Tantangan Puasa Bagi Perempuan, Perempuan Hamil dan Menyusui Diperbolehkan Meninggalkan Puasa

Saturday, 9 March 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bumil (sumber: Freepik @prostooleh)

Ilustrasi Bumil (sumber: Freepik @prostooleh)

Frensia.id – Dasar hukum puasa bagi Mulim laki-laki dan perempuan adalah sebuah kewajiban, akan tetapi kewajiban puasa akan batal jika terjadi beberapa hal, terkhusus bagi perempuan, puasa banyak menemui tantangannya sendiri.

Perempuan akan menemui banyak tantangan dalam melaksanakan puasa, misalnya seprti haid, nifas. Dalam kondisi ini perempuan tidak diperbolehkan untuk berpuasa dan apabila haid dan nifasnya terjadi saat berpuasa, maka puasanya batal secara otomatis.

Selain itu, ada tantangan dalam melaksanakan puasa bagi perempuan yang hamil dan menyusui. Bagi perempuan yang dalam kondisi hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika menghawatirkan kondisi kesehatan bayi dan dirinya sendiri.

Baca Juga :  Seks dan Relasi Kuasi Kiai Pesantren Diteliti, Ada Dua Salurannya

Kendati demikian, kondisi perempuan hamil dan menyusui dalam membatalkan puasa atau tidak berpuasa harus berdasarkan pertimbangan yang matang. Pertimbangan tersebut bisa didasarkan pada pengalamannya yang telah lalu atau berdasarkan pertimbangan dokter yang ahli.

Syek Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan bahwa kebolehan berbuka puasa bagi perempuan hamil atau menyusui berasarkan pada qiyas orang yang sakit dan musyafir.

Selain itu ada hadits Nabi tentang kebolehan tidak berpuasa bagi keduanya. “Sesungguhnya Allah swt meringankan kewajiban puasa dan sebagian shalat dari musafir dan (meringankan kewajiban) puasa dari wanita hamil dan wanita
menyusui
“.

Bahkan apabila orang yang hamil dan menyusui menghawatirkan akan bahaya yang mengancam atas kesehatan bayinya dan dirinya sendiri, maka diharamkan baginya berpuasa.

Baca Juga :  Morula IVF Gandeng RSI Fatimah Banyuwangi, Perkuat Layanan Fertilitas

Meskipun ada kemudahan puasa, perempuan hamil dan menyusui harus mengganti puasanya. Sementara ulama Madzab berbeda pendapat mengenai tata cara menganti puasa bagi wanita hamil dan menyusui.

Menurut madzhab hanafi perempuan hamil dan menyusui harus mengganti puasa mengqada’ puasanya tanpa harus mengeluarkan fidyah. Menurut Syafi’i, dan Hambali, jika tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya, maka wajib mengqada’ puasa dan juga membayar fidyah. Menurut madzhab Maliki, bahwa kewajiban mengqada’ dan membayar fidyah sekaligus hanya untuk wanita menyusui, tidak bagi wanita hamil.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

4 Guru Besar UIN KHAS Resmi Ambil Berkas Pendaftaran Bakal Calon Rektor, 1 Masuk Pendaftar
Kapolda Jatim Pimpin Aksi Tanam Pohon dan Bersih-bersih Pantai di Banyuwangi
Peringati Maulid Nabi & HUT RI ke-80, SDN Patemon 02 Gelar Pawai Parade Ancak
Xenia Terguling di Ladang Cabai Usai Hantam Drainase di Kalibaru Banyuwangi
BEM PTMAI Zona V Geruduk DPRD Jatim, Sampaikan Kritik Isu Tambang hingga MBG
Kuatkan Ekosistem Anti Bullying Pesantren, Dosen UIN KHAS Datangi SMP Nurul Islam Jember
GAPASDAP Minta Pola Tiba Bongkar Berangkat (TBB) Dievaluasi Total
UIN KHAS Lepas Kontingen PORSI JAWARA II 2026, 67 Atlet Siap Bertanding

Baca Lainnya

Friday, 11 September 2026 - 17:10 WIB

4 Guru Besar UIN KHAS Resmi Ambil Berkas Pendaftaran Bakal Calon Rektor, 1 Masuk Pendaftar

Wednesday, 9 September 2026 - 22:00 WIB

Peringati Maulid Nabi & HUT RI ke-80, SDN Patemon 02 Gelar Pawai Parade Ancak

Wednesday, 9 September 2026 - 21:11 WIB

Xenia Terguling di Ladang Cabai Usai Hantam Drainase di Kalibaru Banyuwangi

Tuesday, 8 September 2026 - 22:17 WIB

BEM PTMAI Zona V Geruduk DPRD Jatim, Sampaikan Kritik Isu Tambang hingga MBG

Tuesday, 8 September 2026 - 18:02 WIB

Kuatkan Ekosistem Anti Bullying Pesantren, Dosen UIN KHAS Datangi SMP Nurul Islam Jember

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading