Tantangan Puasa Bagi Perempuan, Perempuan Hamil dan Menyusui Diperbolehkan Meninggalkan Puasa

Saturday, 9 March 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bumil (sumber: Freepik @prostooleh)

Ilustrasi Bumil (sumber: Freepik @prostooleh)

Frensia.id – Dasar hukum puasa bagi Mulim laki-laki dan perempuan adalah sebuah kewajiban, akan tetapi kewajiban puasa akan batal jika terjadi beberapa hal, terkhusus bagi perempuan, puasa banyak menemui tantangannya sendiri.

Perempuan akan menemui banyak tantangan dalam melaksanakan puasa, misalnya seprti haid, nifas. Dalam kondisi ini perempuan tidak diperbolehkan untuk berpuasa dan apabila haid dan nifasnya terjadi saat berpuasa, maka puasanya batal secara otomatis.

Selain itu, ada tantangan dalam melaksanakan puasa bagi perempuan yang hamil dan menyusui. Bagi perempuan yang dalam kondisi hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika menghawatirkan kondisi kesehatan bayi dan dirinya sendiri.

Baca Juga :  Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi'i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya

Kendati demikian, kondisi perempuan hamil dan menyusui dalam membatalkan puasa atau tidak berpuasa harus berdasarkan pertimbangan yang matang. Pertimbangan tersebut bisa didasarkan pada pengalamannya yang telah lalu atau berdasarkan pertimbangan dokter yang ahli.

Syek Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan bahwa kebolehan berbuka puasa bagi perempuan hamil atau menyusui berasarkan pada qiyas orang yang sakit dan musyafir.

Selain itu ada hadits Nabi tentang kebolehan tidak berpuasa bagi keduanya. “Sesungguhnya Allah swt meringankan kewajiban puasa dan sebagian shalat dari musafir dan (meringankan kewajiban) puasa dari wanita hamil dan wanita
menyusui
“.

Bahkan apabila orang yang hamil dan menyusui menghawatirkan akan bahaya yang mengancam atas kesehatan bayinya dan dirinya sendiri, maka diharamkan baginya berpuasa.

Baca Juga :  Logo Hari Amal Bhakti Ke-80 Kemenag Keren! Ternyata Buatan Sivitas UIN KHAS Jember

Meskipun ada kemudahan puasa, perempuan hamil dan menyusui harus mengganti puasanya. Sementara ulama Madzab berbeda pendapat mengenai tata cara menganti puasa bagi wanita hamil dan menyusui.

Menurut madzhab hanafi perempuan hamil dan menyusui harus mengganti puasa mengqada’ puasanya tanpa harus mengeluarkan fidyah. Menurut Syafi’i, dan Hambali, jika tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya, maka wajib mengqada’ puasa dan juga membayar fidyah. Menurut madzhab Maliki, bahwa kewajiban mengqada’ dan membayar fidyah sekaligus hanya untuk wanita menyusui, tidak bagi wanita hamil.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG
Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya
“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul
Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara
Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD, Sebut Demokrasi Semakin Mundur dan Perkuat Oligarki
Keren! UNIKHAMS Gelar International Conference On Education and Society (ICESY) 2026 di Taiwan
Kata Prof Eddy Hiariej, Konsep Kejahatan Seksual Tiap Negara Berbeda
Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren

Baca Lainnya

Tuesday, 20 January 2026 - 17:55 WIB

Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG

Monday, 19 January 2026 - 10:39 WIB

“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul

Thursday, 15 January 2026 - 20:33 WIB

Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara

Thursday, 15 January 2026 - 20:07 WIB

Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD, Sebut Demokrasi Semakin Mundur dan Perkuat Oligarki

Wednesday, 14 January 2026 - 23:07 WIB

Keren! UNIKHAMS Gelar International Conference On Education and Society (ICESY) 2026 di Taiwan

TERBARU