Sextortion: Diteliti Sebagai Bentuk Korupsi Baru di Lembaga Pendidikan

Friday, 22 November 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Sextortion: Diteliti Sebagai Bentuk Korupsi Baru di Lembaga Pendidikan (Sumber: Frensia/Canva)

Gambar Sextortion: Diteliti Sebagai Bentuk Korupsi Baru di Lembaga Pendidikan (Sumber: Frensia/Canva)

Frensia.id- Fenomena korupsi kini memasuki babak baru dengan kemunculan sextortion atau pemerasan seksual yang mulai diteliti sebagai bentuk korupsi di lingkungan pendidikan. Tindakan ini bukan hanya merugikan korban secara individu tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang koruptif. Hal ini menjadi perhatian sejumlah akademisi yang mencoba menggali lebih dalam terkait pola dan dampaknya.

Tim peneliti yang terdiri dari Amalia Syauket, Ika Dewi Sartika Saimima, Rajanner P. Simarmata, Widya Romasindah Aidy, Nina Zainab, Rahadi Budi Prayitno, dan Cornelia Evelin Cabui berhasil mengungkap dinamika ini dalam publikasi mereka di Jurnal Kajian Ilmiah pada tahun 2022. Penelitian mereka menyoroti krisis senyap ini, yang sering kali luput dari perhatian hukum dan masyarakat.

Menurut laporan Transparency International Indonesia (TII) dalam Global Corruption Barometer Asia 2020, sextortion didefinisikan sebagai bentuk korupsi berbasis kekerasan atau pelecehan seksual yang menggunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan seksual. Hal ini berbeda dengan korupsi konvensional yang umumnya melibatkan uang atau aset. Praktek ini cenderung tersembunyi dan sulit diidentifikasi karena belum sepenuhnya diatur dalam regulasi dan kelembagaan anti-korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Purwoharjo Banyuwangi, 12 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Timpa Bangunan

Dalam konteks lembaga pendidikan, sextortion menjadi masalah kompleks. Korban sering kali adalah mahasiswa atau staf yang berada dalam posisi rentan, sementara pelaku memanfaatkan otoritasnya untuk melakukan pemerasan seksual. Temuan penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan hukum dan kebijakan yang lebih proaktif.

Peneliti menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban sextortion di institusi pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif mencakup tiga aspek utama: pendampingan korban, perlindungan fisik dan psikologis, serta pemulihan trauma korban. Selain itu, penguatan legalitas melalui SOP Penanganan Kekerasan Seksual di setiap institusi pendidikan dianggap sangat mendesak.

Baca Juga :  Luapan Sungai Gerus Plengsengan di Sempu Banyuwangi, Nyaris Hantam Bangunan Warga

Upaya preventif juga menjadi sorotan, seperti pemasangan alat pendeteksi kekerasan dan penyelenggaraan pendidikan terkait kesadaran perlindungan diri. Pentingnya keberanian untuk menolak atau mengatakan “tidak” kepada pelaku menjadi langkah awal melawan sextortion.

Penelitian ini juga mendorong pengembangan tafsir hukum yang lebih luas oleh para hakim untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Dengan demikian, sextortion dapat diakui sebagai bentuk korupsi yang serius dan memiliki sanksi tegas.

Dengan paparan ini, jelas bahwa tantangan melawan sextortion bukan hanya tugas lembaga anti-korupsi, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Fenomena ini membuka mata banyak pihak bahwa korupsi bukan sekadar masalah uang, melainkan juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pengukuhan Guru Besar Prof Hamdanah Soroti Urgensi Kelembagaan Pendidikan Islam Berkeadilan Gender
Morula IVF Gandeng RSI Fatimah Banyuwangi, Perkuat Layanan Fertilitas
Akademisi Hukum UIN KHAS Sebut Program Homecare Pemkab Jember Mudahkan Akses Kesehatan Warga Kurang Mampu
Polije Gaet Kampus Korsel Gelar WFK-ICT 2026, Libatkan 10 Politeknik
KKN Posko 61 Lakukan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini di Kupang Curahdami Bondowoso
Tim URC Satreskrim Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster senilai ratusan juta
Siswi SLB Negeri Jember Raih Juara Nasional, Ortu Berharap Pemkab Beri Apresiasi
Luapan Sungai Gerus Plengsengan di Sempu Banyuwangi, Nyaris Hantam Bangunan Warga

Baca Lainnya

Wednesday, 12 August 2026 - 16:26 WIB

Pengukuhan Guru Besar Prof Hamdanah Soroti Urgensi Kelembagaan Pendidikan Islam Berkeadilan Gender

Monday, 10 August 2026 - 01:33 WIB

Morula IVF Gandeng RSI Fatimah Banyuwangi, Perkuat Layanan Fertilitas

Tuesday, 4 August 2026 - 23:40 WIB

Akademisi Hukum UIN KHAS Sebut Program Homecare Pemkab Jember Mudahkan Akses Kesehatan Warga Kurang Mampu

Monday, 3 August 2026 - 19:15 WIB

Polije Gaet Kampus Korsel Gelar WFK-ICT 2026, Libatkan 10 Politeknik

Thursday, 30 July 2026 - 17:19 WIB

KKN Posko 61 Lakukan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini di Kupang Curahdami Bondowoso

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading