Tantangan Puasa Bagi Perempuan, Perempuan Hamil dan Menyusui Diperbolehkan Meninggalkan Puasa

Saturday, 9 March 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bumil (sumber: Freepik @prostooleh)

Ilustrasi Bumil (sumber: Freepik @prostooleh)

Frensia.id – Dasar hukum puasa bagi Mulim laki-laki dan perempuan adalah sebuah kewajiban, akan tetapi kewajiban puasa akan batal jika terjadi beberapa hal, terkhusus bagi perempuan, puasa banyak menemui tantangannya sendiri.

Perempuan akan menemui banyak tantangan dalam melaksanakan puasa, misalnya seprti haid, nifas. Dalam kondisi ini perempuan tidak diperbolehkan untuk berpuasa dan apabila haid dan nifasnya terjadi saat berpuasa, maka puasanya batal secara otomatis.

Selain itu, ada tantangan dalam melaksanakan puasa bagi perempuan yang hamil dan menyusui. Bagi perempuan yang dalam kondisi hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika menghawatirkan kondisi kesehatan bayi dan dirinya sendiri.

Baca Juga :  IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio

Kendati demikian, kondisi perempuan hamil dan menyusui dalam membatalkan puasa atau tidak berpuasa harus berdasarkan pertimbangan yang matang. Pertimbangan tersebut bisa didasarkan pada pengalamannya yang telah lalu atau berdasarkan pertimbangan dokter yang ahli.

Syek Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan bahwa kebolehan berbuka puasa bagi perempuan hamil atau menyusui berasarkan pada qiyas orang yang sakit dan musyafir.

Selain itu ada hadits Nabi tentang kebolehan tidak berpuasa bagi keduanya. “Sesungguhnya Allah swt meringankan kewajiban puasa dan sebagian shalat dari musafir dan (meringankan kewajiban) puasa dari wanita hamil dan wanita
menyusui
“.

Bahkan apabila orang yang hamil dan menyusui menghawatirkan akan bahaya yang mengancam atas kesehatan bayinya dan dirinya sendiri, maka diharamkan baginya berpuasa.

Baca Juga :  Bedah Buku Dibanjiri Ratusan Ummat Antar Agama, UIN KHAS Siapkan Rekomendasi Penguatan Moderasi Eco-Theology

Meskipun ada kemudahan puasa, perempuan hamil dan menyusui harus mengganti puasanya. Sementara ulama Madzab berbeda pendapat mengenai tata cara menganti puasa bagi wanita hamil dan menyusui.

Menurut madzhab hanafi perempuan hamil dan menyusui harus mengganti puasa mengqada’ puasanya tanpa harus mengeluarkan fidyah. Menurut Syafi’i, dan Hambali, jika tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya, maka wajib mengqada’ puasa dan juga membayar fidyah. Menurut madzhab Maliki, bahwa kewajiban mengqada’ dan membayar fidyah sekaligus hanya untuk wanita menyusui, tidak bagi wanita hamil.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio
Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember
Cita Rasa Khas Kopi Lereng Gunung Raung, Petani Jember Harap Perhatian Pemerintah
Menarik! Dialog Lintas Agama UIN KHAS Jember Rekomendasikan Pengembangan Listrik Tenaga Sampah
Bedah Buku Dibanjiri Ratusan Ummat Antar Agama, UIN KHAS Siapkan Rekomendasi Penguatan Moderasi Eco-Theology
Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo
Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik
Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah

Baca Lainnya

Saturday, 8 November 2025 - 18:48 WIB

IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio

Friday, 7 November 2025 - 13:33 WIB

Cita Rasa Khas Kopi Lereng Gunung Raung, Petani Jember Harap Perhatian Pemerintah

Wednesday, 29 October 2025 - 17:21 WIB

Menarik! Dialog Lintas Agama UIN KHAS Jember Rekomendasikan Pengembangan Listrik Tenaga Sampah

Wednesday, 29 October 2025 - 12:13 WIB

Bedah Buku Dibanjiri Ratusan Ummat Antar Agama, UIN KHAS Siapkan Rekomendasi Penguatan Moderasi Eco-Theology

Saturday, 11 October 2025 - 19:55 WIB

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo

TERBARU

Polisi saat mengamankan prean yang diduga buat onar. (Sumber foto: istimewa)

Criminalia

Polisi Jember Amankan Preman Gegara Buat Onar

Wednesday, 12 Nov 2025 - 14:59 WIB

Mohammad HarisTaufiqur Rahman, S.H., M.H.
(Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bondowoso & Reviewers Jurnal Iqtishaduna UIN Alauddin Makasar)

Opinia

Menyemai Semangat Pahlawan di Tanah Tani Nusantara

Monday, 10 Nov 2025 - 14:38 WIB