Tantangan Puasa Bagi Perempuan, Perempuan Hamil dan Menyusui Diperbolehkan Meninggalkan Puasa

Saturday, 9 March 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bumil (sumber: Freepik @prostooleh)

Ilustrasi Bumil (sumber: Freepik @prostooleh)

Frensia.id – Dasar hukum puasa bagi Mulim laki-laki dan perempuan adalah sebuah kewajiban, akan tetapi kewajiban puasa akan batal jika terjadi beberapa hal, terkhusus bagi perempuan, puasa banyak menemui tantangannya sendiri.

Perempuan akan menemui banyak tantangan dalam melaksanakan puasa, misalnya seprti haid, nifas. Dalam kondisi ini perempuan tidak diperbolehkan untuk berpuasa dan apabila haid dan nifasnya terjadi saat berpuasa, maka puasanya batal secara otomatis.

Selain itu, ada tantangan dalam melaksanakan puasa bagi perempuan yang hamil dan menyusui. Bagi perempuan yang dalam kondisi hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika menghawatirkan kondisi kesehatan bayi dan dirinya sendiri.

Baca Juga :  Senat UIN KHAS Jember Serahkan Pertimbangan Kualitatif 8 Calon Rektor ke Menag

Kendati demikian, kondisi perempuan hamil dan menyusui dalam membatalkan puasa atau tidak berpuasa harus berdasarkan pertimbangan yang matang. Pertimbangan tersebut bisa didasarkan pada pengalamannya yang telah lalu atau berdasarkan pertimbangan dokter yang ahli.

Syek Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan bahwa kebolehan berbuka puasa bagi perempuan hamil atau menyusui berasarkan pada qiyas orang yang sakit dan musyafir.

Selain itu ada hadits Nabi tentang kebolehan tidak berpuasa bagi keduanya. “Sesungguhnya Allah swt meringankan kewajiban puasa dan sebagian shalat dari musafir dan (meringankan kewajiban) puasa dari wanita hamil dan wanita
menyusui
“.

Bahkan apabila orang yang hamil dan menyusui menghawatirkan akan bahaya yang mengancam atas kesehatan bayinya dan dirinya sendiri, maka diharamkan baginya berpuasa.

Baca Juga :  Menarik! Akademisi Universitas Muhammadiyah Teliti Pendidikan Seksulitas Pesantren

Meskipun ada kemudahan puasa, perempuan hamil dan menyusui harus mengganti puasanya. Sementara ulama Madzab berbeda pendapat mengenai tata cara menganti puasa bagi wanita hamil dan menyusui.

Menurut madzhab hanafi perempuan hamil dan menyusui harus mengganti puasa mengqada’ puasanya tanpa harus mengeluarkan fidyah. Menurut Syafi’i, dan Hambali, jika tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya, maka wajib mengqada’ puasa dan juga membayar fidyah. Menurut madzhab Maliki, bahwa kewajiban mengqada’ dan membayar fidyah sekaligus hanya untuk wanita menyusui, tidak bagi wanita hamil.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kemenag RI Terima Berkas 8 Calon Rektor dari Senat UIN KHAS Jember
Senat UIN KHAS Jember Serahkan Pertimbangan Kualitatif 8 Calon Rektor ke Menag
Ikuti Pemaparan Visi Calon Rektor UIN KHAS, Mahasiswa Siapkan Pertimbangan Untuk Menteri
Universitas dr Soebandi Jember Raih Perhargaan AIPNI 2026, Warek 1: Bukti Kampus Profesi Ners Terbaik
SEMA-DEMA UIN KHAS Jember Sampaikan Penolakan soal Pemaparan Visi-Misi Calon Rektor di Lumajang
Diikuti Ratusan Atlet, FOSKMA 2026 Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Buka 10 Cabang Lomba
Demi Mutu Lulusan! Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Gandeng Kanwil Kemenhaj Jawa Timur
UIN KHAS Jember Wisuda 300 Lulusan, Wisudawan Didorong Kuasai Bahasa Asing

Baca Lainnya

Tuesday, 20 October 2026 - 22:37 WIB

Kemenag RI Terima Berkas 8 Calon Rektor dari Senat UIN KHAS Jember

Monday, 19 October 2026 - 20:52 WIB

Senat UIN KHAS Jember Serahkan Pertimbangan Kualitatif 8 Calon Rektor ke Menag

Monday, 19 October 2026 - 14:58 WIB

Ikuti Pemaparan Visi Calon Rektor UIN KHAS, Mahasiswa Siapkan Pertimbangan Untuk Menteri

Monday, 19 October 2026 - 13:57 WIB

Universitas dr Soebandi Jember Raih Perhargaan AIPNI 2026, Warek 1: Bukti Kampus Profesi Ners Terbaik

Friday, 16 October 2026 - 19:09 WIB

SEMA-DEMA UIN KHAS Jember Sampaikan Penolakan soal Pemaparan Visi-Misi Calon Rektor di Lumajang

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading