Orang Tua Telah Mencarikan Jodoh Untuk Menikah. Bagaimana Muslimah Harus Bersikap? Simak Penjelasan Berikut.

Sabtu, 27 Januari 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi akad nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)

Ilustrasi akad nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)

Frenisa.id – Ketika mendengar perihal perjodohan, masyarakat Indonesia akan menyanggahnya dengan “Sekarang bukan lagi zamannya Siti Nurbaya!”

Ungkapan demikian muncul sebagai respon atas penolakan dan ketidaksepakatan akan adanya jodoh-menjodohkan.

Sampai hari ini, perjodohan masih kerap dilakukan oleh orang tua. Hal itu kadang bisa dianggap wajar, karena kekhawatiran orang tua yang melihat anak gadisnya yang belum kunjung menikah.

Tapi juga perjodohan dilakukan terkadang hanya ingin menjaga status sosial. Kalangan bangsawan dengan bangsawan, darah biru dengan biru, hingga yang kaya dengan kaya.

Lantas, bagaimana sikap yang harus dilakukan oleh seorang gadis muslimah jika terlanjur dijodohkan oleh orang tuanya sekiranya tidak bertentangan dengan Islam?

Baca Juga :  Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid

Melansir dari berbagai sumber bahwa disunnahkan orang tua yang hendak menikahkan anaknya, harus meminta izin terlebih dahulu.

Dalam sebuah hadits disebutkan,  “Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinya adalah keterdiamannya.” (HR. Muslim).

Maka, seorang gadis Muslimah ketika tidak menerima terhadap perjodohan yang dilakukan, harus dapat berbicara dengan tegas bahwa ia tidak mau. Karena diamnya menandakan setuju.

Dan demikian juga dapat dipahami bahwa Islam memberikan hak seorang gadis Muslimah untuk memilih, menerima atau menolak dengan siapa akan menikah dan siapa yang akan menjadi ayah dari anak-anaknya.

Selain itu, pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mensyaratkan adanya persetujuan kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus

Dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut adanya persetujuan kedua mempelai dimaksudkan adanya kebebasan untuk memilih pasangan.

Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga memberikan jalan keluar ketika terlanjur menikah dengan paksaan, yakni dapat mengajukan pembatalan perkawinan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (1).

Tapi, penting untuk diketahui bahwa orang tua yang memaksa menikah anaknya bukanlah suatu perkara yang haram tetapi hanya sebatas pada level makruh. Sebagaimana ditegaskan dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi’ie.

Semoga penjelasan singkat diatas dapat menjadi pertimbangan oleh orang tua, untuk tidak memaksakan kehendaknya sendiri untuk menjdodohkan anak gadisnya. Aamiin..

Wallahu A’lam Bishshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme
Kapolres Apresiasi Aksi Solidaritas Kemanusiaan Driver Ojol Jember
Maulid Nabi dan Ironi Demokrasi Kita
Menyambut Rabiul Awal: Bulan Cinta dan Kebajikan
Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid
Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama
Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Baca Lainnya

Sabtu, 6 September 2025 - 14:48 WIB

Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus

Senin, 1 September 2025 - 22:49 WIB

Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Kapolres Apresiasi Aksi Solidaritas Kemanusiaan Driver Ojol Jember

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Maulid Nabi dan Ironi Demokrasi Kita

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Menyambut Rabiul Awal: Bulan Cinta dan Kebajikan

TERBARU