Sextortion: Diteliti Sebagai Bentuk Korupsi Baru di Lembaga Pendidikan

Friday, 22 November 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Sextortion: Diteliti Sebagai Bentuk Korupsi Baru di Lembaga Pendidikan (Sumber: Frensia/Canva)

Gambar Sextortion: Diteliti Sebagai Bentuk Korupsi Baru di Lembaga Pendidikan (Sumber: Frensia/Canva)

Frensia.id- Fenomena korupsi kini memasuki babak baru dengan kemunculan sextortion atau pemerasan seksual yang mulai diteliti sebagai bentuk korupsi di lingkungan pendidikan. Tindakan ini bukan hanya merugikan korban secara individu tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang koruptif. Hal ini menjadi perhatian sejumlah akademisi yang mencoba menggali lebih dalam terkait pola dan dampaknya.

Tim peneliti yang terdiri dari Amalia Syauket, Ika Dewi Sartika Saimima, Rajanner P. Simarmata, Widya Romasindah Aidy, Nina Zainab, Rahadi Budi Prayitno, dan Cornelia Evelin Cabui berhasil mengungkap dinamika ini dalam publikasi mereka di Jurnal Kajian Ilmiah pada tahun 2022. Penelitian mereka menyoroti krisis senyap ini, yang sering kali luput dari perhatian hukum dan masyarakat.

Menurut laporan Transparency International Indonesia (TII) dalam Global Corruption Barometer Asia 2020, sextortion didefinisikan sebagai bentuk korupsi berbasis kekerasan atau pelecehan seksual yang menggunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan seksual. Hal ini berbeda dengan korupsi konvensional yang umumnya melibatkan uang atau aset. Praktek ini cenderung tersembunyi dan sulit diidentifikasi karena belum sepenuhnya diatur dalam regulasi dan kelembagaan anti-korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Xenia Terguling di Ladang Cabai Usai Hantam Drainase di Kalibaru Banyuwangi

Dalam konteks lembaga pendidikan, sextortion menjadi masalah kompleks. Korban sering kali adalah mahasiswa atau staf yang berada dalam posisi rentan, sementara pelaku memanfaatkan otoritasnya untuk melakukan pemerasan seksual. Temuan penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan hukum dan kebijakan yang lebih proaktif.

Peneliti menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban sextortion di institusi pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif mencakup tiga aspek utama: pendampingan korban, perlindungan fisik dan psikologis, serta pemulihan trauma korban. Selain itu, penguatan legalitas melalui SOP Penanganan Kekerasan Seksual di setiap institusi pendidikan dianggap sangat mendesak.

Baca Juga :  Dua Pria Diduga Curi Cabai di Sawah Banyuwangi, Tepergok Petani

Upaya preventif juga menjadi sorotan, seperti pemasangan alat pendeteksi kekerasan dan penyelenggaraan pendidikan terkait kesadaran perlindungan diri. Pentingnya keberanian untuk menolak atau mengatakan “tidak” kepada pelaku menjadi langkah awal melawan sextortion.

Penelitian ini juga mendorong pengembangan tafsir hukum yang lebih luas oleh para hakim untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Dengan demikian, sextortion dapat diakui sebagai bentuk korupsi yang serius dan memiliki sanksi tegas.

Dengan paparan ini, jelas bahwa tantangan melawan sextortion bukan hanya tugas lembaga anti-korupsi, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Fenomena ini membuka mata banyak pihak bahwa korupsi bukan sekadar masalah uang, melainkan juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

SEMA-DEMA UIN KHAS Jember Sampaikan Penolakan soal Pemaparan Visi-Misi Calon Rektor di Lumajang
Diikuti Ratusan Atlet, FOSKMA 2026 Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Buka 10 Cabang Lomba
Demi Mutu Lulusan! Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Gandeng Kanwil Kemenhaj Jawa Timur
UIN KHAS Jember Wisuda 300 Lulusan, Wisudawan Didorong Kuasai Bahasa Asing
Dikejar ke Bali, Dua Terduga Curanmor di Wisata Kalongan Banyuwangi Diringkus Tim Jatanras
Polisi Amankan 72 Remaja dan 40 Motor Diduga Terlibat Balap Liar di Muncar Banyuwangi
Desil Berubah, Warga Yosomulyo Banyuwangi Kehilangan Akses Bansos
Datang ke Jember, Kepala BP3MI Jatim Buka Akses Ribuan Lulusan SMK Kerja ke Luar Negeri

Baca Lainnya

Wednesday, 14 October 2026 - 22:35 WIB

Diikuti Ratusan Atlet, FOSKMA 2026 Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Buka 10 Cabang Lomba

Wednesday, 14 October 2026 - 22:30 WIB

Demi Mutu Lulusan! Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Gandeng Kanwil Kemenhaj Jawa Timur

Wednesday, 14 October 2026 - 19:36 WIB

UIN KHAS Jember Wisuda 300 Lulusan, Wisudawan Didorong Kuasai Bahasa Asing

Sunday, 11 October 2026 - 19:55 WIB

Dikejar ke Bali, Dua Terduga Curanmor di Wisata Kalongan Banyuwangi Diringkus Tim Jatanras

Thursday, 8 October 2026 - 21:23 WIB

Polisi Amankan 72 Remaja dan 40 Motor Diduga Terlibat Balap Liar di Muncar Banyuwangi

TERBARU

(Tengah memakai peci hitam) Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat setelah menggelar acara Bakti Sosial Kesehatan di RSD dr. Soebandi Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Fawait Respons ‘Surat Cinta’ MUI Jember soal Sound Horeg

Saturday, 17 Oct 2026 - 23:50 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading