Orang Tua Telah Mencarikan Jodoh Untuk Menikah. Bagaimana Muslimah Harus Bersikap? Simak Penjelasan Berikut.

Sabtu, 27 Januari 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi akad nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)

Ilustrasi akad nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)

Frenisa.id – Ketika mendengar perihal perjodohan, masyarakat Indonesia akan menyanggahnya dengan “Sekarang bukan lagi zamannya Siti Nurbaya!”

Ungkapan demikian muncul sebagai respon atas penolakan dan ketidaksepakatan akan adanya jodoh-menjodohkan.

Sampai hari ini, perjodohan masih kerap dilakukan oleh orang tua. Hal itu kadang bisa dianggap wajar, karena kekhawatiran orang tua yang melihat anak gadisnya yang belum kunjung menikah.

Tapi juga perjodohan dilakukan terkadang hanya ingin menjaga status sosial. Kalangan bangsawan dengan bangsawan, darah biru dengan biru, hingga yang kaya dengan kaya.

Lantas, bagaimana sikap yang harus dilakukan oleh seorang gadis muslimah jika terlanjur dijodohkan oleh orang tuanya sekiranya tidak bertentangan dengan Islam?

Baca Juga :  Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

Melansir dari berbagai sumber bahwa disunnahkan orang tua yang hendak menikahkan anaknya, harus meminta izin terlebih dahulu.

Dalam sebuah hadits disebutkan,  “Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinya adalah keterdiamannya.” (HR. Muslim).

Maka, seorang gadis Muslimah ketika tidak menerima terhadap perjodohan yang dilakukan, harus dapat berbicara dengan tegas bahwa ia tidak mau. Karena diamnya menandakan setuju.

Dan demikian juga dapat dipahami bahwa Islam memberikan hak seorang gadis Muslimah untuk memilih, menerima atau menolak dengan siapa akan menikah dan siapa yang akan menjadi ayah dari anak-anaknya.

Selain itu, pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mensyaratkan adanya persetujuan kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan.

Baca Juga :  Memenuhi Undangan Allah

Dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut adanya persetujuan kedua mempelai dimaksudkan adanya kebebasan untuk memilih pasangan.

Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga memberikan jalan keluar ketika terlanjur menikah dengan paksaan, yakni dapat mengajukan pembatalan perkawinan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (1).

Tapi, penting untuk diketahui bahwa orang tua yang memaksa menikah anaknya bukanlah suatu perkara yang haram tetapi hanya sebatas pada level makruh. Sebagaimana ditegaskan dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi’ie.

Semoga penjelasan singkat diatas dapat menjadi pertimbangan oleh orang tua, untuk tidak memaksakan kehendaknya sendiri untuk menjdodohkan anak gadisnya. Aamiin..

Wallahu A’lam Bishshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail
Simbolisasi Ibadah Kurban, Gus Aab: Sembelihlah Hawa Nafsunya!
Dari Idul Fitri hingga Idul Adha: Agama Tak Pernah Lupa Kemanusiaan
Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab

Baca Lainnya

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:08 WIB

Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:27 WIB

SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:20 WIB

Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

TERBARU