Sextortion: Diteliti Sebagai Bentuk Korupsi Baru di Lembaga Pendidikan

Friday, 22 November 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Sextortion: Diteliti Sebagai Bentuk Korupsi Baru di Lembaga Pendidikan (Sumber: Frensia/Canva)

Gambar Sextortion: Diteliti Sebagai Bentuk Korupsi Baru di Lembaga Pendidikan (Sumber: Frensia/Canva)

Frensia.id- Fenomena korupsi kini memasuki babak baru dengan kemunculan sextortion atau pemerasan seksual yang mulai diteliti sebagai bentuk korupsi di lingkungan pendidikan. Tindakan ini bukan hanya merugikan korban secara individu tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang koruptif. Hal ini menjadi perhatian sejumlah akademisi yang mencoba menggali lebih dalam terkait pola dan dampaknya.

Tim peneliti yang terdiri dari Amalia Syauket, Ika Dewi Sartika Saimima, Rajanner P. Simarmata, Widya Romasindah Aidy, Nina Zainab, Rahadi Budi Prayitno, dan Cornelia Evelin Cabui berhasil mengungkap dinamika ini dalam publikasi mereka di Jurnal Kajian Ilmiah pada tahun 2022. Penelitian mereka menyoroti krisis senyap ini, yang sering kali luput dari perhatian hukum dan masyarakat.

Menurut laporan Transparency International Indonesia (TII) dalam Global Corruption Barometer Asia 2020, sextortion didefinisikan sebagai bentuk korupsi berbasis kekerasan atau pelecehan seksual yang menggunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan seksual. Hal ini berbeda dengan korupsi konvensional yang umumnya melibatkan uang atau aset. Praktek ini cenderung tersembunyi dan sulit diidentifikasi karena belum sepenuhnya diatur dalam regulasi dan kelembagaan anti-korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  5 Jurus Disegani Menurut Politikus Golkar, Bambang Soesatyo

Dalam konteks lembaga pendidikan, sextortion menjadi masalah kompleks. Korban sering kali adalah mahasiswa atau staf yang berada dalam posisi rentan, sementara pelaku memanfaatkan otoritasnya untuk melakukan pemerasan seksual. Temuan penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan hukum dan kebijakan yang lebih proaktif.

Peneliti menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban sextortion di institusi pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif mencakup tiga aspek utama: pendampingan korban, perlindungan fisik dan psikologis, serta pemulihan trauma korban. Selain itu, penguatan legalitas melalui SOP Penanganan Kekerasan Seksual di setiap institusi pendidikan dianggap sangat mendesak.

Baca Juga :  UIN KHAS Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik dari KPPN Jember

Upaya preventif juga menjadi sorotan, seperti pemasangan alat pendeteksi kekerasan dan penyelenggaraan pendidikan terkait kesadaran perlindungan diri. Pentingnya keberanian untuk menolak atau mengatakan “tidak” kepada pelaku menjadi langkah awal melawan sextortion.

Penelitian ini juga mendorong pengembangan tafsir hukum yang lebih luas oleh para hakim untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Dengan demikian, sextortion dapat diakui sebagai bentuk korupsi yang serius dan memiliki sanksi tegas.

Dengan paparan ini, jelas bahwa tantangan melawan sextortion bukan hanya tugas lembaga anti-korupsi, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Fenomena ini membuka mata banyak pihak bahwa korupsi bukan sekadar masalah uang, melainkan juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepala Kepelatihan Pagar Nusa UIN KHAS Jember Raih Juara di Kejurprov IBCA MMA Surabaya
Migrant Care Jember Soroti Modus Baru TPPO di Dalam Kampus
FTIK UIN KHAS Jember Tekankan Penguatan Ekosistem Akademik Mahasiswa di Rakerpim 2026
Diriset! Gambus Ternyata Berhubungan Dengan Ide-Ide Musik Al Farabi
Kisah Khamida, Alumnus FTIK UIN KHAS Jember Penggagas ‘Sahabat Murojaah’
Cerita Edo, Sosok Santri dan Mahasiswa Fuah UIN KHAS Jember yang Terpilih Google Student Ambassador
Profil Wisudawan Terbaik UIN KHAS Jember, Khamidatus Sholeha Ma’rufin: Hafidzah Perintis Sahabat Muroja’ah
Wakil Rektor UNEJ Beri Penjelasan soal Penetapan UKT Camaba Jalur SNBP

Baca Lainnya

Friday, 1 May 2026 - 22:47 WIB

Migrant Care Jember Soroti Modus Baru TPPO di Dalam Kampus

Friday, 1 May 2026 - 13:30 WIB

FTIK UIN KHAS Jember Tekankan Penguatan Ekosistem Akademik Mahasiswa di Rakerpim 2026

Friday, 1 May 2026 - 00:57 WIB

Diriset! Gambus Ternyata Berhubungan Dengan Ide-Ide Musik Al Farabi

Thursday, 30 April 2026 - 22:46 WIB

Kisah Khamida, Alumnus FTIK UIN KHAS Jember Penggagas ‘Sahabat Murojaah’

Thursday, 30 April 2026 - 16:44 WIB

Cerita Edo, Sosok Santri dan Mahasiswa Fuah UIN KHAS Jember yang Terpilih Google Student Ambassador

TERBARU

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya (Foto: Istimewa).

Politia

DPMD Jember Siapkan Antisipasi Konflik Jelang Pilkades 2027

Tuesday, 5 May 2026 - 16:12 WIB

Polres Jember saat melakukan  press conference di Mapolres (Foto: Istimewa).

Criminalia

Babak Baru Kasus Dugaan Penyelewengan Solar di SPBU Tegal Besar

Tuesday, 5 May 2026 - 13:52 WIB