Tantangan Puasa Bagi Perempuan, Perempuan Hamil dan Menyusui Diperbolehkan Meninggalkan Puasa

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bumil (sumber: Freepik @prostooleh)

Ilustrasi Bumil (sumber: Freepik @prostooleh)

Frensia.id – Dasar hukum puasa bagi Mulim laki-laki dan perempuan adalah sebuah kewajiban, akan tetapi kewajiban puasa akan batal jika terjadi beberapa hal, terkhusus bagi perempuan, puasa banyak menemui tantangannya sendiri.

Perempuan akan menemui banyak tantangan dalam melaksanakan puasa, misalnya seprti haid, nifas. Dalam kondisi ini perempuan tidak diperbolehkan untuk berpuasa dan apabila haid dan nifasnya terjadi saat berpuasa, maka puasanya batal secara otomatis.

Selain itu, ada tantangan dalam melaksanakan puasa bagi perempuan yang hamil dan menyusui. Bagi perempuan yang dalam kondisi hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika menghawatirkan kondisi kesehatan bayi dan dirinya sendiri.

Baca Juga :  Sebanyak 782 Ijazah Diantar ke Rumah Siswa Secara Gratis, Cabdin Jember: Tak Ada Lagi Penahanan Karena Tunggakan

Kendati demikian, kondisi perempuan hamil dan menyusui dalam membatalkan puasa atau tidak berpuasa harus berdasarkan pertimbangan yang matang. Pertimbangan tersebut bisa didasarkan pada pengalamannya yang telah lalu atau berdasarkan pertimbangan dokter yang ahli.

Syek Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan bahwa kebolehan berbuka puasa bagi perempuan hamil atau menyusui berasarkan pada qiyas orang yang sakit dan musyafir.

Selain itu ada hadits Nabi tentang kebolehan tidak berpuasa bagi keduanya. “Sesungguhnya Allah swt meringankan kewajiban puasa dan sebagian shalat dari musafir dan (meringankan kewajiban) puasa dari wanita hamil dan wanita
menyusui
“.

Bahkan apabila orang yang hamil dan menyusui menghawatirkan akan bahaya yang mengancam atas kesehatan bayinya dan dirinya sendiri, maka diharamkan baginya berpuasa.

Baca Juga :  Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember

Meskipun ada kemudahan puasa, perempuan hamil dan menyusui harus mengganti puasanya. Sementara ulama Madzab berbeda pendapat mengenai tata cara menganti puasa bagi wanita hamil dan menyusui.

Menurut madzhab hanafi perempuan hamil dan menyusui harus mengganti puasa mengqada’ puasanya tanpa harus mengeluarkan fidyah. Menurut Syafi’i, dan Hambali, jika tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya, maka wajib mengqada’ puasa dan juga membayar fidyah. Menurut madzhab Maliki, bahwa kewajiban mengqada’ dan membayar fidyah sekaligus hanya untuk wanita menyusui, tidak bagi wanita hamil.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

UM-PTKIN UIN KHAS Jember 2025, Siapkan Kuota 4.230 Mahasiswa Baru
Buku Nabiel A. Karim Hayaze’, Gambarkan Musik Gambus Sebagai Simfoni Perekat Bangsa
Kartini, Lentera Pendidikan Perempuan
Sebanyak 782 Ijazah Diantar ke Rumah Siswa Secara Gratis, Cabdin Jember: Tak Ada Lagi Penahanan Karena Tunggakan
Model Kurikulum Murray Print: Solusi Menggapai Pendidikan Progresif
Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Pandangan Plato Mengenai Swasembada
Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru

Baca Lainnya

Kamis, 24 April 2025 - 15:31 WIB

UM-PTKIN UIN KHAS Jember 2025, Siapkan Kuota 4.230 Mahasiswa Baru

Rabu, 23 April 2025 - 18:30 WIB

Buku Nabiel A. Karim Hayaze’, Gambarkan Musik Gambus Sebagai Simfoni Perekat Bangsa

Selasa, 22 April 2025 - 12:47 WIB

Kartini, Lentera Pendidikan Perempuan

Selasa, 15 April 2025 - 21:54 WIB

Sebanyak 782 Ijazah Diantar ke Rumah Siswa Secara Gratis, Cabdin Jember: Tak Ada Lagi Penahanan Karena Tunggakan

Sabtu, 5 April 2025 - 17:32 WIB

Model Kurikulum Murray Print: Solusi Menggapai Pendidikan Progresif

TERBARU

Babi hutan liar saat sudah diburu warga (Sumber foto: istimewa)

Regionalia

Pasutri di Jember Diseruduk Babi Hutan Liar Saat Mandi

Jumat, 25 Apr 2025 - 17:19 WIB