang jalan tetap rapi.
“Penertiban parkir liar ini akan dilakukan berkelanjutan sepanjang 2026 demi menciptakan ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Jember,” pungkasnya.






