Sextortion: Diteliti Sebagai Bentuk Korupsi Baru di Lembaga Pendidikan

Friday, 22 November 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Sextortion: Diteliti Sebagai Bentuk Korupsi Baru di Lembaga Pendidikan (Sumber: Frensia/Canva)

Gambar Sextortion: Diteliti Sebagai Bentuk Korupsi Baru di Lembaga Pendidikan (Sumber: Frensia/Canva)

Frensia.id- Fenomena korupsi kini memasuki babak baru dengan kemunculan sextortion atau pemerasan seksual yang mulai diteliti sebagai bentuk korupsi di lingkungan pendidikan. Tindakan ini bukan hanya merugikan korban secara individu tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang koruptif. Hal ini menjadi perhatian sejumlah akademisi yang mencoba menggali lebih dalam terkait pola dan dampaknya.

Tim peneliti yang terdiri dari Amalia Syauket, Ika Dewi Sartika Saimima, Rajanner P. Simarmata, Widya Romasindah Aidy, Nina Zainab, Rahadi Budi Prayitno, dan Cornelia Evelin Cabui berhasil mengungkap dinamika ini dalam publikasi mereka di Jurnal Kajian Ilmiah pada tahun 2022. Penelitian mereka menyoroti krisis senyap ini, yang sering kali luput dari perhatian hukum dan masyarakat.

Menurut laporan Transparency International Indonesia (TII) dalam Global Corruption Barometer Asia 2020, sextortion didefinisikan sebagai bentuk korupsi berbasis kekerasan atau pelecehan seksual yang menggunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan seksual. Hal ini berbeda dengan korupsi konvensional yang umumnya melibatkan uang atau aset. Praktek ini cenderung tersembunyi dan sulit diidentifikasi karena belum sepenuhnya diatur dalam regulasi dan kelembagaan anti-korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Kepala Kepelatihan Pagar Nusa UIN KHAS Jember Raih Juara di Kejurprov IBCA MMA Surabaya

Dalam konteks lembaga pendidikan, sextortion menjadi masalah kompleks. Korban sering kali adalah mahasiswa atau staf yang berada dalam posisi rentan, sementara pelaku memanfaatkan otoritasnya untuk melakukan pemerasan seksual. Temuan penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan hukum dan kebijakan yang lebih proaktif.

Peneliti menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban sextortion di institusi pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif mencakup tiga aspek utama: pendampingan korban, perlindungan fisik dan psikologis, serta pemulihan trauma korban. Selain itu, penguatan legalitas melalui SOP Penanganan Kekerasan Seksual di setiap institusi pendidikan dianggap sangat mendesak.

Baca Juga :  Didukung Puluhan Tokoh Lintas Agama, UIN KHAS Kuatkan Gerakan Eko-Teologi Berkesadaran Moderasi

Upaya preventif juga menjadi sorotan, seperti pemasangan alat pendeteksi kekerasan dan penyelenggaraan pendidikan terkait kesadaran perlindungan diri. Pentingnya keberanian untuk menolak atau mengatakan “tidak” kepada pelaku menjadi langkah awal melawan sextortion.

Penelitian ini juga mendorong pengembangan tafsir hukum yang lebih luas oleh para hakim untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Dengan demikian, sextortion dapat diakui sebagai bentuk korupsi yang serius dan memiliki sanksi tegas.

Dengan paparan ini, jelas bahwa tantangan melawan sextortion bukan hanya tugas lembaga anti-korupsi, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Fenomena ini membuka mata banyak pihak bahwa korupsi bukan sekadar masalah uang, melainkan juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab
Menarik! Jejak Riset Prof. Hepni tentang Kedamaian Tarekat Wahidiyah
UIN KHAS Jember Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Karya Ilmiah Bertema Moderasi Beragama
Hubungan NU dengan Kekuasaan, KH Zainil Ghulam: Mengontrol Penguasa
Kiai-Kiai Besar Jember Antar Kepergian Prof Hepni, Sosok Rektor Yang Upayakan UIN KHAS Jadi Pusat Studi Pesantren
UIN KHAS Berduka, Prof Hepni Wafat
Kadispendik Jember Tegaskan Tutup Celah Kecurangan SPMB 2026
Tim Sekretariat UIN KHAS Jember Tingkatkan Kompetensi melalui Penguatan Profesionalitas

Baca Lainnya

Wednesday, 24 June 2026 - 22:28 WIB

Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab

Wednesday, 24 June 2026 - 21:54 WIB

Menarik! Jejak Riset Prof. Hepni tentang Kedamaian Tarekat Wahidiyah

Tuesday, 23 June 2026 - 17:50 WIB

UIN KHAS Jember Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Karya Ilmiah Bertema Moderasi Beragama

Saturday, 20 June 2026 - 13:25 WIB

Hubungan NU dengan Kekuasaan, KH Zainil Ghulam: Mengontrol Penguasa

Friday, 19 June 2026 - 10:16 WIB

Kiai-Kiai Besar Jember Antar Kepergian Prof Hepni, Sosok Rektor Yang Upayakan UIN KHAS Jadi Pusat Studi Pesantren

TERBARU

Suasana balai Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember, saat diprotes warga terkait oknum PPPK yang lolos seleksi BPD (Foto: Istimewa).

News

Warga Jember Protes Oknum PPPK Lolos Seleksi BPD Wirowongso

Wednesday, 1 Jul 2026 - 20:21 WIB

Gambar Ratusan Anggota Polresta Banyuwangi Terima Kenaikan Pangkat (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Ratusan Anggota Polresta Banyuwangi Terima Kenaikan Pangkat

Wednesday, 1 Jul 2026 - 08:30 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading