Orang Tua Telah Mencarikan Jodoh Untuk Menikah. Bagaimana Muslimah Harus Bersikap? Simak Penjelasan Berikut.

Sabtu, 27 Januari 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi akad nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)

Ilustrasi akad nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)

Frenisa.id – Ketika mendengar perihal perjodohan, masyarakat Indonesia akan menyanggahnya dengan “Sekarang bukan lagi zamannya Siti Nurbaya!”

Ungkapan demikian muncul sebagai respon atas penolakan dan ketidaksepakatan akan adanya jodoh-menjodohkan.

Sampai hari ini, perjodohan masih kerap dilakukan oleh orang tua. Hal itu kadang bisa dianggap wajar, karena kekhawatiran orang tua yang melihat anak gadisnya yang belum kunjung menikah.

Tapi juga perjodohan dilakukan terkadang hanya ingin menjaga status sosial. Kalangan bangsawan dengan bangsawan, darah biru dengan biru, hingga yang kaya dengan kaya.

Lantas, bagaimana sikap yang harus dilakukan oleh seorang gadis muslimah jika terlanjur dijodohkan oleh orang tuanya sekiranya tidak bertentangan dengan Islam?

Baca Juga :  Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

Melansir dari berbagai sumber bahwa disunnahkan orang tua yang hendak menikahkan anaknya, harus meminta izin terlebih dahulu.

Dalam sebuah hadits disebutkan,  “Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinya adalah keterdiamannya.” (HR. Muslim).

Maka, seorang gadis Muslimah ketika tidak menerima terhadap perjodohan yang dilakukan, harus dapat berbicara dengan tegas bahwa ia tidak mau. Karena diamnya menandakan setuju.

Dan demikian juga dapat dipahami bahwa Islam memberikan hak seorang gadis Muslimah untuk memilih, menerima atau menolak dengan siapa akan menikah dan siapa yang akan menjadi ayah dari anak-anaknya.

Selain itu, pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mensyaratkan adanya persetujuan kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan.

Baca Juga :  KH Musleh Adnan, Sebut Pesantren Nurul Jadid Tak Hanya Lahirkan Pejabat

Dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut adanya persetujuan kedua mempelai dimaksudkan adanya kebebasan untuk memilih pasangan.

Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga memberikan jalan keluar ketika terlanjur menikah dengan paksaan, yakni dapat mengajukan pembatalan perkawinan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (1).

Tapi, penting untuk diketahui bahwa orang tua yang memaksa menikah anaknya bukanlah suatu perkara yang haram tetapi hanya sebatas pada level makruh. Sebagaimana ditegaskan dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi’ie.

Semoga penjelasan singkat diatas dapat menjadi pertimbangan oleh orang tua, untuk tidak memaksakan kehendaknya sendiri untuk menjdodohkan anak gadisnya. Aamiin..

Wallahu A’lam Bishshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan
Ramadhan dan Kita yang Sibuk Sendiri
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Bikin Haru, Jawaban Nyai Sinta Ketika Ditanya Tentang Kebiasaan Buka Puasa Gus Dur
Viral Pedagang Bakso Jember Diringkus Polisi Diduga Gelapkan Uang Arisan 3 M, Begini Kronologinya
Doa, Takdir, dan Candaan Tuhan
Tiga Tingkatan Puasa: Syariat, Thoriqoh, Hakikat
Dalil Dzikir Berjamaah Usai Salat Menurut Kiai Ali Mustafa Yaqub

Baca Lainnya

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:52 WIB

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:41 WIB

Ramadhan dan Kita yang Sibuk Sendiri

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:14 WIB

Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:59 WIB

Bikin Haru, Jawaban Nyai Sinta Ketika Ditanya Tentang Kebiasaan Buka Puasa Gus Dur

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:00 WIB

Viral Pedagang Bakso Jember Diringkus Polisi Diduga Gelapkan Uang Arisan 3 M, Begini Kronologinya

TERBARU

Kolomiah

Wakil Rakyat Dan Negara Suka-suka

Sabtu, 22 Mar 2025 - 18:50 WIB

Opinia

Karpet Merah untuk TNI, Kuburan bagi Reformasi

Jumat, 21 Mar 2025 - 23:34 WIB